- PT HD Arjuna mengklaim kepemilikan sah lahan Club de Arjuna di Jakarta Barat berdasarkan tiga sertifikat resmi ATR/BPN.
- Perusahaan melaporkan dugaan pelanggaran hukum ke kepolisian guna merespons klaim sepihak dan ancaman teror terhadap kuasa hukum.
- PT HD Arjuna menegaskan sengketa lahan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pengadilan sesuai mekanisme hukum yang berlaku resmi.
Sementara itu, laporan kedua diajukan kuasa pengelola Club de Arjuna, Sonny Surya Saputra, ke Polda Metro Jaya pada 28 Juni 2026. Kedua laporan tersebut kini masih dalam tahap penyelidikan.
PT HD Arjuna Klaim Kantongi Tiga SHGB
Sebelumnya, PT HD Arjuna menyatakan lahan yang menjadi lokasi Club de Arjuna merupakan aset perusahaan yang dimiliki berdasarkan tiga Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) bernomor 3523, 3524, dan 3525 yang diterbitkan oleh Kementerian ATR/BPN.
Legal PT HD Arjuna, Helmi Suhardie, mengatakan perusahaan memperoleh lahan tersebut melalui transaksi jual beli dengan PT Supra Pramesti Sakti pada 2008.
Ia menegaskan ketiga SHGB itu masih berlaku dan belum pernah dibatalkan melalui putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Perusahaan juga menyatakan tidak ada putusan perdata yang mewajibkan PT HD Arjuna membayar ganti rugi kepada pihak lain terkait sengketa lahan tersebut.
Selain itu, PT HD Arjuna mengacu pada sejumlah putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap, di mana majelis hakim menyatakan persoalan dokumen kepemilikan merupakan ranah hukum perdata.
Di sisi lain, sengketa ini juga diwarnai dugaan aksi teror terhadap kuasa hukum ahli waris.
Kuasa hukum ahli waris mengaku menerima ancaman berupa lemparan bom molotov dan kiriman benda menyerupai granat melalui drone.
Baca Juga: 17 Tahun Terkatung-katung, Nasib Lahan Transmigrasi di Muaro Jambi Akhirnya Terang
Salah satu insiden terjadi di kediaman advokat Sulardi di Jalan Mustika Ratu Nomor 1, Ciracas, Jakarta Timur, yang menjadi sasaran lemparan bom molotov.
Sementara itu, benda yang diduga menyerupai granat dikirim menggunakan drone ke kediaman Novianus Martin Bau di Pamulang, Tangerang Selatan. Kedua peristiwa tersebut kini juga menjadi perhatian aparat penegak hukum.
Berita Terkait
Terpopuler
- Febrie Adriansyah Minta Emas 74 Kg dan Uang Ratusan Miliar Segera Dikembalikan
- 4 Perbedaan Rice Cooker Keramik vs Stainless Steel untuk Memasak Nasi, Mana yang Lebih Sehat?
- 3 Sepatu Jalan untuk Lansia Paling Nyaman, Hands Free Tak Perlu Membungkuk
- Spanduk Polwan saat Adang Aksi BEMI UI Kena Rujak Netizen: Bu Polwan Salah Bawa Spanduk?
- Kulkas Sharp 2 Pintu Berapa Harganya? Ini 3 Pilihan yang Dingin dan Hemat Listrik Sesuai Review
Pilihan
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
-
Dihadang Polisi di UOB Plaza, Massa UI: Ini Bukti Kita Belum Merdeka!
Terkini
-
Kronologi Begal Kertapati: 2 Pelaku Bawa Parang, Kejar Korban hingga Berujung Maut
-
Sering Dianggap Cuma Kelelahan, Katup Jantung Bocor Bisa Ditangani Tanpa Operasi Terbuka
-
Korupsi KUR BSI Rp9,5 Miliar di OKI, Uang Pengganti 3 Terdakwa Tembus Rp9 Miliar
-
Buaya Muara 3 Meter Mendadak Muncul di Pantai Pasir Putih Cihara
-
Tenis Meja Indonesia Bidik 8 Besar di Asian Games 2026
-
Gempa NTT, PDIP Kirim Bantuan Khusus untuk Ibu Hamil dan Anak
-
Diisukan Ada OTT KPK, Begini Kondisi Kompleks Pemkab Bogor Malam Ini
-
Yasonna Laoly Dukung Kewarganegaraan Ganda Terbatas Usulan Prabowo: Demi Kepentingan Nasional
-
Purbaya: Pembatasan Subsidi BBM Hemat Anggaran 10 Persen
-
Sudah Beroperasi Tanpa Tarif, Tol Betung-Tempino-Jambi Seksi Bayung Lencir-Pijoan Segera Bertarif