- Tim gabungan Polri dan Polda Metro Jaya menggeledah 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya pada Rabu, 8 Juli 2026.
- Penyidikan dilakukan terkait dugaan korupsi serta tindak pidana pencucian uang pada PT PLN, PT Asabri, dan PT Jiwasraya.
- Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal menyatakan dukungannya terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh institusi berwenang tersebut.
Suara.com - Penggeledahan serentak di 12 lokasi terkait dugaan korupsi PT PLN, PT Asabri, PT Jiwasraya, hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU) mendapat respons dari Wakil Ketua DPR RI Cucun Ahmad Syamsurijal.
Ia menegaskan seluruh proses penegakan hukum yang dilakukan aparat harus dihormati.
Cucun mengaku belum mengikuti secara rinci perkembangan penggeledahan maupun lokasi yang menjadi sasaran penyidik. Namun, ia menilai setiap langkah penegakan hukum yang dilakukan aparat merupakan kewenangan institusi yang harus dihargai.
"Siapa pun ya baik mau Polri, atau Kejaksaan," ujar Cucun di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026).
Politikus PKB itu menegaskan Polri maupun Kejaksaan memiliki mekanisme masing-masing dalam menjalankan proses penegakan hukum, termasuk dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi.
"Apa pun itu ya kita hargai bagaimana punya mekanisme sendiri-sendiri ya dalam melakukan langkah-langkah penegakan hukum," ujarnya.
Sebelumnya, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menggelar penggeledahan serentak di 12 lokasi di Jakarta dan sekitarnya.
Penggeledahan dilakukan untuk menelusuri dugaan aliran dana hasil korupsi serta tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan sejumlah perkara besar.
Lokasi yang digeledah meliputi kantor perusahaan, rumah pribadi, kafe, hingga money changer yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara yang sedang disidik.
Baca Juga: Muncul Rumor Dua Jenderal Ikut Geruduk Polda Metro Jaya, TNI Buka Suara
Penyidikan tersebut mencakup dugaan korupsi pasokan batu bara di PT PLN (Persero), dugaan korupsi PT Asabri dan PT Jiwasraya periode 2020–2025, serta dugaan pencucian uang dalam penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI.
Selain menelusuri dugaan korupsi, penyidik juga mendalami kemungkinan adanya tindak pidana suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang diduga menjadi bagian dari rangkaian perkara tersebut.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
Warga Kepulauan Seribu Ingin Transportasi Laut Murah, Transjakarta Siap Ambil Alih
-
IHSG Masih Bertengger di Level 6.500 Pagi Ini, Pantau BBNI
-
Lulusan Terbaik Undip Antre Jadi Buruh: Saat Ijazah Sarjana Tak Lagi Menjamin Pekerjaan
-
Lewat Skema Transfer, Kendal Tornado FC Datangkan Fikron Afriyanto dari Persijap
-
Gubernur Khofifah Dorong Trauma Healing Berkelanjutan di Lokasi Pengungsian Pascagempa NTT
-
Emas Antam Melambung Tinggi, Harganya Rp2,75 Juta/Gram
-
Presiden Prabowo Dikabarkan Bakal ke Riau Tinjau Karhutla di Kampar
-
Masjid Auliya Setono Gedong, Jejak Islam dan Daha di Tengah Kediri Kota
-
Waduk Jatigede Surut, Warga Sumedang Manfaatkan Lahan untuk Bertani
-
Tak Lagi Pakai Cara Tradisional, Petani Didorong Gunakan Teknologi hingga Mekanisasi