Suara.com - Kementerian Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hari ini, Kamis (30/7/2015) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta transformasi kelembagaan DJKN untuk mengelola aset negara senilai Rp1.714 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Soni Loho mengatakan, aset negara yang dimiliki Indonesia saat ini atau mengalami peningkatan sekitar 700 persen dibandingkan 10 tahun lalu.
Hal ini membuat DJKN membutuhkan dukungan teknologi informasi untuk memastikan kelancaran dalam proses bisnis dan pengelolaan aset negara tersebut.
“DJKN diamanati untuk mengelola aset yang tidak sedikit. Kurang lebih Rp1.714 triliun aset yang kita kelola. Ini lebih tinggi dari 10 tahun lalu. Makanya kita membutuhkan dukungan TI yang mumpuni dalam mengelola aset tersebut lebih cepat, efisiendan terdokumentasi dengan baik,” kata Sony di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (30/7/2015).
Sony menjelaskan, Aplikasi SIMAN membantu proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi lebih cepat, efisien dan terdokumentasi secara digital.
SIMAN mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna.
"Kehadiran siman mampu menyelesaikan fungsi perencanaa, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna," katanya.
SIMAN mengintegrasikan proses pengelolaan BMN ke dalam satu sistem. Dari aplikasi ini, kata Sony juga sekaligus menyediakan data BMN untuk kebutuhan manajemen aset dengan akses secara online oleh pengguna dan pengelola.
Sedikitnya terdapat 10 fitur dalam aplikasi SIMAN tersebut , seperti perencanaan kebutuhan BMN, permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN, Master Asset, Pemantauan Asset, Penulusuran Asset, Penatausahaan BMN yang menjadi underlying asset surat berharga syariah negara, pemukhtahiran aset, inventarisasi, pengawasan dan pengendalian dan. Penatausahaan idle asset.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
- Oki Setiana Dewi Jadi Kunci Kasus Pelecehan Syekh Ahmad Al Misry Terbongkar Lagi, Ini Perannya
- 7 Sabun Cuci Muka dengan Kolagen untuk Kencangkan Wajah, Bikin Kulit Kenyal dan Glowing
- 6 HP Realme Kamera Bagus dan RAM Besar, Paling Murah Mulai Rp1 Jutaan
- Cushion Apa yang Tahan 12 Jam Tanpa Luntur? Ini 4 Pilihan Terbaiknya
Pilihan
-
Kisah di Balik Korban Helikopter Sekadau, Perjalanan Terakhir yang Tak Pernah Sampai
-
DPR Minta Ombudsman RI Segera Konsolidasi Internal Usai Ketua Jadi Tersangka Korupsi Nikel
-
Siti Nurhaliza Alami Kecelakaan Beruntun di Jalan Tol
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
Terkini
-
Tok! Pemerintah Resmi Pajaki Alat Berat Lewat Permendagri 11/2026
-
Harga Minyak Perlahan Turun, Bahlil Tegaskan B50 Tetap Jalan: Ini Survival Mode
-
Harga Bahan Baku Naik Gila-gilaan, Industri Tekstil: Kami Enggak Bisa Survive!
-
Bahlil Klaim RI Mulai Lepas Ketergantungan Impor BBM
-
Emiten DRMA Tebar Dividen Rp 70/Saham
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Melonjak 33,47 Dolar AS per Barel
-
Kendaraan Listrik Tak Lagi Bebas Pajak
-
Instruksi Prabowo: Menteri Bahlil Siap Eksekusi Tambang Ilegal di Kawasan Hutan dalam Waktu Dekat
-
DJP Tunggu Restu Purbaya soal Kebijakan Pajak E-commerce
-
Dapat Rating BBB dari S&P, Purbaya Diperingatkan Rasio Bunga Utang Pemerintah