Suara.com - Bursa Efek Indonesia ((BEI) memutuskan untuk melakukan penghentian sementara (suspensi) perdagangan efek PT Bumi Resources Tbk (BUMI) di seluruh pasar sejak sesi I perdagangan efek pada Rabu (11/6/2014).
Kepala Divisi Penilaian Perusahaan BEI I gede Nyoman mengemukakan bahwa hal itu dilakukan terkait dengan jatuh tempo pembayaran kupon obligasi yang diterbitkan Bumi Capital Pte. Ltd dan Bumi Resources Tbk sebagai penjamin.
"Maka dalam rangka menjaga pasar yang teratur, wajar dan efisien, Bursa memutuskan untuk melakukan penghentian sementara perdagangan efek Bumi Resources," katanya.
Ia menambahkan bahwa Bursa telah meminta penjelasan kepada perseroan terkait dengan hal itu.
"Bursa meminta kepada para pemangku kepentingan untuk memperhatikan setiap keterbukiaan informasi yang disampaikan oleh perseroan khususnya mengenai pemenuhan kewajiban kupon obligasi itu," katanya.
Menanggapi hal itu, Direktur dan Sekertaris Perusahaan Bumi Resources Dileep Srivastava menyampaikan bahwa perseroan telah memperoleh persetujuan dari pemberi pinjaman untuk menyelesaikan transaksi China Investment Corporation (CIC).
"Perseroan melakukan pembayaran kupon atas obligasi yang jatuh tempo tahun 2016 pada hari ini dalam masa tenggang atau 'cure period'," katanya.
Sebelumnya, Bumi Resources Tbk gagal membayar kupon obligasi valas yang seharusnya dilakukan pada 12 Mei 2014. Perseroan memiliki waktu tenggang hingga 11 Juni 2014.
Obligasi itu diterbitkan melalui anak usaha perseroan Bumi Capital Pte Ltd dan jatuh tempo pada 2016. Nilai obligasi yang diterbitkan anak usaha BUMI itu sebesar 300 juta dolar Amerika. (Antara)
Berita Terkait
-
Tak Turun Kasta, MSCI Tetap Pertahankan Pasar Saham RI di Emerging Market
-
BUMI Resmi Tak Bagikan Dividen, Ke Mana Larinya Laba Bersih Tahun 2025?
-
Profil Rans Entertaimen Indonesia, Perusahaan Raffi Ahmad yang Mau IPO
-
Asing Ramai-ramai Lepas Saham BUMI, Target Harganya Tetap Meroket
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
Rute Lengkap KRL, TransJakarta dan Mikrotrans Menuju ke JIS
-
Daftar Saham yang Meroket di Tengah Koreksi IHSG Sesi I
-
Gas Mahal Picu PHK 55 Ribu Buruh, ESDM: Industri yang Mana Dulu!
-
IHSG Ambrol Nyaris ke Level 5.900, TPIA Jadi Beban
-
Status TMS PPPK Bisa Jadi MS: Ini Cara Sanggah dan Contoh Kalimat Resminya
-
Lolos Administrasi PPPK Kemensos? Ini Panduan Lengkap Persiapan Tes CAT
-
DSI Berpotensi Gerus Laba Emiten, Bisnis AALI hingga ITMG Bisa Lesu
-
Ungkap Alasan Gaji Guru 'Tidak Layak', Prabowo: Tidak Ada Uangnya
-
Gaji di Bawah Rp8 Juta Kini Tergolong Miskin Baru, Warga UMK Harus Bersaing untuk Rumah Subsidi
-
Purbaya Bantah Patriot Bond Mirip Tax Amnesty, Minta Investor Segera Beli