- Serda Edi Sudarko mengakui rencana penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus dalam sidang Pengadilan Militer Jakarta, Rabu (13/5/2026).
- Aksi tersebut dipicu emosi Serda Edi terhadap video viral Andrie Yunus yang dianggap arogan saat mendobrak rapat TNI tahun 2025.
- Empat terdakwa militer sepakat melakukan serangan setelah berdiskusi di mess pada 11 Maret 2026 guna membela martabat institusi TNI.
Suara.com - Sebuah video viral di media sosial menjadi titik awal dari rangkaian peristiwa yang berujung pada rencana penyiraman cairan berbahaya terhadap seorang aktivis.
Itulah benang merah yang terurai dalam kesaksian Sersan Dua (Serda) Edi Sudarko, Terdakwa I kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (13/5/2026).
Dalam sidang pemaparan keterangan terdakwa, Serda Edi mengaku mengenal nama Andrie Yunus bukan dari pertemuan langsung, melainkan semata-mata dari linimasa media sosial.
Perkenalan yang serba maya itu ternyata menyimpan bara yang membara, bermula dari sebuah video yang memperlihatkan Andrie mendobrak rapat tertutup TNI di Hotel Fairmont pada 2025.
"Arogansi Andrie Yunus dan overacting, memaksa masuk ke ruang rapat," ungkap Serda Edi.
Emosi yang tersulut itu ia bingkai bukan sebagai amarah pribadi, melainkan sebagai bentuk pembelaan terhadap martabat institusi.
"Saya anggap itu menginjak-injak harga diri TNI," tutur Serda Edi lagi.
Senin, 9 Maret 2026, menjadi hari pertama gejolak batin itu ia tumpahkan kepada rekannya, Letnan Satu (Lettu) Budhi Hariyanto Widhi atau Terdakwa II, usai salat zuhur berjamaah di Masjid Al-Ikhlas.
"Saya menyampaikan bahwa saya merasa kesal melihat dalam video tersebut Andrie Yunus bersifat arogansi, overacting, waktu itu di Hotel Fairmont, dan tidak punya rasa sopan santun," tegas Serda Edi.
Baca Juga: Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
Terdakwa II kala itu hanya menanggapi singkat, meminta agar pembicaraan dilanjutkan di mess.
Dua hari berselang, Rabu malam, 11 Maret 2026 sekitar pukul 19.45, percakapan berlanjut di dalam kamar mess dan mengambil wujud yang jauh lebih gelap bersama Kapten Nandala Dwi Prasetyo (Terdakwa III) dan Letnan Satu (Lettu) Sami Lakka (Terdakwa IV).
"Kami karena ada tamu, membuatkan kopi untuk ngobrol bareng," jelas Serda Edi.
Di situlah Serda Edi menunjukkan video Hotel Fairmont kepada ketiga rekannya dan menyatakan niatnya secara gamblang.
"Saya menyampaikan bahwa saya ingin memukuli AY," akunya.
Yang terjadi berikutnya adalah eskalasi yang mengguncang. Niat memukul yang semula dilontarkan Serda Edi justru diredam Terdakwa II, namun digantikan dengan usul yang jauh lebih mengerikan.
Berita Terkait
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
TNI Bangun Jalan di Pedalaman Cilegon, Distribusi Hasil Bumi Jadi Lebih Mudah
-
Datang ke RSCM, Oditur Militer Pulang Tanpa Bisa Temui Andrie Yunus
-
Sulit Datangkan Andrie Yunus, Oditur Militer Buka Opsi Hadirkan Dokter RSCM ke Persidangan
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
WNI Tertangkap pada Kasus Jaringan Distributor Konten Asusila Anak di Kapal Pesiar Disney
-
Kesaksian Penumpang Kapal MV Hondius Karantina Massal 42 Hari karena Hantavirus
-
Legislator PDIP Soroti Kelangkaan Solar Subsidi: Petani Bisa Gagal Panen
-
Soal Pembubaran Nobar 'Pesta Babi', TB Hasanuddin: Tidak Ada Bukti Film Itu Melanggar UU
-
Oditur Militer Puji Racikan Air Keras Penyerang Andrie Yunus 'Kreatif'
-
'Ini Tidak Bisa Dilepas!', Nadiem Makarim Muncul Pakai Gelang Detektor di Sidang Korupsi Chromebook
-
KPK Duga Dua Ajudan Bantu Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Terima Gratifikasi
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
-
Viral Isu Prostitusi Anak di Blok M Libatkan WNA Jepang, Polda Metro Jaya Turun Tangan
-
Jokowi Disebut Sudah Pulih 99 Persen, Siap Keliling Indonesia Juni 2026 Sapa Rakyat