- DPP PDI Perjuangan resmi menetapkan diri sebagai partai penyeimbang dalam sistem ketatanegaraan Indonesia melalui surat internal tertanggal 1 Juli 2026.
- Ketua Umum Megawati Soekarnoputri menegaskan bahwa sistem presidensial Indonesia tidak mengenal oposisi formal, melainkan mewajibkan seluruh anggota DPR melakukan pengawasan.
- PDI Perjuangan akan mendukung kebijakan pemerintah yang pro-rakyat serta memberikan kritik konstruktif terhadap kebijakan yang menyimpang dari konstitusi.
Dengan posisi ini, PDI Perjuangan menginstruksikan seluruh kadernya di legislatif untuk tetap kritis namun konstruktif.
Partai menekankan bahwa politik tidak boleh kehilangan orientasi moral dan hanya menjadi alat perebutan kekuasaan.
"Partai harus mempunyai keberanian moral dan disiplin ideologis untuk mengatakan benar apabila sesuatu memang benar, dan mengatakan salah apabila sesuatu memang menyimpang dari konstitusi," bunyi instruksi tersebut.
Berikut isi lengkap Surat Internal Penjelasan Megawati Soal Posisi PDIP tersebut:
PENJELASAN KETUA UMUM PDI PERJUANGAN ENTANG KEDUDUKAN PDI PERJUANGAN SEBAGAI PARTAI PENYEIMBANG DALAM SISTEM KETATANEGARAAN REPUBLIK INDONESIA
Nomor:/IN/DPP/v/2026
Merdeka!!!
Saudara-saudara segenap kader dan anggota Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan yang saya cintai,
Pada Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan di Kabupaten Badung, Provinsi Bali, tanggal Agustus 2025, saya menegaskan bahwa dalam sistem pemerintahan presidensial yang dianut oleh Negara Republik Indonesia tidak dikenal istilah oposisi dan koalisi sebagai kategori ketatanegaraan yang diatur oleh konstitusi. Demokrasi Indonesia bukanlah demokrasi blok-blokan kekuasaan, melainkan demokrasi yang bertumpu pada kedaulatan rakyat dan supremasi konstitusi.
Baca Juga: PDIP: Prabowo Tahu Hukum Masih Dipakai untuk Kepentingan Politik, Rakyat Tunggu Perubahan
Saya juga mengingatkan bahwa demokrasi Indonesia tidak boleh bergerak ke arah pemusatan kekuasaan yang melemahkan mekanisme pengawasan dan koreksi. Demokrasi yang sehat justru memerlukan keseimbangan kekuasaan, penghormatan terhadap supremasi konstitusi, serta keberanian moral untuk menyampaikan kritik dan koreksi demi keselamatan bangsa dan negara. Tanpa adanya kekuatan penyeimbang, demokrasi akan kehilangan daya korektifnya dan kekuasaan berpotensi bergerak menjauh dari kepentingan rakyat.
Dalam konteks itulah PDI Perjuangan menempatkan diri sebagai partai penyeimbang.
Perlu dipahami secara benar bahwa dalam perspektif konstitusi dan ketatanegaraan Indonesia, tidak dikenal adanya oposisi sebagai institusi negara sebagaimana dalam sistem parlementer. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menegaskan bahwa Presiden memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar. Presiden dipilih langsung oleh rakyat dan masa jabatannya ditentukan oleh konstitusi. Karena itu, keberlangsungan pemerintahan Presiden tidak ditentukan oleh dukungan mayoritas di DPR dan Presiden tidak dapat dijatuhkan hanya karena kehilangan dukungan politik di parlemen, kecuali melalui mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Hal ini berbeda dengan sistem parlementer, di mana pemerintah dibentuk oleh partai atau koalisi mayoritas di parlemen dan harus terus mempertahankan kepercayaan parlemen.
UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 maupun peraturan perundang-undangan tidak mengenal status hukum "partai oposisi" atau "oposisi resmi". Konstitusi justru mengatur pembagian kekuasaan (separation of powers) dan mekanisme saling mengawasi serta saling mengimbangi (checks and balances). Melalui Pasal 20A Ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, seluruh anggota DPR tanpa membedakan asal partai politiknya, memikul fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan terhadap jalannya pemerintahan.
Dengan demikian, seluruh anggota legislatif yang berasal dari PDI Perjuangan memiliki kewajiban konstitusional yang sama untuk melaksanakan fungsi pengawasan terhadap jalannya pemerintahan. Fungsi pengawasan bukanlah hak eksklusif pihak yang disebut oposisi, melainkan amanat konstitusi yang melekat pada seluruh lembaga perwakilan rakyat.
Pemahaman mengenai tidak dikenalnya oposisi sebagai institusi ketatanegaraan sesungguhnya bukanlah pandangan baru bagi PDI Perjuangan. Sikap tersebut memiliki akar historis yang panjang dalam perjalanan politik partai dan kepemimpinan saya sendiri.
Pada 3 November 1996, ketika dinamika politik nasional pada masa Orde Baru menempatkan saya dan Partai Demokrasi Indonesia sebagai simbol perlawanan terhadap praktik-praktik kekuasaan yang otoriter dan tidak demokratis, saya secara tegas menolak penyebutan diri sebagai "pemimpin oposisi". Saya menyatakan bahwa perjuangan yang dilakukan bukanlah untuk membangun politik oposisi sebagaimana dikenal dalam sistem parlementer, melainkan untuk memperjuangkan tegaknya demokrasi, supremasi konstitusi, kedaulatan rakyat, dan hak-hak politik warga negara.
Penolakan tersebut didasarkan pada keyakinan bahwa politik Indonesia tidak mengenal pembelahan permanen antara pemerintah dan oposisi. Yang dibutuhkan oleh demokrasi Indonesia adalah adanya kekuatan-kekuatan politik yang memiliki tanggung jawab bersama untuk menjaga kehidupan konstitusional, mengawal jalannya pemerintahan, dan memastikan bahwa kekuasaan negara tetap dijalankan bagi sebesar-besarnya kepentingan rakyat.
Pilihan PDI Perjuangan untuk menjadi partai penyeimbang juga memperoleh legitimasi teoretis yang kuat dalam kajian ilmu politik modern. Robert Dahl dalam Polyarchy: Participation and Opposition (1971) menegaskan bahwa esensi demokrasi bukan terletak pada ada atau tidaknya oposisi yang dilembagakan secara formal, melainkan pada berfungsi atau tidaknya mekanisme kontestasi (contestation) terhadap kekuasaan. Demokrasi yang sehat mensyaratkan adanya ruang bagi kritik, koreksi, kompetisi gagasan, dan penyampaian alternatif kebijakan terhadap pemerintah.
Dalam kajiannya mengenai demokrasi-demokrasi Barat dalam Political Oppositions in Western Democracies (1966), Dahl menunjukkan bahwa demokrasi yang matang tidak selalu melahirkan oposisi yang bersifat antagonistik dan menolak seluruh agenda pemerintah. Sebaliknya, demokrasi yang mapan justru memperlihatkan pola oposisi yang pada isu tertentu bersifat kooperatif (cooperative) dan pada isu lainnya bersifat kompetitif (competitive). Oposisi yang secara membabi buta menolak seluruh agenda pemerintah justru tidak produktif bagi perkembangan demokrasi.
Dalam kerangka pemikiran inilah konsep "partai penyeimbang" yang dirumuskan PDI Perjuangan menemukan landasan teoritisnya. Posisi ini merepresentasikan suatu sikap politik yang menilai setiap kebijakan berdasarkan substansi dan manfaatnya bagi rakyat, bukan berdasarkan siapa yang mengusulkannya ataupun semata-mata berdasarkan posisi berada di dalam atau di luar pemerintahan.
Karena itu, ketika PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk mendukung setiap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, serta mewujudkan keadilan sosial, dan pada saat yang sama menyatakan kesediaan untuk mengkritik dan mengoreksi kebijakan yang tidak sejalan dengan amanat konstitusi dan kepentingan publik, sesungguhnya PDI Perjuangan sedang menjalankan bentuk oposisi yang paling rasional dan bertanggung jawab dalam perspektif Robert Dahl. Politik yang demikian tidak dikendalikan oleh logika perebutan kekuasaan semata, melainkan oleh logika kebijakan dan pengabdian kepada rakyat.
Pilihan tersebut juga sejalan dengan pemikiran Giovanni Sartori dalam Parties and Party Systems: A Framework for Analysis (1976). Sartori memperkenalkan konsep responsible opposition, yaitu oposisi yang tidak sekadar menolak dan mengkritik, melainkan oposisi yang memiliki kesadaran penuh bahwa dirinya juga memikul tanggung jawab terhadap keberlangsungan sistem pemerintahan dan kehidupan negara secara keseluruhan.
Bagi Sartori, oposisi yang bertanggung jawab adalah oposisi yang mampu membedakan antara menentang kebijakan tertentu dengan memperlemah kapasitas negara dalam melayani kepentingan publik. la mengkritik apa yang disebutnya sebagai irresponsible opposition, yakni oposisi yang menjadikan penolakan terhadap pemerintah sebagai tujuan dalam dirinya sendiri tanpa mempertimbangkan akibatnya terhadap stabilitas negara dan kesejahteraan rakyat.
Dalam pengertian inilah posisi partai penyeimbang yang dipilih PDI Perjuangan justru paling dekat dengan konsep responsible opposition yang dikemukakan Sartori. PDI Perjuangan tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori. PDI Perjuangan mendukung kebijakan yang berpihak kepada rakyat dan pada saat yang sama melakukan kritik, koreksi, dan pengawasan terhadap kebijakan yang dinilai tidak sejalan dengan Pancasila, Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta cita-cita keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Atas dasar pemahaman konstitusional, pengalaman historis, dan landasan teoretis tersebut, PDI Perjuangan menggunakan istilah "partai penyeimbang". Istilah ini bukan sekadar pilihan terminologi politik, melainkan suatu sikap ideologis dan konstitusional. Partai penyeimbang adalah partai yang menjalankan fungsi checks and balances secara bertanggung jawab, dengan menempatkan kepentingan rakyat, bangsa, dan negara di atas kepentingan kekuasaan.
Sebagaimana saya sampaikan dalam Pembukaan Kongres VI PDI Perjuangan, Partai harus mempunyai keberanian moral dan disiplin ideologis untuk mengatakan benar apabila sesuatu memang benar dan mengatakan salah apabila sesuatu memang menyimpang dari konstitusi, demokrasi, dan kepentingan rakyat. Politik tidak boleh kehilangan orientasi moralnya. Politik tidak boleh semata-mata menjadi alat untuk mencari kekuasaan dan jabatan. Politik harus menjadi instrumen perjuangan untuk menjaga kehidupan demokrasi yang sehat, berkeadaban, dan berkeadilan sosial.
Karena itu, PDI Perjuangan sebagai partai penyeimbang tidak menempatkan diri sebagai kekuatan yang menolak pemerintah secara apriori. Terhadap kebijakan pemerintah yang berpihak kepada rakyat, memperkuat kedaulatan nasional, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, PDI Perjuangan akan memberikan dukungan sepenuhnya.
Sebaliknya, terhadap berbagai kebijakan yang berpotensi menjauhkan penyelenggaraan negara dari amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, melemahkan kualitas demokrasi, mengabaikan kepentingan rakyat, atau mengurangi fungsi pengawasan dan keseimbangan kekuasaan, PDI Perjuangan memiliki kewajiban moral, politik, dan konstitusional untuk memberikan kritik, koreksi, dan alternatif solusi secara konstruktif.
Bagi PDI Perjuangan, menjadi partai penyeimbang bukanlah pilihan taktis yang ditentukan oleh konfigurasi kekuasaan sesaat. Posisi tersebut merupakan konsekuensi ideologis dari jati diri partai sebagai partai ideologis sekaligus partai pelopor yang berwatak kerakyatan, nasionalis, dan berkehendak menjaga Negara Kesatuan Republik Indonesia. Fungsi penyeimbang merupakan bentuk tanggung jawab historis untuk memastikan bahwa demokrasi Indonesia tetap berada dalam rel konstitusional, kekuasaan tidak berjalan tanpa kontrol, dan negara senantiasa hadir untuk melindungi segenap bangsa Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dengan semangat itulah PDI Perjuangan akan terus berdiri tegak sebagai partai penyeimbang yang setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita- cita Proklamasi Kemerdekaan Indonesia.
Jakarta. 1 Juli 2026
Megawati Soekarnoputri Ketua Umum PDI Perjuangan
Berita Terkait
Terpopuler
- Apa yang Terjadi Jika Gunung Anak Krakatau Meletus?
- 5 Serum untuk Mengecilkan Pori-pori, Bikin Kulit Mulus Sesuai Review Pembeli
- 5 Sepatu Lari Reebok yang Diskon di Sports Station, Harga Mulai Rp300 Ribuan
- 8 Pilihan Parfum di Alfamart yang Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- 25 Kode Redeem FF Aktif 5 Juli 2026: Kesempatan Dapat Bundle BR Elite dan Item Premium
Pilihan
-
Babak Belur Emiten Kaesang: Hanya Mampu Bayar Buruh Harian dan Operasikan Satu Pabrik
-
Roy Suryo Menang Praperadilan! Hakim Nyatakan Penangkapan dan Penahanan Tidak Sah
-
Dokumen Kunker Menteri PU ke New York Bocor, Ajak Istri dan Anak Jelang Final Piala Dunia?
-
PHK 1.250 Karyawan Tokopedia Berujung Aksi Buruh ke Kantor TikTok
-
Mengapa Kursi Komisaris Layak Untuk Sang Loyalis?
Terkini
-
Dugaan Tambang Ugal-ugalan di Desa Rantau Bakula, Walhi Beri Waktu Satu Bulan untuk Solusi
-
Polemik Ijazah Jokowi Dinilai Tak Akan Berakhir Tanpa Bukti Fisik di Persidangan
-
25 Tahun Menutup Saluran, 7 Bangunan Liar di Tanah Abang Dibongkar Usai Dilaporkan Warga
-
Mengapa Penebangan Hutan Bisa Membuat Banjir Semakin Sering Terjadi?
-
KPK Periksa Kepala Divisi LPEI Terkait Dugaan Korupsi Kredit yang Rugikan Negara Rp11 Triliun
-
Suara Bising 24 Jam dan Teror Limbah: Jeritan Warga Rantau Bakula Menuntut Keadilan ke Jakarta
-
24,5 Persen Anak Jambi 'Fatherless', Gubernur Sebut Jadi Pemicu Remaja Gabung Geng Motor
-
Banyak Salah Sasaran, Cak Imin Minta Orang Kaya Tak Lagi Ngaku Miskin di BPJS Kesehatan
-
Komedian Narji Resmi 'Pindah Kapal' dari PKS ke PSI, Siap Tempur untuk Pemilu 2029
-
Prabowo Berbisik ke Titiek Soeharto, Lalu Berfoto Bertiga dengan Narendra Modi di Prambanan