Suara.com - Pemerintah akan mewajibkan café dan juga mal untuk membayar royalti apabila memutar lagu. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, nantinya akan ada lembaga khusus yang akan memantau pemutaran lagu yang dilakukan di café dan mal.
“Royalti yang harus dibayar kemungkinan tidak besar,bisa Rp100 per lagu atau Rp200 per lagu. Intinya adalah semua lagu yang diputar di tempat publik harus bayar royalty. Ini sesuai dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual,” kata Triawan dalam wawancara khusus dengan suara.com, Selasa (3/2/2015).
Triawan menambahkan, royalti ini akan menjadi hak milik musisi dan juga pencipta lagu. Aturan ini sudah diterapkan oleh banyak negara. Triawan memberi contoh, royalti ini yang membuat keluarga personil grup music The Beatles tetap mendapatkan uang dalam jumlah banyak meski grup itu tidak mengeluarkan lagu baru.
Triawan menambahkan, Badan Ekonomi Kreatif yang dipimpinnya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Kata dia, ekonomi kreatif Indonesia punya potensi besar untuk menjadi penghasil pemasukan ketiga terbesar.
Saat ini, kontribusi ekonomi kreatif sebesar 7 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp500 triliun. (Doddy Rosadi/Pebriansyah Ariefana)
Berita Terkait
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
-
LMKN Dilaporkan ke KPK, Piyu Padi: Bukti Keresahan Musisi Sudah Memuncak
-
LMKN Buka Suara Usai Dilaporkan ke KPK soal Dana Royalti Rp14 Miliar
-
LMKN Salurkan Rp151,8 Miliar Royalti ke Musisi, Puluhan Miliar Rupiah Masih Tak Bertuan
-
Agnez Mo dan LMKN Kompak Absen, Sidang Gugatan Rp 4,9 Miliar Ari Bias Ditunda
Terpopuler
- Ganjil Genap Jakarta Resmi Ditiadakan Mulai Hari Ini, Simak Aturannya
- LIVE STREAMING: Sidang Isbat Penentuan 1 Ramadan 2026
- Menkeu Purbaya Pastikan THR ASN Rp55 Triliun Cair Awal Ramadan
- Pemerintah Puasa Tanggal Berapa? Cek Link Live Streaming Hasil Sidang Isbat 1 Ramadan 2026
- Ini 4 Tablet Paling Murah 2026, Memori Tembus 256 GB
Pilihan
-
Cerita Warga Solo Hadapi Pajak Opsen hingga Kaget Uang Tak Cukup, FX Rudy: Mohon Dipertimbangkan!
-
Resmi! Kemenag Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh Pada Kamis 19 Februari 2026
-
Hilal Tidak Terlihat di Makassar, Posisi Bulan Masih di Bawah Ufuk
-
Detik-detik Warga Bersih-bersih Rumah Kosong di Brebes, Berujung Temuan Mayat dalam Koper
-
Persib Bandung Bakal Boyong Ronald Koeman Jr, Berani Bayar Berapa?
Terkini
-
Purbaya Gelontorkan Rp 75 Triliun Pulihkan Banjir Sumatra, Cair Bertahap 3 Tahun
-
Rupiah Keok Usai Libur Panjang di Level Rp 16.884/USD
-
Jadwal KRL Selama Ramadan Tak Berubah, 1.065 Perjalanan Setiap Hari
-
Pertama di Dunia! Perusahaan Ini Bayar Dividen Pakai Emas Kripto
-
Saham INET Diborong Asing, Target Harganya Bisa Tembus Rekor
-
Deal Dagang Prabowo-Trump: Produk AS Bebas Bea Masuk, Barang RI Kena Tarif 19 Persen
-
Bisnis Bukalapak yang Kian 'Abu-abu'
-
Ilegal! Tambang Nikel Milik Bos Malut United Hingga Gubernur Maluku Disegel Prabowo
-
Mendag Akui Harga Minyakita dan Telur Naik Memasuki Ramadan
-
Purbaya Tambah Anggaran TKD Rp 10,65 Triliun ke Aceh, Sumut, Sumbar