News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:04 WIB
Suasana rumah Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah yang dijaga ketat TNI pada Rabu (8/7/2026) malam. (Suara.com/Faqih)
Baca 10 detik
  • Prajurit TNI melakukan pengamanan rumah Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah, di tengah polemik penggeledahan kasus dugaan korupsi.
  • Pakar hukum Nanik Prasetyoningsih menegaskan bahwa pengamanan militer hanya sah jika didasarkan pada ancaman konkret yang terukur.
  • Kehadiran TNI tanpa dasar hukum jelas berpotensi melanggar supremasi sipil serta mengganggu proses penegakan hukum yang transparan.

Suara.com - Pengamanan rumah Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah, oleh prajurit TNI menuai sorotan setelah dilakukan di tengah polemik penggeledahan dalam perkara dugaan korupsi.

Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Nanik Prasetyoningsih, menilai langkah tersebut dapat menjadi persoalan hukum apabila tidak didasarkan pada adanya ancaman konkret terhadap keselamatan jaksa.

"Jadi, dalam perkara ini, penjagaan rumah Jampidsus oleh TNI baru dapat dianggap sah apabila benar-benar merupakan perlindungan terhadap ancaman yang terukur, bukan respons terhadap penggeledahan dalam perkara korupsi," kata Nanik kepada Suara.com, Kamis (9/7/2026).

Menurut Nanik, pengamanan oleh TNI tidak bisa semata-mata dibenarkan hanya karena terdapat aturan mengenai perlindungan terhadap jaksa.

Tanpa dasar ancaman yang nyata, kehadiran TNI justru berpotensi menimbulkan persepsi menghalangi penegakan hukum.

"Jika tidak ada ancaman konkret atau jika pengamanan itu menghambat penyidikan, maka langkah tersebut bermasalah secara hukum tata negara, hukum acara pidana, dan prinsip supremasi sipil atas militer," tegasnya.

Ia menjelaskan, prinsip supremasi sipil mengharuskan militer tidak memasuki ruang sipil tanpa dasar hukum yang jelas, kebutuhan yang objektif, serta berada di bawah kontrol otoritas sipil. Oleh karena itu, pengamanan terhadap rumah pribadi seorang pejabat penegak hukum harus memenuhi syarat yang jauh lebih ketat dibandingkan pengamanan terhadap objek negara.

"Pengamanan terhadap jaksa bisa saja dibenarkan jika ada ancaman nyata terhadap keselamatan akibat pelaksanaan tugas. Namun, bila pengamanan rumah pribadi dilakukan di tengah proses penggeledahan dalam perkara korupsi, negara harus sangat berhati-hati," ujarnya.

"Jangan sampai perlindungan berubah menjadi kesan perlindungan personal bagi pejabat dari proses hukum," imbuhnya.

Baca Juga: Pengamanan Rumah Jampidsus Jadi Sorotan, Prabowo Didesak Cegah Intervensi Penegakan Hukum

Ilustrasi TNI. [ANTARA]

Nanik menambahkan, Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2025 tentang Pelindungan Negara terhadap Jaksa memang dapat menjadi salah satu landasan hukum. Namun, aturan itu tidak cukup dijadikan dasar tunggal.

Harus ada permintaan resmi dari Kejaksaan, asesmen ancaman yang terukur, surat perintah dari komando TNI, pengaturan batas waktu penugasan, jumlah personel, serta koordinasi dengan Polri.

Selain itu, keterlibatan TNI juga dibatasi hanya dalam kerangka perbantuan atau Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Militer tidak boleh mengambil alih fungsi aparat penegak hukum ataupun menyentuh proses penyidikan yang menjadi kewenangan kepolisian dan penegak hukum lainnya.

"Batasnya ada pada prinsip perbantuan, bukan pengambilalihan. TNI boleh membantu dalam kerangka OMSP sepanjang bersifat terbatas, proporsional, berdasarkan perintah yang sah, dan berada di bawah kontrol sipil," paparnya.

TNI tidak boleh memeriksa saksi, mengamankan barang bukti, memengaruhi penyidik, menghalangi penggeledahan, atau menimbulkan tekanan psikologis terhadap proses hukum.

"Begitu kehadiran militer menyentuh proses penyidikan, batas OMSP sudah terlampaui," tegasnya.

Load More