- Tim kuasa hukum Nadiem Makarim melaporkan empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial pada Senin, 6 Juli 2026.
- Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim dalam perkara korupsi pengadaan laptop Chromebook yang melibatkan Nadiem Makarim.
- Komisi Yudisial berkomitmen menindaklanjuti laporan tersebut secara profesional dengan melakukan pemeriksaan dan analisis tanpa mencampuri substansi putusan hakim.
Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menerima laporan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) yang dilayangkan oleh tim kuasa hukum Nadiem Makarim, dan siap menindaklanjuti laporan tersebut.
Anggota sekaligus juru bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, di Jakarta, Senin (6/7/2026), mengatakan KY terbuka kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH.
"KY membuka pintu kepada para pihak yang melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH. KY siap untuk menindaklanjuti laporan yang diterima tersebut," kata Anita sebagaimana dilansir Antara.
Dia menjelaskan, laporan yang diterima KY tersebut melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat yang memeriksa dan memutus perkara Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud) periode 2019-2024 Nadiem Makarim dalam perkara korupsi pengadaan laptop berasis Chromebook.
Menurut Anita, KY telah mengawal perkara Cromebook sejak awal sebagai pencegahan KEPPH, karena perkara tersebut menarik perhatian publik.
"Sesuai tugas dan fungsinya, KY akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan memeriksa dan mempelajari laporannya terlebih dahulu secara profesional," ujarnya.
Anita menambahkan, KY berkomitmen merespon cepat dan mengungkap perkembangan laporan tersebut secara terbuka, karena kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Setelah laporan diterima, kata dia, selanjutnya KY akan menganalisis laporan untuk menelusuri adanya dugaan pelanggaran kode etik hakim, tanpa masuk ke teknis yudisial.
"KY tidak berwenang untuk memeriksa substansi putusan. Terkait upaya banding yang dilaporkan pelapor, KY juga akan terus mengawasi proses banding tersebut dalam upaya mewujudkan peradilan berintegritas," kata Anita.
Baca Juga: Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
Sebelumnya tim kuasa hukum beserta istri Nadiem Makarim, Franka Makarin melayangkan laporan dugaan pelanggaran KEPPH terhadap empat hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin.
Keempat hakim tersebut adalah ketua majelis hakim Purwanto S. Abdullah, dan tiga hakim anggota yakni Sunoto, Eryusman, Mardianto.
Menurut Tim kuasa hukum Nadiem Makarim beberapa dugaan pelanggaran etik tersebut yakni ketua mejelis hakim Purwanto S. Abdullah sudah dijatuhi putusan non-palu oleh Mahkamah Yudisial dalam.perkara Tom Lembong, tapi ditunjuk lagi sebagai hakim yang memutus perkara Nadiem.
"Jadi dijatuhinya itu, diputus bersalah non-palu 8 Desember 2025, ditunjuk menjadi hakim itu 9 Desember 2025. Artinya betul-betul menunjukkan pengabaian terhadap putusan Komisi Yudisial tersebut," kata Ari Yusuf Amir.
Dody Abdul Kadir, kuasa hukum Nadiem lainnya, mengatakan majelis hakim yang memutus perkara kliennya tidak imparsial, tidak profesional.
"Artinya majelis tidak memahami masalah-masalah yang sedang diperiksa, kemudian juga bersikap yang tidak seharusnya. Maka ini memberikan suatu image yang kurang baik dan memberikan suatu rasa adanya ketidakpastian hukum," kata Dody.
Berita Terkait
-
Dugaan Manipulasi Fakta Sidang hingga Ketiduran, Empat Hakim yang Vonis Nadiem Dilaporkan ke KY
-
Komisi Yudisial Mulai Pelajari Laporan Dugaan Pelanggaran Etik 4 Hakim Kasus Nadiem Makarim
-
Istri Nadiem Makarim Buka Suara Usai Laporkan 4 Hakim ke Komisi Yudisial
-
Diprotes Netizen, Dasco Sebut Ucapan Ultah untuk Nadiem Makarim Cuma Ulah Admin Baru
-
Nadiem Makarim Siapkan Saksi Baru di Tahap Banding untuk Lawan Vonis 10 Tahun
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
- Kacamata Cat Eye Cocok untuk Bentuk Wajah Apa? Ini 3 Pilihan dengan Harga Ramah di Kantong
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 6 Sunscreen Pencerah di Indomaret yang Worth It Masuk Keranjang Belanja
Pilihan
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
-
Cristiano Ronaldo Umumkan Perpisahan! Piala Dunia 2026 Jadi Panggung Terakhir
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
Terkini
-
Biang Kerok Blackout! Polri Bongkar Korupsi Batu Bara PLTU yang Bikin Listrik Padam Massal
-
WNI Tewas Mengenaskan di Jepang, Terduga Pelaku Diduga Tabrakkan Diri ke Kereta
-
Mahfud MD Heran Fenomena UU 'Simsalabim': Tiba-tiba Jadi, Kapan Dibahasnya?
-
Bulog Respon Cepat Masukan Masyarakat, Direktur Operasi Tinjau Penanganan Gudang Karawang
-
Dewan Pers Kabulkan Pokok Aduan Gus Ipul atas Artikel Opini yang Dinilai Menyudutkan
-
Rumor 'Orang Dalam' Bocorkan OTT Kuansing Mencuat, KPK: Itu Cuma Spekulasi!
-
Soroti Fenomena 'Rule by Law', Eks Ketua KY Sebut Hukum Dibajak Oligarki Demi Proyek Elite
-
Kemendagri Koordinasikan Usulan BSPS dari Daerah untuk Perkuat Program Perumahan
-
Bukan Cuma Jakarta, PM Narendra Modi ke Yogyakarta Demi Restorasi Candi Prambanan
-
Online Scam hingga Ancaman Privasi: Era AI Butuh Tata Kelola Ruang Digital Berbasis HAM