News / Nasional
Jum'at, 15 Mei 2026 | 10:00 WIB
Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik dari kalangan akademisi, pengamat politik, hingga peneliti kebijakan publik. [Istimewa]
Baca 10 detik
  • Akademisi dan pengamat mengkritik pembentukan Dewan Pertahanan Nasional melalui Perpres Nomor 202 Tahun 2024 pada diskusi di Jakarta.
  • Lembaga ini dinilai berpotensi menyebabkan tumpang tindih kewenangan, pemborosan anggaran, serta melemahkan mekanisme pengawasan demokratis dalam sistem pertahanan.
  • Kritikus menyoroti pasal ambigu yang memungkinkan ekspansi kekuasaan presiden dan mengancam tata kelola demokrasi serta konstitusi negara.

Suara.com - Pembentukan Dewan Pertahanan Nasional (DPN) melalui Peraturan Presiden Nomor 202 Tahun 2024 menuai kritik dari kalangan akademisi, pengamat politik, hingga peneliti kebijakan publik.

Keberadaan lembaga tersebut dinilai menyimpan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi mengganggu tata kelola demokrasi dan sistem pertahanan negara.

Kritik itu mengemuka dalam diskusi Indonesia Youth Congress bertajuk “Menggugat Dewan Pertahanan Nasional atau DPN Penguatan Strategis atau Duplikasi Kekuasaan dalam Sistem Pertahanan Negara?” di Jakarta, Jumat (15/5/2026).

Sejumlah narasumber hadir dalam forum tersebut, di antaranya Connie Rahakundini Bakrie, Firdaus Syam, Muhammad Reza Zaki, Ray Rangkuti, serta Gian Kasogi.

Connie Rahakundini Bakrie mengungkapkan sedikitnya ada lima risiko konstitusional dari pembentukan DPN.

Menurutnya, persoalan pertama adalah potensi tumpang tindih kewenangan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, hingga Lemhanas.

“Tata kelola kelembagaan yang tumpang tindih akan menyebabkan terjadinya kebingungan dalam keputusan strategis sektor keamanan dan pertahanan negara,” ujar Connie dalam sambungan Zoom.

Connie juga menyoroti potensi konsolidasi kekuasaan di tangan presiden yang dinilai dapat melemahkan mekanisme checks and balances dalam sistem demokrasi.

Selain itu, Connie menilai akuntabilitas demokratis DPN masih lemah karena minimnya pengawasan DPR dan partisipasi publik.

Baca Juga: Ketika Demokrasi Dipimpin Satu Komando: Nasib Politik Islam Tahun 1959-1965

“Ketidakjelasan posisi kelembagaan menyebabkan ambigu, apakah hanya koordinatif, penasihat, atau justru menjadi pusat kekuasaan baru sehingga memunculkan dualisme kewenangan,” katanya.

Connie turut mengkritik Pasal 3 huruf f dalam Perpres DPN yang memberi ruang bagi lembaga tersebut menjalankan fungsi lain atas arahan presiden.

Menurut dia, ketentuan itu berpotensi menjadi pasal sapu jagat yang membuka peluang ekspansi kewenangan secara luas.

“Permasalahan ini bukan soal perlu atau tidaknya DPN, tetapi desain kelembagaannya berisiko melanggar demokrasi konstitusional,” tegasnya.

Sementara itu, Firdaus Syam mempertanyakan urgensi pembentukan DPN.

Firdaus menilai publik hingga kini belum mendapatkan penjelasan yang memadai mengenai fungsi dan pembeda lembaga tersebut dibanding institusi pertahanan lainnya.

Load More