News / Nasional
Kamis, 09 Juli 2026 | 15:31 WIB
Ketua Dewan Nasional SETARA Institute Hendardi. (Foto: Ist)
Baca 10 detik
  • Hendardi dari SETARA Institute menyoroti dugaan anggota TNI menghalangi penyidikan korupsi oleh Polri di Kejaksaan Agung, Kamis (9/7/2026).
  • Tindakan tersebut dianggap sebagai penyalahgunaan institusi militer dan intervensi ilegal terhadap proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
  • Hendardi mendesak pemerintah mengevaluasi peran TNI di ranah sipil serta menindak tegas pelaku penghalangan penyidikan sesuai aturan hukum.

"Presiden juga mesti melarang penggunaan anggota TNI untuk menghambat penegakan hukum atas dugaan korupsi yang diduga melibatkan pejabat Kejaksaan Agung," sambungnya.

Di sisi lain, peristiwa ini sekaligus menjadi alarm bagi Presiden bahwa militerisasi ruang-ruang sipil sangat berpotensi disalahgunakan dan merusak negara hukum.

Presiden, kata Hendardi, harus memastikan bahwa TNI kembali sepenuhnya pada fungsi pertahanan negara dan tidak terseret ke dalam praktik-praktik yang melindungi kepentingan individu, kelompok, maupun elite yang berhadapan dengan hukum.

Membiarkan aparat militer menjadi pelindung koruptor sama artinya dengan membiarkan negara hukum dikalahkan oleh politik kekuasaan yang mengabaikan peran-peran utama Polri, Kejaksaan, TNI dan KPK sesuai tugas dan fungsi pokok masing-masing.

Load More