- Mahfud MD mengkritik penegakan hukum kasus korupsi Chromebook yang dianggap tidak profesional dan terkesan memaksakan target perkara.
- Nadiem Makarim dinilai tidak terlibat teknis anggaran karena perannya hanya sebatas kebijakan yang tidak berkaitan dengan eksekusi keuangan.
- Proses hukum dinilai mengabaikan mekanisme internal pengawasan serta berpotensi mengkriminalisasi kebijakan yang berdampak buruk bagi minat generasi muda.
Suara.com - Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menyoroti penegakan hukum dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook yang menyeret mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim serta penasihatnya, Ibrahim Arief alias Ibam.
Dalam diskusi di kanal YouTube Mahfud MD Official, ia menyebut terdapat kejanggalan dalam praktik penegakan hukum yang dinilainya tidak profesional dan cenderung memaksakan perkara.
"Memang akhir-akhir ini banyak keanehan dalam penegakan hukum ya itu tadi nampaknya ada sesuatu yang dipaksakan, ada yang ditarget gitu ya dan kelihatan banyak yang tidak profesional," ujar Mahfud, dikutip Rabu (13/5/2026).
Mahfud menilai posisi Nadiem dalam kasus tersebut tidak tepat untuk dikaitkan langsung dengan teknis pengelolaan anggaran, karena berada pada level kebijakan.
"Si Nadiem juga kan dia kan pembuat kebijakan yang tidak tahu urusan uang, artinya urusan anggaran kan ada PPK (Pejabat Pembuat Komitmen). Pejabat pembuat komitmen yang kemudian melahirkan kontrak-kontrak, kan itu yang menentukan uang ke mana dari mana dan seterusnya. Nah Nadiem enggak ikut di situ," tegasnya.
Ia juga menilai proses pembuktian di persidangan sebenarnya mengarah pada pengungkapan fakta, namun tidak diikuti pendalaman oleh aparat penegak hukum.
"Di pengadilan sudah berusaha diungkap tapi kelihatannya penuntut umum maupun hakim tidak mau mengarah ke sana untuk membuka kebenaran yang sesungguhnya," tambah Mahfud.
Selain Nadiem, Mahfud turut menyoroti posisi Ibam yang menurutnya tidak mendapat ruang pembelaan yang cukup terkait perannya dalam proyek tersebut.
"Ibam seperti tidak diberi hak untuk menjelaskan segalanya. Atau menjelaskan misalnya bahwa 'saya kan tidak ikut tanda tangan, tidak ikut menyetujui Chromebook, ini buktinya bahwa saya tidak tanda tangan'. Terus kenapa dipaksakan dia harus dianggap berperan menentukan itu?" kata Mahfud.
Baca Juga: Nadiem Makarim: Malam Ini Saya Operasi, Tapi Siap Dengarkan Tuntutan Jaksa
Mahfud juga mengingatkan bahwa secara aturan, sengketa kebijakan seharusnya terlebih dahulu ditangani Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) sebelum masuk ke ranah pidana.
Ia menyinggung bahwa proyek pengadaan Chromebook sebelumnya telah melalui sejumlah mekanisme pengawasan lembaga terkait.
"Yang punyanya Nadiem ini kan sudah diperiksa oleh BPKP, minta pendampingan ke LKPP. LKPP kan sudah tanya ke sini harganya layak enggak, lalu minta pendampingan ke kejaksaan macam-macam. Kok tiba-tiba... ketentuannya sekarang kalau ada kebijakan itu harus diselesaikan di APIP, enggak boleh langsung penegak hukum, itu aturan sudah," jelasnya.
Mahfud juga menyoroti kekhawatiran bahwa pola penegakan hukum seperti ini dapat berdampak pada iklim kepemimpinan di pemerintahan, khususnya bagi generasi muda profesional.
“Saya tidak melihat itu pesan negara. Kalau pesan negara itu konstitusi... tidak boleh mengkriminalisasi orang, tidak boleh mengkriminalisasi kebijakan,” ujarnya.
Ia menilai, pendekatan hukum yang tidak proporsional berpotensi membuat generasi muda enggan terlibat dalam pemerintahan karena takut terseret kasus hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- 5 HP Android dengan Kualitas Kamera Setara iPhone 15
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
4 Anggota BAIS Penyiram Air Keras Ngaku Salah, Siap Minta Maaf Langsung ke Andrie Yunus
-
Ahmad Rizal Ramdhani, Dari Korps Zeni Menuju Penguatan Ketahanan Pangan Nasional
-
Diplomasi Dudung Abdurachman dengan Dubes Saudi: Ada Undangan Resmi untuk Prabowo Haji Tahun 2027
-
Senyum-senyum Donald Trump Tiba di Beijing Disambut Nyanyian 300 Remaja China
-
Main Game dan Merokok saat Rapat, Anggota DPRD Jember Achmad Syahri Bisa Dipidana 1 Tahun Penjara
-
Curhat Nadiem Usai Dituntut 18 Tahun: Saya Patah Hati karena Sangat Cinta Negara Ini
-
Biar Nggak Merasa Ketipu, Ini Alasan Hukum Kenapa Kuota Internet Kamu Hangus Saat Masa Aktif Habis
-
Bukan 18 Tahun, Nadiem Makarim Bongkar Hitungan Jaksa: Total Saya Dituntut 27 Tahun Penjara!
-
Prabowo Bangga, Gaji Hakim RI Naik 280 Persen dan Kini di Atas Malaysia
-
Prabowo Tantang Satgas PKH: Takut Bandit atau Berani Bela Rakyat?