- DPP PDI Perjuangan resmi menetapkan diri sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui surat internal tertanggal 1 Juli 2026.
- Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal oposisi formal, melainkan mewajibkan seluruh anggota DPR melakukan pengawasan.
- PDI Perjuangan akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat serta memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang menyimpang dari konstitusi.
Suara.com - Arah politik PDI Perjuangan (PDIP) dalam peta ketatanegaraan Indonesia pasca-Kongres VI akhirnya dijelaskan secara rinci.
Melalui salinan yang diterima Suara.com, surat internal DPP PDIP bernomor 1275/IN/DPP/VII/2026 tertanggal 1 Juli 2026, partai berlambang banteng moncong putih tersebut secara resmi menjelasjan posisi dirinya sebagai "Partai Penyeimbang".
Eksistensi surat yang berisi penjelasan mendalam Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri tersebut dibenarkan oleh Ketua DPP PDIP, Djarot Saiful Hidayat.
Surat itu merupakan panduan ideologis dan konstitusional bagi seluruh kader di seluruh Indonesia.
Bukan Oposisi, Tapi Penyeimbang
Dalam salinan surat sebanyak empat halaman tersebut, Ketua Umum PDIP Megawati memberikan penjelasan filosofis bahwa sistem presidensial yang dianut Indonesia tidak mengenal istilah "oposisi" maupun "koalisi" secara formal dalam konstitusi.
"PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi," tulis surat tersebut.
PDIP berargumen bahwa status "partai oposisi" hanya dikenal dalam sistem parlementer. Sementara dalam sistem presidensial berdasarkan UUD 1945, fungsi pengawasan (checks and balances) adalah kewajiban konstitusional seluruh anggota DPR RI, tanpa memandang apakah partai mereka berada di dalam atau di luar pemerintahan.
"UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum "partai oposisi" atau "oposisi resmi". Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan," tulis surat penjelasan Megawati.
Baca Juga: PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
"Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat," katanya lagi.
Akar Historis dan Landasan Teoretis
Surat itu juga mengungkapkan bahwa pilihan istilah "penyeimbang" memiliki akar sejarah yang kuat. PDIP mengingatkan kembali peristiwa 3 November 1996, saat Megawati Soekarnoputri menolak disebut sebagai "pemimpin oposisi" oleh rezim Orde Baru, melainkan pejuang kedaulatan rakyat.
Secara intelektual, PDIP menyandarkan posisi ini pada teori Robert Dahl mengenai contestation (kontestasi) dan konsep Giovanni Sartori tentang responsible opposition (oposisi yang bertanggung jawab).
"PDI Perjuangan tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori (sejak awal). Kami akan mendukung kebijakan pemerintah yang berpihak pada rakyat, namun memiliki kewajiban moral dan konstitusional untuk memberikan kritik serta koreksi jika kebijakan tersebut menyimpang," tegas poin dalam surat tersebut.
Tugas Kader di Parlemen
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 3 Rekomendasi Air Cooler 50 Watt yang Dingin Maksimal dan Suaranya Senyap
- Mulai Besok Kendaraan Nunggak Pajak Dilarang Isi BBM Bersubsidi
- 3 Sepatu Running Brodo Terlaris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- 7 Sunscreen Tone Up Terbaik untuk Kulit Kusam sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Resmi! Muktamar NU ke-35 akan Digelar di Ponpes Bahrul Ulum Jombang
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
Terkini
-
Nasib RUU Pemilu Digantung? Komisi II Buka-bukaan Disuruh 'Tunggu' Oleh Pimpinan DPR
-
Brankas Jumbo Ditemukan di Balik Lemari Cafe Cipete, Diduga Simpan Bukti Korupsi PLTU
-
Kolaborasi dengan China, Menkes Ungkap Ada Peluang Indonesia Produksi Vaksin DBD Berbasis mRNA
-
Dugaan Perundungan PPDS Anestesi Unsrat Diaudit, Kemenkes Target Rampung 2 Pekan
-
Demokrat Warning 'Agenda Terselubung' di RUU Pemilu, Ada Upaya Batasi Pencalonan Presiden!
-
Massa Pendukung MBG Kecewa Berat, Pimpinan BGN Ogah Temui Pendemo
-
Target Rampung Sebelum 2029, Restorasi Candi Prambanan Diprediksi Pikat Turis India
-
Polri Geledah 8 Lokasi Terkait Dugaan Korupsi dan TPPU Kasus PLN, Asabri, hingga Krakatau Steel
-
Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pembunuh Pilot Nicholas Goselin, Ini Perannya
-
Butuh Kesempatan Kerja yang Setara, Fajeri di JobFair Jaksel: Padahal Difabel Ada yang Mampu Juga