- Tim verifikasi Kementerian ESDM melaksanakan penilaian lapangan di Sangkulirang-Mangkalihat pada 6–10 Juli 2026 untuk menetapkan status Geopark Nasional.
- Kawasan seluas 1,8 juta hektare ini memiliki kekayaan geologi, artefak prasejarah, serta potensi besar sebagai cadangan mitigasi perubahan iklim.
- Pemerintah daerah dan YKAN melibatkan masyarakat lokal melalui program berkelanjutan untuk menjaga kelestarian lingkungan serta meningkatkan ekonomi daerah.
Suara.com - Upaya menjadikan Bentang Alam Sangkulirang-Mangkalihat di Kalimantan Timur sebagai Geopark Nasional memasuki tahap penting. Tim Verifikasi Geopark Nasional dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan verifikasi lapangan pada 6–10 Juli 2026 untuk menilai kesiapan kawasan tersebut.
Namun, penetapan status geopark bukan hanya soal pengakuan atas kekayaan geologi. Pemerintah juga harus memastikan kawasan bernilai konservasi tinggi itu memiliki tata kelola yang mampu melindungi bentang alam sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat yang hidup di sekitarnya.
Sekretaris Daerah Provinsi Kalimantan Timur, Sri Wahyuni, mengatakan verifikasi lapangan akan menjadi salah satu pertimbangan pemerintah dalam menetapkan Sangkulirang-Mangkalihat sebagai Geopark Nasional.
"Selain menilai kekayaan geologi, tim verifikasi juga akan meninjau aspek pengelolaan kawasan, konservasi keanekaragaman hayati, pelibatan masyarakat, serta pengembangan ekonomi lokal yang menjadi syarat utama dalam pengelolaan geopark berkelanjutan," ujar Sri saat menyambut tim verifikasi di Samarinda, Senin (6/7).
Pengakuan saja tidak cukup
Sangkulirang-Mangkalihat merupakan bentang alam karst seluas sekitar 1,8 juta hektare yang membentang di Kabupaten Kutai Timur dan Berau. Kawasan ini menyimpan batuan purba dari periode Kapur, gua dengan lukisan cadas prasejarah, serta menjadi habitat berbagai spesies penting.
Selain memiliki nilai geologi dan budaya, kawasan tersebut juga dinilai berperan dalam mitigasi perubahan iklim. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur memperkirakan bentang alam ini menyimpan cadangan karbon sekitar 275,57 gigaton karbon dari ekosistem hutan maupun formasi batu gamping. Potensi tersebut diperkirakan mampu menekan emisi Provinsi Kalimantan Timur hingga 16,04 persen dan emisi nasional sebesar 0,74 persen setiap tahun.
Meski demikian, pengakuan sebagai geopark tidak secara otomatis menjamin kawasan akan terlindungi. Status tersebut justru menuntut adanya pengelolaan yang konsisten agar fungsi konservasi, pelestarian budaya, dan pemanfaatan ekonomi dapat berjalan beriringan.
Karena itu, aspek tata kelola menjadi salah satu fokus dalam proses verifikasi, selain kekayaan geologi yang dimiliki kawasan.
Baca Juga: Dari Mobil Rp8,5 M hingga Laundry Fantastis, Ada Apa di Balik Rentetan Viralnya Gubernur Kaltim?
Pelibatan masyarakat menjadi salah satu syarat
Proses pengusulan Geopark Sangkulirang-Mangkalihat dimulai pada 2019 melalui inventarisasi keragaman geologi yang dilakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur bersama Yayasan Konservasi Alam Nusantara (YKAN).
Pada 2024, Kementerian ESDM menetapkan kawasan tersebut sebagai Situs Warisan Geologi yang mencakup 11 geosite di Kabupaten Kutai Timur dan 15 geosite di Kabupaten Berau. Penetapan itu menjadi dasar ilmiah dalam pengajuan status Geopark Nasional.
Seiring proses tersebut, pemerintah dan YKAN mengembangkan sejumlah program berbasis masyarakat, di antaranya Program SIGAP (Aksi Inspiratif Warga untuk Perubahan) serta berbagai skema Perhutanan Sosial.
Melalui program tersebut, masyarakat dilibatkan dalam penyusunan rencana pengelolaan sumber daya alam, pengembangan mata pencaharian berkelanjutan, hingga penguatan kelembagaan desa untuk menjaga kawasan hutan, karst, dan keanekaragaman hayati.
Manajer Senior YKAN Niel Makinuddin mengatakan keberhasilan sebuah geopark tidak hanya ditentukan oleh kekayaan alamnya, tetapi juga kemampuan para pihak mengelolanya secara berkelanjutan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Gibran Bukan Panglima! Pakar UGM: Keamanan Papua Tetap Tanggung Jawab TNI dan Polri
- JK Jadi Tersangka Korupsi Ekspor Logam Tanah Jarang, Langsung Ditahan Kejagung
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
Hakim Ungkap Rincian Suap Rp91,77 Miliar Blueray Cargo ke Pejabat Bea Cukai
-
Tepis Isu Perang Institusi, Komjak: Rumah Jampidsus Digeledah Bukan Sinyal Konflik Jaksa dan Polri
-
Siasat Sembunyikan Aset? KPK Duga Rumah Mewah Jampidsus Febrie Adriansyah di Sentul Gunakan Nominee
-
KPK Siap Supervisi Kasus Jampidsus Febrie: Tak Ada Kata Tidak Siap!
-
Panas Lembap Kian Berbahaya akibat Perubahan Iklim, Mengapa Tubuh Semakin Sulit Beradaptasi?
-
KPK Bakal Kuliti LHKPN Jampidsus Febrie Adriansyah Buntut Rumah Mewah di Sentul
-
'Hukum Jangan Berdasar Pesanan!' Prabowo Diminta Turun Tangan Evaluasi dan Berish-bersih Kejagung
-
Prabowo Sadar Ada Maling di Program MBG, Minta Warga Lapor Lewat TikTok
-
Keranda Khas Gorontalo Iringi Pemakaman Militer Rachmat Gobel di TMP Kalibata
-
Prabowo Bongkar Upaya Jual PT PAL, Pindad, dan PT DI ke Asing: Saya Larang!