Suara.com - Sebanyak 25 perusahaan tambang mineral dan batubara menandatangani amandemen kontrak karya (KK) dan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dengan Pemerintah sebagai langkah konkret pelaksanaan amanat UU Minerba.
Ke-25 perusahaan tersebut terdiri atas enam perusahaan Kontrak Karya yaitu Karimun Granite luas wilayah 2.761 hektar, status operasi produksi, PT Tambang Mas Sable (23.500 hektare, penyelidikan umum), PT Tambang Mas Sangihe (82.900 hektare, eksplorasi), PT Iriana Mutiara Mining (16.470 hektare, eksplorasi), PT Iriana Mutiara Indeburg (108.600 hektare, status feasibilty study), PT Woyla Aceh Mineral (24.260 hektare, eksplorasi).
"Penandatangan amandemen ini dharapkan dapat mendorong percepatan renegosiasi seluruh KK dan PKP2B sesuai dengan perintah Undang-Undang No. 4 Tahun 2009," kata Menteri ESDM Jero Wacik, usai menyaksikan Penandatangan Nota Kesepahaman Amandemen Kontrak Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara, di Gedung ESDM, Jakarta, Jumat (7/3/2014) seperti dilansir Antara.
Menurut Jero, renegosasi kontrak bukan perkara yang mudah karena perlu pendekatan yang baik dari sisi filosofi maupun demi kebersamaan.
"Setidaknya saat ini masih terdapat sebanyak 86 perusahaan mineral yang masih belum menandatangani renegosisasi kontrak. Tapi, akan kita upayakan seluruhnya sudah harus selesai pada tahun 2014 ini," ujar Jero.
Ia menambahkan, dalam renegosiasi amandemen KK dan PKP2B ini terdapat enam isu strategis yaitu wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan negara. Selanjutnya kewajiban pengolahan dan permurnian dalam negeri, kewajiban divestasi, dan kewajiban penggunaan tenaga kerja lokal dan jasa pertambangan dalam negeri.
Pada kesempatan itu Jero mengatakan, pemerintah tidak ada keinginan sama sekali untuk membangkrutkan perusahaan mineral.
"UU Minerba untuk kebaikan semua pihak. Dalam jangka panjang pemerintah, perusahaan dan seluruh rakyat semua diiuntungkan," ujarnya.
Berita Terkait
-
Apa Itu Amandemen ke-25? Didorong untuk Lengserkan Trump Pasca Kekalahan AS dari Iran
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Polemik Pemilu Terpisah, Wakil Rakyat Dorong Amandemen UUD
-
Dorong Pilpres Dikembalikan Ke MPR, Amien Rais Singgung Cukong Dan Klaim Prabowo Setuju: Dia Kutu Buku
-
Ketua DPD RI La Nyalla Dorong Amendemen UUD 45 Pilpres Dikembalikan Ke MPR: Pak Prabowo Sudah Mau
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Kontradiksi Efisiensi Pemerintah saat Ekonomi Lagi Susah
-
Gebrakan Ketua Komisi XII DPR Bambang Patijaya: Raih KWP Award 2026 Lewat Visi Transisi Energi
-
Bahlil Pastikan Stok BBM Aman: ICP Baru Naik 7 Dolar AS
-
Mendag: Harga Minyak Goreng Naik Akibat Mahalnya Plastik
-
Akan Beli Minyak dari Rusia, Bahlil Upayakan Dapat Harga Murah
-
Prediksi Purbaya: Defisit APBN Turun ke 2,8 Persen
-
Harga Minyakita Meroket, Mendag: Stoknya Memang Terbatas
-
IHSG Terus Memerah Hingga Akhir Perdagangan ke Level 7,621, Cek Saham yang Cuan?
-
Tak Cukup Kasih Modal, UMKM Perlu Akses Pasar Agar Naik Kelas
-
S&P Sorot Rasio Utang RI, Purbaya Klaim Belum di Level Berbahaya