Suara.com - Pengembang bukan penanggung jawab utama penyedian rumah murah. Direktur Eksekutif Indonesia Property Watch, Ali Tranghanda mengatakan, sesuai sistem perumahan nasional yang menjadi penanggung jawab penyedian rumah murah adalah pemerintah.
Karena itu, Ali menilai, keputusan Kemenpera yang melaporkan 191 pengembang ke polisi karena tidak membangun rumah murah sebagai bagian dari aturan hunian berimbang merupakan tindakan yang politis.
“Dalam UU Hunian Berimbang banyak hal yang masih menjadi polemik karena pengembang tidak dapat menerapkan aturan tersebut di lapangan. Keharusan pengembang untuk membangun rumah sederhana dengan patokan harga dari Kemenpera dinilai harus dicarikan solusi yang baik karena akan sulit untuk pengembang besar membangun rumah Rp. 105 juta untuk standar rumah murah di Jabodetabek sedangkan harga tanah yang ada sudah lebih dari Rp. 5 juta/m2. Penentuan wilayah penyediaan rumah tersebut apakah dalam satu wilayah kabupaten/kota pun belum jelas,” kata Ali dalam surat elektronik yang diterima suara.com, Rabu (26/5/2014).
Ali menambahkan, apabila swasta diwajibkan membangun, maka porsinya dalam posisi membantu. Kalau sampai pemerintah tidak dapat menyediakan rumah rakyat, maka kesalahan ada di tangan pemerintah karena tidak memiliki kebijakan yang jelas.
“Aturan sanksi pun belum jelas untuk aturan hunian berimbang. Selain pidana dan denda sebaiknya diatur jangka waktu penyerahan kewajiban tersebut. Bila belum ada aturannya maka Kemenpera tidak dapat seenaknya melaporkan para pengembang karena tidak memenuhi kewajibannya,” tegasnya.
17 Juni lalu, Kementerian Perumahan Rakyat mengadukan 191 pengembang ke Mabes Polri. Menpera Djan Faridz mengatakan, pengembang dari 57 grup perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban mereka membangun hunian berimbang. Para pengembang itu dinilai telah melanggar UU nomor 20 tahun 2013 tentang rumah susun.
Semakin terlihat kinerja Kemenpera yang sangat jauh dari harapan raykat. Tindakan Kemenpera ini malah mengkambinghitamkan pengembang dikarenakan burukny kinerja Kemenpera.
Kemenpera harus dapat lebih arif dan bijaksana dalam menangani hunian berimbang karena saat ini hampir sebagian besar target pemerintah malah swasta yang bangun. Kewajiban pengembang tetap harus ditagih namun harus dengan aturan yang jelas.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- 7 Rekomendasi Parfum Terbaik untuk Pelari, Semakin Berkeringat Semakin Wangi
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
- 8 Moisturizer Lokal Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Solusi Flek Hitam
- 15 Kode Redeem FC Mobile Aktif 10 Oktober 2025: Segera Dapatkan Golden Goals & Asian Qualifier!
Pilihan
-
Tekstil RI Suram, Pengusaha Minta Tolong ke Menkeu Purbaya
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
Terkini
-
CBRE Punya Hubungan dengan Emiten RAJA? Ini Penjelasan dan Klarifikasinya
-
Inovasi dan Teknologi Jadi Kunci Kebangkitan Industri MICE Indonesia
-
Inovasi Digital Program PNM Mekaar Raih Penghargaan di IDX Channel Anugerah Inovasi Indonesia 2025
-
Pasar Kripto Anklok Parah, Bitcoin Diprediksi Rebound Pasca Guncangan Tarif AS-China
-
Inflasi Naik, Biaya Pendidikan Makin Mahal
-
IHSG Merah di Awal Sesi, Analis Prediksi Bearish di Tengah Ketegangan AS-China
-
Awali Pekan Ini, Harga Emas Antam Terus Melonjak Tinggi Sebesar Rp 2.303.000 per Gram
-
Rokok Ilegal Jadi 'Hantu' Industri Tembakau, Buruh Minta Tindakan Tegas
-
Crazy Rich Borong Saham CBRE? Transaksi 200 Miliar, Nama Andry Hakim Mencuat
-
Trump Bikin Bitcoin Anjlok, Ini Penyebab dan Prediksi Harganya