Suara.com - Kementerian Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hari ini, Kamis (30/7/2015) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta transformasi kelembagaan DJKN untuk mengelola aset negara senilai Rp1.714 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Soni Loho mengatakan, aset negara yang dimiliki Indonesia saat ini atau mengalami peningkatan sekitar 700 persen dibandingkan 10 tahun lalu.
Hal ini membuat DJKN membutuhkan dukungan teknologi informasi untuk memastikan kelancaran dalam proses bisnis dan pengelolaan aset negara tersebut.
“DJKN diamanati untuk mengelola aset yang tidak sedikit. Kurang lebih Rp1.714 triliun aset yang kita kelola. Ini lebih tinggi dari 10 tahun lalu. Makanya kita membutuhkan dukungan TI yang mumpuni dalam mengelola aset tersebut lebih cepat, efisiendan terdokumentasi dengan baik,” kata Sony di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (30/7/2015).
Sony menjelaskan, Aplikasi SIMAN membantu proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi lebih cepat, efisien dan terdokumentasi secara digital.
SIMAN mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna.
"Kehadiran siman mampu menyelesaikan fungsi perencanaa, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna," katanya.
SIMAN mengintegrasikan proses pengelolaan BMN ke dalam satu sistem. Dari aplikasi ini, kata Sony juga sekaligus menyediakan data BMN untuk kebutuhan manajemen aset dengan akses secara online oleh pengguna dan pengelola.
Sedikitnya terdapat 10 fitur dalam aplikasi SIMAN tersebut , seperti perencanaan kebutuhan BMN, permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN, Master Asset, Pemantauan Asset, Penulusuran Asset, Penatausahaan BMN yang menjadi underlying asset surat berharga syariah negara, pemukhtahiran aset, inventarisasi, pengawasan dan pengendalian dan. Penatausahaan idle asset.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Kontroversi Grok AI dan Ancaman Kekerasan Berbasis Gender di Ruang Digital
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
Terkini
-
Rupiah Melemah, Berikut Harga Kurs Dolar AS di Mandiri, BNI, BRI dan BCA
-
Aturan Asuransi Kesehatan Dibuat, OJK Tetapkan Aturan Co-Payment Jadi 5 Persen
-
Awal Pekan, Rupiah Dibuka Suram ke Level Rp16.839 per Dolar AS
-
Emas Antam Melesat ke Harga Tertinggi, Hari Ini Tembus Rp 2.631.000 per Gram
-
IHSG Pecah Rekor Lagi di Senin Pagi, Tembus Level 8.991
-
Survei Bank Indonesia Laporkan Keyakinan Konsumen Alami Penurunan, Ini Faktornya
-
Indonesia-Pakistan Targetkan Negosiasi CEPA, Dari Minyak Sawit hingga Tenaga Medis
-
Geser Erick Thohir, Rosan Roeslani Jadi Ketua Umum Masyarakat Ekonomi Syariah
-
Pengusaha Minta Pemerintah Beri Ruang Proyek Infrastruktur untuk UMKM Konstruksi
-
Rekomendasi Saham-saham yang Patut Dicermati Senin 12 Januari 2026