Suara.com - Sebanyak 25 perusahaan tambang mineral dan batubara menandatangani amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah sebagai langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba.
Ke-25 perusahaan tersebut terdiri atas enam perusahaan Kontrak Karya yaitu Karimun Granite luas wilayah 2.761 hektar, status operasi produksi, PT Tambang Mas Sable (23.500 hektare, penyelidikan umum), PT Tambang Mas Sangihe (82.900 hektare, eksplorasi), PT Iriana Mutiara Mining (16.470 hektare, eksplorasi), PT Iriana Mutiara Indeburg (108.600 hektare, status feasibilty study), PT Woyla Aceh Mineral (24.260 hektare, eksplorasi).
"Penandatangan amandemen ini dharapkan dapat mendorong percepatan renegosiasi seluruh KK dan PKP2B sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014) seperti dilansir Antara.
Menurut Jero, renegosasi kontrak bukan perkara yang mudah karena perlu pendekatan yang baik dari sisi filosofi maupun demi kebersamaan.
"Setidaknya saat ini masih terdapat sebanyak 86 perusahaan mineral yang masih belum menandatangani renegosisasi kontrak. Tapi, akan kita upayakan seluruhnya sudah harus selesai pada tahun 2014 ini," ujar Jero.
Ia menambahkan, dalam renegosiasi amandemen KK dan PKP2B ini terdapat enam isu strategis yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. Selanjutnya kewajiban pengolahan dan permurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan jasa pertambangan dalam negeri.
Pada kesempatan itu Jero mengatakan, pemerintah tidak ada keinginan sama sekali untuk membangkrutkan perusahaan mineral.
"UU Minerba untuk kebaikan semua pihak. Dalam jangka panjang pemerintah, perusahaan dan seluruh rakyat semua diiuntungkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
-
Dorong Pilpres Dikembalikan Ke MPR, Amien Rais Singgung Cukong Dan Klaim Prabowo Setuju: Dia Kutu Buku
-
Ketua DPD RI La Nyalla Dorong Amendemen UUD 45 Pilpres Dikembalikan Ke MPR: Pak Prabowo Sudah Mau
-
Mangkir Hari Ini, Habiburokhman Desak MKD Panggil Ulang Ketua MPR Bamsoet: Seorang Luhut Aja Hadir
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025