Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait lindung nilai (hedging).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacob mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
“Penyempurnaan mencakup antara lain relaksasi dan penegasan mengenai underlying, penegasan pelaksanaan netting dalam rangka penyelesaian transaksi, serta pelarangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan transaksi derivative,” kata Peter dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan dalam rangka penyempurnaan terkait transaksi swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Hal ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik melalui perluasan underlying, peningkatan fleksibilitas dan kepastian bagi pelaku pasar dengan memperkenankan skema perpanjangan kontrak lindung nilai, dan fleksibilitas atas tenor perpanjangan transaksi swap.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Menggunakan Sistem Perdagangan Otomatis dengan Filter Risiko Cerdas untuk Berdagang Lebih Aman
-
OJK Beri Syarat jika Himbara Mau Naikkan Bunga Deposito Valas
-
Prabowo Minta DHE Ditinjau Ulang, BI: Bagus Untuk Dukung Stabilitas Rupiah
-
Menkeu Purbaya Sidak Mendadak Kantor BNI Saat Direksi Rapat, Ada Apa Setelah Isu Suku Bunga Naik?
-
Menkeu Purbaya: Bos Bank Himbara Terlalu Bersemangat Jalankan Ide Presiden
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
OJK Rilis Daftar 'Whitelist' Platform Kripto Berizin untuk Keamanan Transaksi
-
Terkendala Longsor, 2.370 Pelanggan PLN di Sumut Belum Bisa Kembali Nikmati Listrik
-
Menperin Minta Jemaah Haji Utamakan Produk Dalam Negeri: Dapat 2 Pahala
-
OJK Sorot Modus Penipuan e-Tilang Palsu
-
Pertamina Rilis Biosolar Performance, BBM Khusus Pabrik
-
UMKM Kini Bisa Buat Laporan Keuangan Berbasis AI
-
Jelang Nataru, Konsumsi Bensin dan LPG Diramal Meningkat, Pertamina Siagakan 1.866 SPBU 24 Jam!
-
Darurat Komunikasi di Aceh: Saat Internet Mati Begitu Listrik Padam, Siapa yang Bertanggung Jawab?
-
Perluas Jangkauan Pelayanan, KB Bank Resmikan Grand Opening KCP Bandung Taman Kopo Indah
-
Distribusi BBM di Sebagian Wilayah Aceh Masih Sulit, Pertamina: Kami Terus Untuk Recovery