Sementara itu, pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dua tahap:
Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
- Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, sembako.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
Sengketa Rp119 Triliun, Emiten Milik Jusuf Hamka Tangkis Kabar Miring Ini
-
DPR Apresiasi Penyelenggaraan Mudik 2026 yang Lebih Baik dari Tahun Sebelumnya
-
Pemerintah Mau Bangun Tol Gilimanuk-Mengwi, Butuh Duit Rp12,7 Triliun
-
Proyek Tol Gilimanuk-Mengwi 'Gantung', Wayan Koster: Kami Malu Ditanya Masyarakat Terus!
-
Mobil Hybrid Kewalahan Kalau Dipacu di Jalan Tol, Mitos atau Fakta?
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
-
Bukan Hanya soal BBM, Kebijakan WFH Mengancam Napas Bisnis Kecil di Magelang
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
Terkini
-
Dominasi Mobil Murah dan Kendaraan Niaga Jadi Bukti Masyarakat Masih Cari Kendaraan Fungsional
-
Intip Harga Daihatsu Gran Max Terbaru, Calon Mobil Sejuta Umat Tembus 900 Ribu Unit
-
Isuzu dan Toyota Kolaborasi Kembangkan Truk Bertenaga Hidrogen Sasar Sektor Logistik
-
WR155 vs CRF150L Lebih Murah Mana? Tengok Daftar Harga Motor Trail 150cc
-
Hyundai Pinjamkan Mobil Listrik Gratis saat Mobil Dalam Perbaikan di Bengkel Resmi
-
Inikah Calon Yamaha MX King Baru? Bodi Berotot dan Suspensi Kokoh
-
Biaya Bulanan dan 5 Tahunan Polytron Fox 350 Sewa Baterai vs Kepemilikan Penuh, Gapnya Diluar Dugaan
-
Suzuki Diam-Diam Siapkan Skutik Premium Penantang NMAX dan PCX
-
Apakah Mobil Listrik Ada Ban Serepnya? Ini Penjelasannya
-
5 Pilihan Mobil Listrik Bebas Cemas Jarak Jauh Muat 7 Penumpang