Sementara itu, pengaturan lalu lintas pembatasan operasional angkutan barang juga berlaku pada jalan Non Tol diberlakukan dua tahap:
Tahap Pertama Libur Natal Tahun 2022
- Arus Mudik mulai Kamis, 22 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Jumat, 23 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, dan pada Sabtu, 24 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku pada Minggu, 25 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat dan Senin, 26 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Tahap Kedua Libur Tahun Baru 2023
- Arus Mudik pembatasan berlaku pada Jumat, 30 Desember 2022 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat. Selanjutnya Sabtu, 31 Desember 2022 mulai 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
- Arus Balik berlaku mulai Minggu, 1 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat, selanjutnya pada Senin, 2 Januari 2023 pukul 05.00 hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Ruas jalan non tol yang termasuk dalam pembatasan terdiri dari:
1. Sumatera Utara:
a. Medan – Berastagi; dan
b. Pematang Siantar - Parapat Simalungun – Porsea;
2. Jambi dan Sumatera Barat:
a. Jambi - Sarolangun - Padang;
b. Jambi - Tebo - Padang; dan
c. Jambi - Sengeti - Padang.
3. Lampung dan Sumatera Selatan:
Lampung – Palembang.
4. Sumatera Selatan dan Jambi:
Palembang – Jambi.
5. Banten:
a. Gerem – Merak;
b. Jalan Raya Merdeka;
c. Jalan Raya Gatot Subroto;
d. Serang - Jakarta;
e. Cilegon – Serang;
f. Merak – Cilegon;
g. Serang – Pandeglang;
h. Labuan – Pandeglang;
i. Lingkar Selatan Cilegon; dan
j. Anyer – Labuan.
6. Jawa Barat:
a. Bandung – Nagreg – Tasikmalaya;
b. Ciawi – Cianjur;
c. Cirebon – Bandung;
d. Ciamis – Banjar; dan
e. Bandung – Subang.
7. Jawa Tengah:
a. Solo – Yogyakarta;
b. Bawen – Yogyakarta;
c. Brebes/Tegal - Ajibarang – Purwokerto; dan
d. Secang – Purwokerto.
8. Yogyakarta:
a. Jogja – Solo;
b. Jogja – Wates;
c. Jogja- Magelang;
d. Jogja – Wonosari; dan
e. Jalur Jalan Lintas Selatan (jalan Daendeles).
9. Jawa Timur:
a. Pandaan – Malang;
b. Probolinggo - Lumajang;
c. Jombang – Caruban; dan
d. Banyuwangi-Jember;
10. Bali:
Denpasar – Gilimanuk.
Ketentuan ini tidak berlaku bagi kendaraan pengangkut bahan bakar minyak atau gas, barang ekspor dan impor, air minum dalam kemasan, ternak, pupuk, antaran pos dan uang, sembako.
Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB) di provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, D.I. Yogyakarta, Jawa Timur, dan Provinsi Bali akan ditutup untuk dijadikan tempat istirahat bagi para pengguna jalan mulai 22 Desember 2022 pukul 00.00 hingga 2 Januari 2023 pukul 24.00 waktu setempat.
Berita Terkait
-
5 Rekomendasi Destinasi Wisata Cocok untuk Liburan Nataru, Klik di Sini!
-
Cocok untuk Libur Nataru, Ini 5 Destinasi Wisata Ramah Mobil Bandung Lengkap dengan Link Google Maps
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan PT Sanitarindo, KPK Lanjutkan Proses Sidang Korupsi JTTS
-
Misteri Motor Trail di Tol Papanggo: 2 Bocah Ditemukan Linglung, Polisi Ungkap Kronologi Janggal
-
Solo-Semarang Bebas Hambatan: Cek Tarif Tol dan Tips Aman Berkendara
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Suzuki Grand Vitara Terima Sentuhan Baru di GJAW 2025
-
5 Motor Touring Bekas di Bawah Rp20 Juta, Masih Nyaman untuk Jarak Jauh
-
MG Bawa Jajaran Kendaraan Elektrifikasi ke GJAW 2025
-
Lepas L8 Versi Setir Kanan Debut Global di Indonesia, Incar Segmen SUV Premium
-
DFSK Gelora E Ditawarkan dengan Harga Lebih Terjangkau di GJAW 2025
-
Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Veloz? Versi Hybrid Resmi Diluncurkan di Indonesia
-
5 Motor Matic Bekas Alternatif Nmax yang Tahan Banting untuk Jalanan Pegunungan
-
5 Rekomendasi Parfum Mobil yang Aman Buat AC dan Aromanya Enak Buat Hidung
-
Wuling New Alvez Tampil Lebih Stylish Berkat Sejumlah Penyegaran
-
5 Rekomendasi Mobil Matic Rp50 Jutaan buat Ibu-Ibu Antar Jemput Anak Sekolah