News / Nasional
Senin, 06 Juli 2026 | 18:09 WIB
Gedung Komisi Yudisial. (Antara)
Baca 10 detik
  • Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026.
  • Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
  • Komisi Yudisial berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan pemeriksaan dan analisis tanpa mencampuri substansi putusan hakim.

Sebelumnya, Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat memvonis Nadiem Makarim pidana 10 tahun penjara pada Selasa (30/6). Ia terbukti melakukan korupsi terkait kasus pengadaan Chromebook.

Nadiem turut dihukum dengan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.

Adapun, vonis hakim tersebut juga lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Sebelumnya, Nadiem dituntut dengan pidana penjara selama 18 tahun, pidana denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara serta uang pengganti Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.

Load More