- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis dua tahun penjara kepada pemilik PT Blueray Cargo, John Field, pada 10 Juli 2026.
- John Field bersama dua bawahannya terbukti menyuap pejabat Bea Cukai senilai Rp91,7 miliar demi mempercepat proses pengurusan barang impor perusahaan.
- Pemberian suap tersebut gagal mempercepat proses kepabeanan karena jumlah pemeriksaan barang jalur merah justru semakin meningkat bagi PT Blueray Cargo.
Suara.com - Pemilik PT Blueray Cargo John Field dihukum dua tahun penjara dalam kasus dugaan suap terkait importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
John Field dan dua terdakwa lainnya, yaitu Manajer Operasional Blueray Cargo Deddy Kurniawan dan Ketua Tim Dokumen Blueray Cargo Andri, dinyatakan bersalah dalam kasus tersebut.
"Menyatakan Terdakwa I John Field, Terdakwa II Deddy Kurniawan Sukolo, dan Terdakwa II Andri telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut sebagaimana dalam dakwaan primer," kata Ketua Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (10/7/2026).
Untuk itu, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp300 juta subsider 100 hari kurungan kepada John Field. Sementara itu, Deddy Kurniawan dan Andri masing-masing divonis 1,5 tahun penjara serta denda Rp200 juta subsider 80 hari kurungan.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa John Field dengan pidana penjara selama 2 tahun dan pidana denda sebesar Rp 300 juta," tegas Hakim Brelly.
Menurut majelis hakim, John Field dan kawan-kawan terbukti memberikan uang kepada pejabat Bea Cukai sebesar Rp61,7 miliar, fasilitas hiburan senilai Rp1,4 miliar, satu unit mobil Mazda CX-5 seharga Rp330 juta, serta jam tangan TAG Heuer seharga Rp65 juta.
Hakim menyatakan John Field juga memberikan uang kepada Ahmad Dedi alias Dedi Congor sebesar Rp30 miliar. Dalam putusannya, hakim menegaskan total keseluruhan pemberian uang tersebut mencapai Rp91,7 miliar.
Adapun uang itu diberikan dengan tujuan agar barang impor milik Blueray Cargo dapat lebih cepat keluar dari pengawasan pemeriksaan kepabeanan.
"Namun setelah pemberian uang tersebut, pihak Bea Cukai tidak memberikan apa yang diharapkan oleh Blueray Cargo, malahan barang yang masuk jalur merah semakin banyak," ujar hakim.
Baca Juga: Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
"Namun pemberian uang kepada Saudara Ahmad Dedi sama sekali tidak memberikan efek apapun terhadap permasalahan meningkatnya jalur merah terhadap barang-barang impor dari PPJK Blueray, malahan jalur merahnya semakin meningkat," tambah dia.
Tuntutan 3 Tahun Penjara untuk John Field
Pemilik Blueray Cargo John Field sebelumnya dituntut hukuman pidana penjara selama tiga tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pasalnya, jaksa menilai John terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa pemberian suap dalam pengurusan barang impor di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa 1 John Field dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun serta pidana denda sejumlah Rp300 juta subsider pidana penjara pengganti selama 100 hari," kata Jaksa KPK Takdir di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (22/6/2026).
Selain John Field, dua anak buahnya, yakni Manajer Operasional Dedi Kurniawan Sukolo dan Ketua Tim Dokumen Andri, yang menjadi terdakwa dalam berkas perkara yang sama juga dituntut pidana.
Jaksa menuntut keduanya dengan hukuman yang lebih ringan dari John Field, yakni masing-masing 2 tahun 6 bulan penjara.
Berita Terkait
-
Usai Jadi Sorotan, Jampidsus Febrie Adriansyah Akhirnya Buka Suara
-
Usai Dirawat di RS Polri, Gus Yaqut Dipindahkan Kembali ke Rutan KPK
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Blak-blakan Soal Penggeledahan Polisi di Tengah Usut Korupsi MBG
-
Bupati Sukoharjo Kena OTT KPK, Uang Miliaran Rupiah Disita
-
Jadi Momok, LSAK Desak Prabowo Cabut Perpres Pelindungan Jaksa oleh TNI
Terpopuler
- 50 Orang Berambut Cepak 'Serbu' Polda Metro Jaya: 'Mau Ambil Saksi Kasus Jampidsus'
- Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
- Mencekam! 50 Pria diduga Tentara Datangi Polda Metro Jaya Usai Penggeledahan Rumah Febrie Adriansyah
- Surat Edaran Rahasia Kejagung Bocor, Jaksa Diminta Waspada dan Dilarang Berkomentar soal Perkara
- Rumah Jampidsus Febrie Adriansyah Dijaga Ketat Tentara Usai Polisi Geledah Kafe deClan Signature
Pilihan
-
Jampidsus Febrie Adriansyah: Saya Tidak Mundur! Masih Terima Perintah Usut Kasus Korupsi
-
BREAKING NEWS: Penyidik Geledah Ruko di Cipete terkait 3 Perkara Korupsi
-
BREAKING NEWS! KPK Dikabarkan OTT Bupati Sukoharjo dan Sejumlah Orang
-
Jampidsus Febrie Adriansyah Tengah Disorot Publik, Keberadaannya Masih Misterius
-
Mobil Dinas TNI Tabrak Tiang Rambu di Depan DPR, Polisi Duga Pengemudi Microsleep
Terkini
-
KPK Tegaskan Punya Wewenang Panggil Menhut Raja Juli, Telusuri Irisan Kasus Suap Bupati Kuansing
-
Isi Amplop Bupati Kuansing ke Menhut Raja Juli Masih Misteri, KPK Buru Nominal Pasti
-
Perubahan Iklim Ancam Sistem Kelistrikan Indonesia, Mengapa Reformasi Jaringan Mendesak?
-
Prabowo Wanti-wanti Masyarakat Tak Mudah Tertipu Konten Medsos: Banyak Pesanan Orang Berduit
-
Putusan Praperadilan Jilid II Digelar 20 Juli! Roy Suryo Bakal Menang Lagi Lawan Jokowi?
-
Geger Penggeledahan Polisi, Jampidsus Tegaskan Kejagung Fokus Bongkar Korupsi Tambang Hingga MBG
-
Prabowo Acungkan Telunjuk di Hadapan Panglima TNI, Kapolri, dan Jaksa: Semua Instropeksi!
-
'Jangan Mundur!' Karangan Bunga Dukung Polri Usut Korupsi Jampidsus Muncul di Polda Metro
-
Sejumlah Tokoh Hadiri Pemakaman Rachmat Gobel di TMP Kalibata, Ada JK hingga Christine Hakim
-
Lawan Praktik Calo, Pemprov DKI Buka Posko Pengaduan untuk Warga Terdampak Normalisasi Ciliwung