Suara.com - Kementerian Keuangan Melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) hari ini, Kamis (30/7/2015) meluncurkan Sistem Informasi Manajemen Aset Negara (SIMAN) serta transformasi kelembagaan DJKN untuk mengelola aset negara senilai Rp1.714 triliun.
Direktur Jenderal Kekayaan Negara Soni Loho mengatakan, aset negara yang dimiliki Indonesia saat ini atau mengalami peningkatan sekitar 700 persen dibandingkan 10 tahun lalu.
Hal ini membuat DJKN membutuhkan dukungan teknologi informasi untuk memastikan kelancaran dalam proses bisnis dan pengelolaan aset negara tersebut.
“DJKN diamanati untuk mengelola aset yang tidak sedikit. Kurang lebih Rp1.714 triliun aset yang kita kelola. Ini lebih tinggi dari 10 tahun lalu. Makanya kita membutuhkan dukungan TI yang mumpuni dalam mengelola aset tersebut lebih cepat, efisiendan terdokumentasi dengan baik,” kata Sony di kantor Kementerian Keuangan, Kamis (30/7/2015).
Sony menjelaskan, Aplikasi SIMAN membantu proses pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) menjadi lebih cepat, efisien dan terdokumentasi secara digital.
SIMAN mendukung proses pengelolaan BMN, yang meliputi perencanaan, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, pengatausahaan, penghapusan, dan pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna.
"Kehadiran siman mampu menyelesaikan fungsi perencanaa, penggunaan, pemanfaatan, pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan, pemindahtanganan aset negara berbasis internet yang dapat diakses oleh pengelola dan pengguna," katanya.
SIMAN mengintegrasikan proses pengelolaan BMN ke dalam satu sistem. Dari aplikasi ini, kata Sony juga sekaligus menyediakan data BMN untuk kebutuhan manajemen aset dengan akses secara online oleh pengguna dan pengelola.
Sedikitnya terdapat 10 fitur dalam aplikasi SIMAN tersebut , seperti perencanaan kebutuhan BMN, permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan dan penghapusan BMN, Master Asset, Pemantauan Asset, Penulusuran Asset, Penatausahaan BMN yang menjadi underlying asset surat berharga syariah negara, pemukhtahiran aset, inventarisasi, pengawasan dan pengendalian dan. Penatausahaan idle asset.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 5 HP Murah RAM 8 GB Memori 256 GB untuk Mahasiswa, Cuma Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
- 5 Sunscreen Terbaik Mengandung Kolagen untuk Usia 50 Tahun ke Atas
- 8 Lipstik yang Bikin Wajah Cerah untuk Ibu Rumah Tangga Produktif
Pilihan
-
Vinfast Limo Green Sudah Bisa Dipesan di GJAW 2025, Ini Harganya
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
Terkini
-
Amartha Salurkan Modal Rp30 Triliun ke 3 Juta UMKM di Pelosok
-
Indonesia akan Ekspor Sarung Tangan Medis dengan Potensi Investasi Rp 200 Miliar
-
Permudah Kebutuhan Transaksi Warga, AgenBRILink di Riau Ini Hadirkan Layanan Jemput Bola
-
Dominasi Transaksi Digital, Bank Mandiri Dinobatkan sebagai Indonesias Best Transaction Bank 2025
-
Rahasia George Santos Serap 10.000 Lapangan Kerja Hingga Diganjar Anugerah Penggerak Nusantara
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis