Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait lindung nilai (hedging).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacob mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
“Penyempurnaan mencakup antara lain relaksasi dan penegasan mengenai underlying, penegasan pelaksanaan netting dalam rangka penyelesaian transaksi, serta pelarangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan transaksi derivative,” kata Peter dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan dalam rangka penyempurnaan terkait transaksi swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Hal ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik melalui perluasan underlying, peningkatan fleksibilitas dan kepastian bagi pelaku pasar dengan memperkenankan skema perpanjangan kontrak lindung nilai, dan fleksibilitas atas tenor perpanjangan transaksi swap.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
-
Menkeu Purbaya Bantah Perintah Himbara Naikkan Bunga Deposito Valas
-
Bunga Deposito Valas Bank Himbara Naik dan Lemahkan Rupiah, Kemenkeu Buka Suara
-
Rupiah Loyo, Berikut Daftar Nilai Tukar di Bank-bank Utama
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
- 3 Alasan Presiden Como Mirwan Suwarso Pantas Jadi Ketum PSSI yang Baru
- 5 Sepatu Nineten Terbaik untuk Lari, Harga Terjangkau Mulai Rp300 Ribu
Pilihan
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Dipecat PSSI, Ini 3 Pekerjaan Baru yang Cocok untuk Patrick Kluivert
-
4 Fakta Radiasi Cs-137 PT PMT Cikande: Pemilik Diduga WNA Kabur ke Luar Negeri?
-
Harga Emas Melonjak! Antam Tembus Level Rp 2.622.000 di Pegadaian, UBS Ikut Naik
-
Purbaya Mau Turunkan Tarif PPN, Tapi Dengan Syarat Ini
Terkini
-
Danantara Ungkap Alasan Enggan Siram Duit di Pasar Saham Indonesia
-
NHM Gelar Simulasi Tanggap Darurat Karhutla, Perkuat Kesiapsiagaan di Tambang Indonesia Timur
-
Dari Ruang Kelas ke Lapangan: NHM Siapkan Talenta Tambang Masa Depan dari Halmahera Utara
-
BRI Dukung UMKM dan Program 3 Juta Rumah Lewat KPP serta KPR FLPP
-
Prabowo Minta Bos Danantara Rampingkan Perusahaan BUMN Hanya Jadi 200
-
Setahun Pemerintahan Presiden Prabowo, DPR Sebut Kebijakan Pangan Arahnya Tepat Sejahterakan Petani
-
Inovasi Sampah Sawit BWPT Kalahkan Raksasa Global Tesco Hingga Lenovo di New York
-
Panasonic Water Purification System: Solusi Air Bersih Buat Keluarga Kekinian
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
-
Danantara Klaim 120 Perusahaan Berminat Ikut Proyek Waste to Energy, Diluncurkan Akhir 2025