- Komisi III DPR RI mengusulkan aturan ketat kepemilikan klub sepak bola oleh institusi Polri dalam revisi UU Polri.
- Usulan ini disampaikan dalam rapat Panja di Senayan, Jakarta, guna menjaga netralitas dan menghindari gesekan dengan masyarakat.
- Para pakar mendukung pembatasan ini agar aparat negara tetap objektif dan tidak menimbulkan konflik kepentingan saat bertugas.
Suara.com - Komisi III DPR RI mengusulkan agar keterlibatan institusi kepolisian dalam pengelolaan klub sepak bola profesional diatur secara ketat dalam draf revisi Undang-Undang (RUU) Polri.
Usulan ini muncul guna memastikan netralitas Korps Bhayangkara tetap terjaga dan menghindari potensi gesekan dengan masyarakat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan hal tersebut dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) RUU Polri bersama sejumlah pakar di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Ia menekankan bahwa selain penyalahgunaan kekuasaan, isu netralitas menjadi poin krusial yang harus dibahas.
"Hal yang paling penting juga, selain soal potensi penyalahgunaan kekuasaan, yang banyak dibahas adalah soal netralitas," ujar Habiburokhman.
Habiburokhman menyoroti adanya keresahan masyarakat terkait kepemilikan klub bola oleh institusi negara.
“Ini soal sepak bola juga, Pak. Jadi saya itu mendapat banyak kritikan dari masyarakat terkait tiga klub sepak bola. Ada Garuda Yaksa, itu disebut-sebut klub sepak bola miliknya Pak Prabowo. Ada Bhayangkara FC, saya baru cek itu katanya dimiliki oleh Polri. Ada Adhyaksa FC, ya kan,” sambungnya.
Lebih lanjut, ia menilai netralitas Polri tidak boleh hanya dilihat dari kacamata politik praktis semata, tetapi juga dalam interaksi sosial di dunia olahraga profesional.
Menurutnya, kepemilikan klub bola dapat menciptakan jarak antara Polri dan elemen masyarakat lainnya.
Baca Juga: Strategi Kapolri Listyo Sigit Pulihkan Public Trust, Boni Hargens: Ini Antidot Propaganda Negatif
"Kalau ikut mendirikan klub sepak bola, ada basis suporter sendiri yang akhirnya memosisikan seolah-olah itu Polri berhadapan dengan sesama anak bangsa, dengan klub yang lain. Misalnya ketika Bhayangkara melawan Persija, seolah-olah dihadapkan Polri dengan Jakmania," tutur Habiburokhman.
Habiburokhman juga mempertanyakan efektivitas dan beban tugas anggota Polri jika masih harus mengurusi klub sepak bola profesional.
"Kasihan sekali kawan-kawan kita di sana itu sudah tugasnya banyak, dikasih tugas tambahan dengan Presiden lebih banyak lagi, masa masih mau ngurus bola lagi? Dan apakah membawa kemanfaatan?" katanya.
Sebagai solusi, ia menyarankan agar peran Polri dalam bidang olahraga diarahkan pada pembinaan melalui akademi, bukan melalui kepemilikan klub liga profesional.
"Kalau memang Polri mau membantu pembinaan oke misalnya bikin akademi. Tapi kalau ikut klub sepak bola yang nanti berkompetisi ya akhirnya kan enggak enak dengan para pendukung klub sepak bola di berbagai daerah yang sudah ada," tegasnya.
Usulan tersebut mendapat tanggapan positif dari para ahli. Guru Besar UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, Ahmad Tholabi, menyatakan pentingnya lembaga negara untuk menjaga jarak dari aktivitas yang berpotensi memicu konflik kepentingan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
Pilihan
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
-
Siasat Dadan Hindayana Cs Korupsi MBG: Pakai Yayasan Sendiri, Sedot Miliaran Rupiah Tiap Hari!
-
Momen Unik Penahanan Dadan Cs, Satu Tersangka Tertinggal Mobil Tahanan hingga 'Dikepung' Wartawan
-
Pakai Rompi Pink dan Diborgol, Kejagung Resmi Tahan Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Cs
-
Drama 'Penjemputan' Dadan Hindayana Cs, Ada yang Sempat Lari ke Jabar
Terkini
-
Tolak Wacana Rusun, Korban Kebakaran Kemayoran Minta Pemerintah Bantu Bangun Rumah Lagi
-
Prabowo di Depan Ribuan Petugas MBG: Terima Kasih Atas Kesetiaan Kalian
-
Dadan Hindayana Dijerat Pasal Berlapis, Ancaman Hukuman Bisa 20 Tahun Penjara
-
Detik-Detik Mencekam! Helikopter AL Inggris Meledak di Udara, 3 Prajurit Tewas
-
KPK Amankan 17 Orang dalam OTT Imigrasi, Eks Dirjen dan Kakanwil Jawa Barat Ikut Terjaring
-
DJKI Selesaikan 104 Sengketa Kekayaan Intelektual Melalui Mediasi
-
Rincian Korupsi Eks Kepala BGN: Proyek Sepeda Listrik MBG Hingga Sepatu
-
Kejagung Ungkap Detik-detik Penangkapan Dadan Hindayana dan Dua Eks Pimpinan BGN
-
Buru Wamen Imipas, KPK Dapat Info Silmy Karim Masih di Jakarta dan Sekitarnya
-
Ambisi Prabowo Saat 30 Ribu Dapur MBG Berjalan: 3 Juta Lapangan Pekerjaan Tercipta