- DPR RI resmi mengesahkan revisi UU PPSK menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna di Jakarta pada Kamis, 4 Juni 2026.
- Revisi dilakukan untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi serta mengoptimalkan peran lembaga dan stabilitas sistem keuangan nasional secara menyeluruh.
- Regulasi ini memuat 15 poin perubahan strategis mencakup penguatan kelembagaan sektor keuangan, perlindungan konsumen, serta perluasan akses pembiayaan masyarakat.
9. Perubahan konsep mekanisme program penjamin polis sehingga Lembaga Penjamin Simpanan sebagai penyelenggara program penjamin polis memiliki pilihan untuk menyelamatkan atau tidak menyelamatkan perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan sebagai perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah dalam resolusi.
10. Penyempurnaan pengaturan mengenai dana pertanggung wajib kecelakaan lalu lintas untuk memberikan perlindungan yang lebih optimal kepada masyarakat khususnya yang menjadi korban kecelakaan lalu lintas termasuk pertanggungan atas kecelakaan tunggal namun dengan tetap menghindari moral hazard.
11. Penyempurnaan pengaturan penyelidikan dan penyidikan di sektor jasa keuangan serta mekanisme keadilan restoratif yang diselaraskan dengan pengaturan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
12. Penyempurnaan pengaturan terkait penyesuaian bank dalam penyehatan dan periode penempatan dana oleh Lembaga Penjamin Simpanan agar selaras dengan praktik penyehatan bank.
13. Pembentukan dan penguatan satuan tugas yang bertugas mencegah dan menangani kegiatan usaha tanpa izin di sektor keuangan, kegiatan usaha berizin namun terindikasi melanggar ketentuan dan perlindungan konsumen serta pemanfaatan inovasi teknologi sektor keuangan untuk kegiatan yang terindikasi perjudian.
14. Pengaturan mengenai bursa mineral dan komoditas strategis.
15. pengamanatan pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia.
Hekal menekankan, bahwa revisi ini tidak hanya bersifat teknis birokrasi, tetapi juga menyentuh persoalan riil di tengah warga.
"Selain berfokus pada penataan kelembagaan Otoritas Jasa Keuangan, materi muatan RUU Perubahan PPSK disusun untuk merespons permasalahan yang ada di masyarakat," ujarnya.
Baca Juga: Purbaya Ungkap DPR Bisa Evaluasi LPS, OJK, dan BI berkat RUU P2SK
Pemerintah dan DPR berharap perubahan regulasi ini dapat menciptakan keselarasan kerangka hukum serta memperkuat koordinasi antarlembaga demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.
"Diharapkan RUU Perubahan P2SK ini dapat mendukung pengembangan pendalaman dan stabilitas sistem keuangan nasional serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor keuangan," pungkasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
-
Usai Nobar Final Piala Dunia, Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini Kena OTT KPK
-
Menteri PU Dody Hanggodo Bakal Dicopot Agustus? 'Prabowo Tak Suka Menteri yang Bikin Gaduh'
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
Terkini
-
FIFA Buka Voting Tim Terbaik Piala Dunia 2026: Argentina Sumbang 5 Pemain, Spanyol?
-
Dari Pameran Kudatuli, Megawati Titip Pesan untuk Generasi Muda Indonesia
-
Kasus Dugaan Penculikan Atlet Golf Jesslyn Wijaya, Polisi Telusuri Perjalanan hingga Kuala Lumpur
-
Bukan Sekedar Catatan Masa Lalu, Peristiwa Kudatuli Merupakan Simbol Perjuangan Lawan Ketidakadilan
-
Usut Aliran Rp 91 Miliar Suap Bea Cukai, KPK Tetapkan Tersangka Baru
-
Korupsi Disebut Kejahatan HAM, Mengapa Hak Korban Belum Jadi Perhatian?
-
Aksesori Estetik Makin Digemari, Ini Tempat Belanja Lengkap Incaran Reseller hingga Jastiper
-
Salah Setting Aplikasi Navigasi, Pemotor RX-King Nekat Masuk Tol Jagorawi
-
Anggaran Jasa Belanja Tenaga Ahli Banten Tembus Rp55,47 Miliar, Kepala BPKAD Mengaku Kaget
-
Jembatan di Serang Mulai Dibangun Andra Soni Usai 25 Tahun Tak Tersentuh Perbaikan