Suara.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan sistem Pelayanan Konsumen Terintegrasi (Integrated Financial Care) yang menerapkan fasilitas "trackable" dan "traceable" pada Kamis (6/2) ini. Sistem tersebut berguna untuk meningkatkan pelayanan konsumen yang lebih efektif, cepat, dan responsif terhadap setiap pengaduan dan pertanyaan konsumen dan masyarakat. Dengan sistem yang trackable dan traceable, diharapkan layanan konsumen OJK dapat lebih transparan dan akuntabel kepada publik, khususnya konsumen pengguna produk dan layanan di sektor jasa keuangan.
"Konsep trackable and traceable ini adalah yang pertama kali dilakukan oleh otoritas sektor keuangan di Indonesia. Kita berharap bahwa Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK ini akan menjadi role model bagi contact center di Indonesia," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad saat meresmikan Layanan Konsumen Terintegrasi di Jakarta, seperti dikutip dari laman OJK.
Sistem Pelayanan Konsumen ini adalah garda terdepan OJK dalam melayani konsumen dan masyarakat. Sejak pertama kali diluncurkan pada 21 Januari 2013, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi telah tiga kali bertransformasi. Layanan Konsumen tahap awal diluncurkan dengan dukungan lima tenaga caller yang dilanjutkan dengan Layanan Konsumen tahap menengah yang diluncurkan pada 17 Mei 2013. Seiring dengan masuknya pengaturan dan pengawasan Perbankan ke OJK dan keberadaan kantor OJK di daerah, Sistem Pelayanan Konsumen Keuangan Terintegrasi OJK kembali mengalami metamorfosis di tahap akhir dengan mengusung konsep trackable and traceable.
Dalam sistem Traceable, Lembaga Jasa Keuangan (LJK) dapat mengetahui proses penyelesaian pengaduan atau sengketa yang tidak dapat diselesaikan antara lembaga jasa keuangan dengan konsumennya, dan dimohonkan fasilitasi penyelesaiannya oleh konsumen kepada OJK. Untuk sistem Trackable, konsumen dapat setiap saat mengetahui progress penyelesaian pengaduan yang disampaikan kepada OJK. Interaksi untuk mengetahui perkembangan layanan tersebut dapat diakses lembaga jasa keuangan maupun konsumen secara online melalui website https://sikapiuangmu.ojk.go.id. Selain itu, tentunya konsumen dapat juga memanfaatkan nomor telepon layanan konsumen OJK (kode area) 500-655 untuk mengetahui perkembangan penyelesaian pengaduannya.
Secara keseluruhan, sejak mulai beroperasi pada 21 Januari 2013 sampai dengan akhir Desember 2013, Layanan Konsumen OJK telah memberikan sebanyak 7.655 layanan, yang terdiri dari 495 penyampaian informasi (6,47%), 6.271 permintaan informasi atau pertanyaan (81,92%), dan 889 pengaduan (11,61%). Layanan Konsumen OJK saat ini didukung oleh dua orang supervisor, satu orang quality assurance, dan 22 orang petugas contact center/Customer Service Officer (CSO) dengan jam operasional dari pukul 08.00 sampai dengan 17.00 WIB.
Berita Terkait
-
Usut Kasus Kredit Fiktif Rp15,47 Miliar, OJK Sita 41 Properti Terkait BPRS Gebu Prima Medan
-
Promosikan Platform Investasi Ilegal, Sejumlah Influencer Dijewer Satgas PASTI
-
Tak Cuma Pegadaian, Kini Masyarakat Punya Pilihan Baru untuk Gadai Barang
-
OJK Respons Kritik MSCI, Pasar Modal RI Dinilai Tetap Kompetitif
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
Terpopuler
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Roy Suryo Ditangkap di Bintaro Terkait Kasus Ijazah Palsu Jokowi, Sempat Diancam Borgol
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
PLN Tegaskan Listrik Jawa Sudah Pulih, Apa yang Sebenarnya Terjadi?
-
Kejar Penerimaan Pajak, DJP Akui Coretax Bisa Pantau Transaksi Bank hingga Konsumsi Listrik Warga
-
Daftar Harga Pangan Hari Ini: Hampir Semua Komoditas Kompak Meroket!
-
YLKI Desak PLN Tanggung Jawab Pemadaman Listrik Berulang, Soroti Kompensasi Konsumen
-
Investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond Dapat Perlindungan Hukum Khusus dari Danantara
-
Rupiah Kembali Melemah Meski BI-Rate Naik 100 bps, Pakar Ungkap Penyebabnya
-
Harga Emas Pegadaian: Antam Detaki Rp2,8 Juta per Gram, Disusul UBS dan Galeri24
-
Perundingan Damai AS-Iran Alot, Harga Minyak Dunia Naik Kembali ke USD80
-
IHSG Menghijau di Senin Pagi, Cek Saham yang Cuan
-
Pembangunan PLTS Koperasi Pertama di Indonesia Capai 80 Persen