Suara.com - Bank Indonesia menerbitkan empat aturan penyempurnaan ketentuan transaksi valas terhadap rupiah dan juga terkait lindung nilai (hedging).
Direktur Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Peter Jacob mengatakan, aturan Bank Indonesia yang disempurnakan tersebut tertuang dalam empat Peraturan Bank Indonesia (PBI), di mana dua aturan merupakan leburan dari enam PBI, sedangkan dua lainnya yakni merupakan perubahan dan penyempurnaan BI sebelumnya.
“Penyempurnaan mencakup antara lain relaksasi dan penegasan mengenai underlying, penegasan pelaksanaan netting dalam rangka penyelesaian transaksi, serta pelarangan pemberian kredit atau pembiayaan dalam valuta asing dan/atau dalam Rupiah untuk kepentingan transaksi derivative,” kata Peter dalam keterangan tertulis yang diterima suara.com, Kamis (18/9/2014).
Dua PBI yang merupakan leburan dari enam PBI sebelumnya yaki PBI Nomor 16/16/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Domestik dan PBI Nomor 16/17/PBI/2014 tanggal 17 September 2014 tentang Transaksi Valuta Asing terhadap Rupiah Antara Bank dengan Pihak Asing, dan akan mulai berlaku pada 10 November 2014.
Bank Indonesia juga akan menerbitkan ketentuan dalam rangka penyempurnaan terkait transaksi swap lindung nilai antara Bank dengan Bank Indonesia. Hal ini merupakan upaya Bank Indonesia untuk meningkatkan likuiditas instrumen lindung nilai di pasar valuta asing domestik melalui perluasan underlying, peningkatan fleksibilitas dan kepastian bagi pelaku pasar dengan memperkenankan skema perpanjangan kontrak lindung nilai, dan fleksibilitas atas tenor perpanjangan transaksi swap.
Ke depan, sejalan dengan perkembangan dan dinamika baik di domestik maupun di tataran global, review terhadap ketentuan transaksi valuta asing terus dilanjutkan untuk mendorong pendalaman pasar keuangan sehingga likuid, efisien dan aman guna mendukung stabilitas nilai tukar dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Berita Terkait
-
Rupiah Anjlok, Nasabah Mulai Berbondong-bondong Nabung Dolar AS
-
BI Minta Publik Tak Borong Dolar, saat Masyarakat Ramai-ramai Timbun Valas di Bank
-
Rupiah Loyo, Orang RI Ramai-Ramai Timbun Dolar di Bank
-
Apa Itu Tabungan Valas? Kenali Keuntungan dan Risikonya
-
Travelling Makin Happy, Valas Udah Ready dengan BRI Money Changer
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
MBG Sukses Ciptakan Ekosistem Rantai Pasok Baru di Daerah
-
Chatib Basri Blak-blakan ke Prabowo soal Tergerusnya Kepercayaan pada Pemerintah
-
Indonesia Tak Bisa Ekspor Listrik ke Singapura Tahun Ini, Airlangga Bongkar Alasannya
-
Chatib Basri Kaget Menkes Budi Gunadi Sadikin Juga Diundang ke Istana
-
Dasco: Pak Luhut dan Chatib Basri Mengadap Presiden Prabowo soal Strategi Ekonomi
-
Purbaya Target Defisit APBN 1,8-2,4 Persen di 2027
-
Ini Isi Pertemuan Prabowo dengan Chatib Basri di Istana
-
Lauk Ayam dan Usus Mulai Naik di Warteg, Kelas Menengah Mulai Kurangi Porsi
-
Tanggapi Isu 'Sell Indonesia', Bos OJK Beri Peringatan Keras ke Investor
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana