Suara.com - Pengembang bukan penanggung jawab utama penyedian rumah murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sesuai sistem perumahan nasional yang menjadi penanggung jawab penyedian rumah murah adalah pemerintah.
Karena itu, Ali menilai, keputusan Kemenpera yang melaporkan 191 pengembang ke polisi karena tidak membangun rumah murah sebagai bagian dari aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang politis.
“Dalam UU Hunian Berimbang banyak hal yang masih menjadi polemik karena pengembang tidak dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan. Keharusan pengembang untuk membangun rumah sederhana dengan patokan harga dari Kemenpera dinilai harus dicarikan solusi yang baik karena akan sulit untuk pengembang besar membangun rumah Rp. 105 juta untuk standar rumah murah di Jabodetabek sedangkan harga tanah yang ada sudah lebih dari Rp. 5 juta/m2. Penentuan wilayah penyediaan rumah tersebut apakah dalam satu wilayah kabupaten/kota pun belum jelas,” kata Ali dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (26/5/2014).
Ali menambahkan, apabila swasta diwajibkan membangun, maka porsinya dalam posisi membantu. Kalau sampai pemerintah tidak dapat menyediakan rumah rakyat, maka kesalahan ada di tangan pemerintah karena tidak memiliki kebijakan yang jelas.
“Aturan sanksi pun belum jelas untuk aturan hunian berimbang. Selain pidana dan denda sebaiknya diatur jangka waktu penyerahan kewajiban tersebut. Bila belum ada aturannya maka Kemenpera tidak dapat seenaknya melaporkan para pengembang karena tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.
Semakin terlihat kinerja Kemenpera yang sangat jauh dari harapan raykat. Tindakan Kemenpera ini malah mengkambinghitamkan pengembang dikarenakan burukny kinerja Kemenpera.
Kemenpera harus dapat lebih arif dan bijaksana dalam menangani hunian berimbang karena saat ini hampir sebagian besar target pemerintah malah swasta yang bangun. Kewajiban pengembang tetap harus ditagih namun harus dengan aturan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
Terkini
-
Grab Perkuat Teknologi Keselamatan Transportasi Online, AI hingga AudioProtect Plus
-
Abdul Wahid Ajukan Banding, Merasa Kasusnya Direkayasa: Saya Cari Keadilan
-
Istana Tanggapi Putusan MK soal Anggaran MBG Harus Dipisah dari Pendidikan
-
Portofolio Digital Jadi Ijazah Baru, Senjata Gen Z Tembus Dunia Kerja?
-
Rugi Rp25,2 Miliar! Diana Pungky Polisikan Mantan Asisten Terkait Penggelapan dan TPPU
-
Ditantang karena Belum Periksa Raja Juli, KPK: Bukan Masalah Berani atau Tidak
-
Whooz Bikin UMKM Tak Perlu Lagi Investasi Server dan Jaringan
-
Piala Presiden 2026: Persija Bisa Tersingkir Meski Bantai PSMS Medan
-
Fahri Hamzah Usul Peradilan Etik, Pejabat Bisa Langsung Dipecat Sebelum Terjerat Korupsi
-
Review Serafina Makes Waves: Buku Bergambar Penuh Tawa dan Pelajaran Hidup