- Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.
- Aparat menangkap 173 tersangka pencurian dan menyita 466 barang bukti termasuk senjata api serta kendaraan bermotor hasil kejahatan.
- Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1–22 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 173 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons maraknya aksi kriminal jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Budi saat konferensi pers penanganan kasus tindak pidana 3C di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya diamankan oleh jajaran Polres.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya menerima total 1.283 laporan kejahatan jalanan.
“Pencurian dengan pemberatan 651. Ini yang paling dominan terjadi. Kemudian pencurian biasa 396 laporan. Pencurian kendaraan bermotor 209 laporan. Dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” kata Iman.
Dari ribuan laporan itu, polisi mengklaim telah mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP), sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh tim pemburu begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres,” ujarnya.
Menurut Iman, para pelaku berasal dari berbagai wilayah. Sebanyak 100 tersangka diketahui berasal atau tinggal di wilayah Jabodetabek, sedangkan 70 lainnya berasal dari luar Jabodetabek.
Baca Juga: Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita ratusan barang bukti. Total ada 466 barang bukti yang diamankan, mulai dari kendaraan, senjata api, hingga senjata tajam.
“Dalam periode tersebut kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” ujar Iman.
Selain itu, polisi turut menyita kunci letter T yang digunakan pelaku curanmor serta 45 bilah senjata tajam.
“45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mulai dari Pasal 476 dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara, hingga Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kami menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
Pilihan
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
Terkini
-
Buntut Ucapan 'Yang Mulia Takut Ya', Dua Pengacara Nadiem Makarim Dilaporkan ke Peradi
-
Perkuat Demokrasi, Prabowo dan PM Narendra Modi Sepakat Kerja Sama KPU RI-India
-
Mendikdasmen Kritik Perpustakaan Sekolah yang Hanya Jadi Syarat Akreditasi
-
Pekik Takbir di Praperadilan, Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Roy Suryo Tidak Sah
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Mahfud MD Sentil Fenomena UU 'Simsalabim', Komisi II DPR Langsung Buka Suara
-
Buntut Kasus Penyekapan di Bandung, Ombudsman Jelaskan Beda Aniaya dan Siksa
-
BGN Janji Benahi Program MBG agar Lebih Tepat Sasaran
-
Prambanan Jadi Simbol Baru Kedekatan Indonesia-India Lewat Proyek Restorasi
-
Bukan Cuma Thamrin, Shelter Ojol Gratis 24 Jam Bakal Menjamur di Terminal dan Stasiun