Suara.com - Pengembang bukan penanggung jawab utama penyedian rumah murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sesuai sistem perumahan nasional yang menjadi penanggung jawab penyedian rumah murah adalah pemerintah.
Karena itu, Ali menilai, keputusan Kemenpera yang melaporkan 191 pengembang ke polisi karena tidak membangun rumah murah sebagai bagian dari aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang politis.
“Dalam UU Hunian Berimbang banyak hal yang masih menjadi polemik karena pengembang tidak dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan. Keharusan pengembang untuk membangun rumah sederhana dengan patokan harga dari Kemenpera dinilai harus dicarikan solusi yang baik karena akan sulit untuk pengembang besar membangun rumah Rp. 105 juta untuk standar rumah murah di Jabodetabek sedangkan harga tanah yang ada sudah lebih dari Rp. 5 juta/m2. Penentuan wilayah penyediaan rumah tersebut apakah dalam satu wilayah kabupaten/kota pun belum jelas,” kata Ali dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (26/5/2014).
Ali menambahkan, apabila swasta diwajibkan membangun, maka porsinya dalam posisi membantu. Kalau sampai pemerintah tidak dapat menyediakan rumah rakyat, maka kesalahan ada di tangan pemerintah karena tidak memiliki kebijakan yang jelas.
“Aturan sanksi pun belum jelas untuk aturan hunian berimbang. Selain pidana dan denda sebaiknya diatur jangka waktu penyerahan kewajiban tersebut. Bila belum ada aturannya maka Kemenpera tidak dapat seenaknya melaporkan para pengembang karena tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.
Semakin terlihat kinerja Kemenpera yang sangat jauh dari harapan raykat. Tindakan Kemenpera ini malah mengkambinghitamkan pengembang dikarenakan burukny kinerja Kemenpera.
Kemenpera harus dapat lebih arif dan bijaksana dalam menangani hunian berimbang karena saat ini hampir sebagian besar target pemerintah malah swasta yang bangun. Kewajiban pengembang tetap harus ditagih namun harus dengan aturan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- Tak Terima Ditahan KPK, Titin Rita Lestari Bongkar Peran Atasan di Kasus Suap BPK Muara Enim
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Indonesia Sudah Capek! Mahasiswa UI Serukan Demo di Bundaran HI, Tuntut Prabowo Akui Kesalahan
- 5 Lipstik Rekomendasi Fuji yang Tahan Lama, Tidak Kering dan Anti Pecah-Pecah
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Pegadaian Gelar LEXIS 2026 untuk Hadapi Transformasi Hukum Pidana Nasional
-
Penjelasan Dugaan Manipulasi Eskpor CPO Grup Salim, Mengapa Maybank Ikut Diperiksa?
-
ILC Adopsi Standar Internasional, Menaker Dorong Keseimbangan Pelindungan dan Inovasi
-
Bank Dunia Singgung 20 Persen Orang Kaya RI, Sebut Tak Tahu Diri
-
Investor Wajib Tahu, Indikator Utama Bisnis FnB Layak Difranchisekan
-
Penjualan Properti Anjlok, Pengembang Andalkan Kawasan Hunian-Komersial Terintegrasi
-
Bank Jakarta Permudah Layanan Warga Bayar Pajak Kendaraan
-
BTN Jakarta International Marathon 2026 Sukses Digelar, 20.500 Pelari Ramaikan Hari Pertama
-
Program JKN Bantu Dede Jalani Operasi Kista Ganglion
-
CBDK Cetak Laba Melonjak 317 Persen