Suara.com - Pemerintah akan mewajibkan café dan juga mal untuk membayar royalti apabila memutar lagu. Kepala Badan Ekonomi Kreatif Triawan Munaf mengatakan, nantinya akan ada lembaga khusus yang akan memantau pemutaran lagu yang dilakukan di café dan mal.
“Royalti yang harus dibayar kemungkinan tidak besar,bisa Rp100 per lagu atau Rp200 per lagu. Intinya adalah semua lagu yang diputar di tempat publik harus bayar royalty. Ini sesuai dengan Hak Atas Kekayaan Intelektual,” kata Triawan dalam wawancara khusus dengan suara.com, Selasa (3/2/2015).
Triawan menambahkan, royalti ini akan menjadi hak milik musisi dan juga pencipta lagu. Aturan ini sudah diterapkan oleh banyak negara. Triawan memberi contoh, royalti ini yang membuat keluarga personil grup music The Beatles tetap mendapatkan uang dalam jumlah banyak meski grup itu tidak mengeluarkan lagu baru.
Triawan menambahkan, Badan Ekonomi Kreatif yang dipimpinnya mendapatkan tugas dari Presiden Joko Widodo untuk mengembangkan ekonomi kreatif. Kata dia, ekonomi kreatif Indonesia punya potensi besar untuk menjadi penghasil pemasukan ketiga terbesar.
Saat ini, kontribusi ekonomi kreatif sebesar 7 persen dari Produk Domestik Bruto atau sekitar Rp500 triliun. (Doddy Rosadi/Pebriansyah Ariefana)
Berita Terkait
-
Soal Masa Depan Wisata RI, Triawan Munaf: Tak Ada Lagi Sistem Pemesanan yang Terfragmentasi
-
Dipimpin Ikke Nurjanah, ARDI Tolak Bayaran Royalti Rp25 Juta dari LMKN
-
Kasus Perdata Hak Royalti Lanjut, Pengacara Vidi Aldiano: Gugatan Salah Salamat
-
Aksi Nyata Rhoma Irama Bantu Musisi Dangdut Hadapi Royalti Mandek
-
LMKN Siapkan Kalkulator Digital, Bantu Pelaku Usaha Bayar Royalti Lagu
Terpopuler
- 3 Bedak yang Mengandung Niacinamide, Bantu Cerahkan Wajah dan Kontrol Sebum
- 5 HP Snapdragon untuk Budget Rp2 Juta, Multitasking Stabil dan Hemat Baterai
- Mitsubishi Destinator dan XForce Lagi Promo di Bulan Mei, Harga Jadi Segini
- Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
- 8 Sepatu Adidas untuk Jalan Kaki yang Sedang Diskon di Toko Resmi, Harga Jadi Rp500 Ribuan
Pilihan
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
-
Beredar Salinan Dokumen Danantara Sumberdaya Indonesia Perusahaan Swasta Bukan BUMN
-
Bertambah Dua, 7 WNI Kini Ditangkap Israel dalam Misi Kemanusiaan Flotilla Gaza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer Dituntut 5 Tahun Penjara!
Terkini
-
IHSG Tiba-tiba Bangkit ke Level 6.100, Apa Penyebabnya?
-
SKK Migas Jemput Bola, Pelaku Usaha Serbu Layanan CIVD dan IOG e-Commerce di IPA Convex 2026
-
Rupiah Melemah Lagi, Defisit Transaksi Berjalan Sentuh Titik Terendah dalam 6 Tahun
-
PGN Garap Studi Ekosistem CCS dan Transportasi CO2, Dukung Pengembangan Amonia Rendah Karbon
-
TelkomGroup Bersinar di LinkedIn Talent Awards 2025, Raih Dua Penghargaan
-
Kolaborasi Galeri 24 dan Lotus Gold Dorong Emas Lokal Berkualitas di Seluruh Indonesia
-
Bahlil Buka 118 Blok Migas, Investor Tak Perlu Nego di Belakang Meja
-
Secara Konsolidasi, BTN Raup Untung Rp 1,45 Triliun Hingga April 2026
-
Bulog Siapkan Bansos Beras 20 Kg, Tapi Tunggu Lampu Hijau Pemerintah
-
Kolaborasi BTN dan KAI Hadirkan 5.400 Unit Hunian TOD Baru