Suara.com - Menteri Perdagangan, Rachmat Gobel mengungkapkan, penjualan minuman beralkohol di Indonesia lebih murah dan peraturannya longgar jika dibandingkan dengan negara lain.
Alasan inilah yang membuat pemerintah melalui Kementerian Perdagangan memperketat penjualan minuman beralkohol atau minuman keras (miras) di mini market mulai hari ini, Kamis (16/4/2015).
Berbeda dengan Malaysia dan Singapura, penjualannya di tempat tertentu dan usia pembelinya juga diatur dengan ketat," tuturnya Kamis (16/4/2015).
Berdasarkan riset Deutsche Bank, Indonesia termasuk sebagai negara yang menjual bir dan rokok dengan harga murah.
Tercatat harga bir di Jakarta sekitar 2,79 dollar AS atau Rp36.225 tiap botol ukuran 500 mililiter, sedangkan harga miras di Singapura mencapai 7,28 dollar AS atau sekitar Rp94.523. Selisih harganya mencapai sekitar Rp60 ribu.
Sementara di Malaysia harganya mencapai 5,92 dolar AS atau sekitar Rp70.373. Sedangkan di Indonesia, harganya hanya berkisar antara Rp33.000 hingga Rp37.000 untuk ukuran 330 mililiter (ml).
Untuk melindungi generasi muda, Rachmat mengeluarkan Peraturan yang melarang penjualan minuman beralkohol pada tingkat pengecer dan mini market yang mulai berlaku pada 16 April 2015.
"Kami mengatur peredaran penjualan minuman beralkohol tidak boleh dijual di mini market," ujar Rachmat.
Menurut Rachmat, dirinya bukanlah satu-satunya orang yang tidak setuju penjualan minuman beralkohol di mini market. Selama instansinya melakukan penelitian ke masyarakat langsung, ia mendapati banyak keluhan masyarakat terhadap penjualan miras di mini market.
"Malaysia dan Singapura mengontrol lebih ketat daripada kita. Yang seharusnya di kulkas tertutup dan tidak terlihat dan terkunci, ini ditaruh didepan pintu begitu saja," ujarnya.
Berita Terkait
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
Belarus Siap Tanam Modal di Indonesia, Alat Pertanian Jadi Bidikan
-
Mendag Dorong Pembentukan Indonesia Belarus Business Council
-
26,02 Juta Liter Bir Bakal Terjual Selama Piala Dunia 2026, Pemerintah Buat Aturan Ketat
-
1.000 UMKM Tebar Diskon, Mendag Pede Transaksi Harbolnas Capai Rp 17 Triliun
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Berapa Harga Mobil Bekas Toyota Yaris 2011? Kini Sudah di Bawah 90 Juta, Segini Pajaknya
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
Pilihan
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
-
Seni Perang Unai Emery: Mengupas Transformasi Radikal Aston Villa
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak