News / Nasional
Kamis, 04 Juni 2026 | 13:21 WIB
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. (tangkap layar)
Baca 10 detik
  • DPR RI resmi mengesahkan revisi UU PPSK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
  • Revisi dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi serta mengoptimalkan peran lembaga dan stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
  • Regulasi ini memuat 15 poin perubahan strategis mencakup penguatan kelembagaan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta perluasan akses pembiayaan masyarakat.

9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.

10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.

11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.

13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.

14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.

15. pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Hekal menekankan, bahwa revisi ini tidak hanya bersifat teknis birokrasi, tetapi juga menyentuh persoalan riil di tengah warga.

"Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan PPSK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK

Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi ini dapat menciptakan keselarasan kerangka hukum serta memperkuat koordinasi antarlembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," pungkasnya.

Load More