- Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan di Jakarta sepanjang 1 hingga 22 Mei 2026.
- Aparat menangkap 173 tersangka pencurian dan menyita 466 barang bukti termasuk senjata api serta kendaraan bermotor hasil kejahatan.
- Penyidik menjerat para tersangka dengan pasal KUHP dan UU Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
Suara.com - Polda Metro Jaya bersama Kodam Jaya mengungkap 127 kasus kejahatan jalanan sepanjang 1–22 Mei 2026. Dari pengungkapan itu, polisi menangkap 173 tersangka yang terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan, pencurian dengan kekerasan, dan pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jumat (22/5/2026), menyebut pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen aparat dalam merespons maraknya aksi kriminal jalanan di wilayah Jakarta dan sekitarnya.
“Dari periode 1 Mei sampai dengan 22 Mei 2026, Polda Metro Jaya bersama Polres jajaran berhasil mengungkap 127 laporan polisi terkait tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor,” ujar Budi saat konferensi pers penanganan kasus tindak pidana 3C di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (22/5/2026).
Ia menjelaskan, sebanyak 38 tersangka ditangkap oleh tim Polda Metro Jaya, sementara 135 lainnya diamankan oleh jajaran Polres.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, mengungkapkan selama periode tersebut pihaknya menerima total 1.283 laporan kejahatan jalanan.
“Pencurian dengan pemberatan 651. Ini yang paling dominan terjadi. Kemudian pencurian biasa 396 laporan. Pencurian kendaraan bermotor 209 laporan. Dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan,” kata Iman.
Dari ribuan laporan itu, polisi mengklaim telah mengungkap 870 tempat kejadian perkara (TKP), sementara 413 kasus lainnya masih dalam proses penyelidikan.
“Dengan total tersangka yang sudah kami lakukan upaya paksa 173 orang. 38 dilakukan penangkapan oleh tim pemburu begal Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan 135 tersangka itu dilaksanakan penegakan hukum oleh jajaran Polres,” ujarnya.
Menurut Iman, para pelaku berasal dari berbagai wilayah. Sebanyak 100 tersangka diketahui berasal atau tinggal di wilayah Jabodetabek, sedangkan 70 lainnya berasal dari luar Jabodetabek.
Baca Juga: Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
Dalam operasi tersebut, polisi juga menyita ratusan barang bukti. Total ada 466 barang bukti yang diamankan, mulai dari kendaraan, senjata api, hingga senjata tajam.
“Dalam periode tersebut kami sudah melakukan penyitaan terhadap 466 barang bukti. Di antaranya adalah berbentuk gawai ada 84 unit, kemudian sepeda motor roda dua ada 69 unit, ada kendaraan roda empat juga, kemudian laptop, dan 8 pucuk senjata api beserta amunisinya,” ujar Iman.
Selain itu, polisi turut menyita kunci letter T yang digunakan pelaku curanmor serta 45 bilah senjata tajam.
“45 bilah senjata tajam juga digunakan oleh pelaku di dalam menjalankan kejahatannya,” katanya.
Polisi menjerat para tersangka menggunakan sejumlah pasal dalam KUHP dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Mulai dari Pasal 476 dengan ancaman pidana lima tahun penjara, Pasal 477 dengan ancaman tujuh tahun penjara, Pasal 479 dengan ancaman sembilan tahun penjara, hingga Pasal 306 KUHP dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.
“Terhadap para pelaku atau tersangka yang sudah kami lakukan penangkapan dan penahanan yang saat ini sedang menjalani proses penyidikan, kami menerapkan pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” katanya.
Berita Terkait
-
Polisi Cuma 'Wait and See', KontraS Cium Aroma Pelimpahan Berkas Terselubung ke Puspom TNI
-
Bau Amis 'Lokalisir' Kasus Andrie Yunus, Kuasa Hukum Desak Polda Metro Jaya Ambil Alih
-
Lapor Polisi Duluan, GRIB Jaya Tantang Putri Ahmad Bahar Adu Bukti
-
Putri Ahmad Bahar Polisikan Hercules Terkait Penculikan hingga Teror Senjata Api
-
Jejak Kriminal Teror Pocong: Mengapa Modus Mistis Masih Bertahan di Era Digital?
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Ruben Onsu Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan, Bakal Dipanggil Polisi Minggu Depan
- 20 Kode Redeem FF Aktif 20 Agustus 2026: Klaim Item Langka dan Bundle Spesial
- Harga Serum Penghilang Flek Hitam yang Efektif dan Aman, Ini 5 Rekomendasi Produknya
- Warga Jogja Protes Desil Naik, Status Miskin Masuk Desil 9, Pemda DIY Minta BPS Klarifikasi
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Pati Kompak! Ratusan Ormas Deklarasi Damai di Alun-alun, Tegaskan Tolak Aksi Provokatif
-
Dari Panggung KKI 2026, Belasan UMKM Sumsel Membidik Pasar Nasional hingga Ekspor
-
Cek Kesehatan Gratis Efektif Deteksi Dini dan Eliminasi Kasus TBC di Tangsel
-
Karhutla Sumsel Belum Terkendali, 8 Lokasi Masih Terbakar, Air Makin Menipis
-
Guncang Lima Kota Besar, Deddy Corbuzier Bawa Invasi Indonesia Podcast Festival 2026 ke Luar Jakarta
-
Kemendagri Dorong Digitalisasi Transaksi Daerah Tak Sekadar Pembayaran, tapi Dongkrak PAD
-
Indonesia - China Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Bidang Pertahanan
-
Praperadilan Febrie: Ahli Sebut TPPU Pasca 2026 Wajib Pakai Pasal 607, Bukan UU Lama
-
28 Tahun Berlalu, Luka Mei 1998 Kembali Disuarakan Lewat Lagu
-
Bayi 3 Bulan di OKU Terbaring di ICU, 11 Hari Setelah Diduga Dianiaya Ayah Kandung