Suara.com - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri.
"API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang menyulitkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam sosialisasi Permendag 70/2015 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Karyanto mengatakan, API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.
Menurut Karyanto, untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.
"Ini cenderung berbeda, dan dianggap negatif oleh sejumlah kalangan dengan membuka keran impor seluas-luasnya. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk impor, akan tetapi meningkatkan daya saing dan mengembangkan industri dalam negeri," kata Karyanto.
Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah, tidak ada lagi section pada API-U dimana pada peraturan lalu, section masih diberlakukan dan selain itu adalah untuk API-U yang lebih dari satu section harus melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, API-P bisa melakukan impor dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer.
Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.
"Permendag 70/2015 ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sebelum itu peraturannya masih sama. Kita harus berupaya keras untuk agar bisa diimplementasi di lapangan," kata Karyanto.
Permendag 70/2015 tersebut masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan yang merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan pemerintah pada September 2015.
Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk merevisi sebanyak 32 ketentuan, dimana hingga saat ini telah selesai sebanyak 18 regulasi yang terbagi dari lima Paket Deregulasi dan 13 Paket Deregulasi. Sehingga menyisakan sebanyak 14 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa regulasi pada Paket Deregulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait Impor Limbah Non B3, Perdagangan Minuman Beralkohol dan Impor Barang Modal bukan Baru. Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi antara lain adalah, tentang Ekspor Impor Beras, Impor Gula, dan Impor Garam. (Antara)
Berita Terkait
-
Menteri Maman: Masalah UMKM Bukan Modal, Tetapi Barang Impor China
-
Mitsubishi Siap Produksi Pikap Kopdes Merah Putih, Tapi Belum Pernah Ditawari Agrinas
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- HP yang Awet Merek Apa? Ini 6 Rekomendasi Terbaik dengan Performa Kencang
Pilihan
-
Serangan Kilat AS-Israel di Hari Pertama Gagal Total! 200 Tentara Tewas, Ali Khamenei Masih Hidup
-
Israel Klaim Ali Khamenei Tewas, Menlu Iran: Ayatollah Masih Hidup
-
Jenderal Iran: Trump Harus Tahu, Hari Ini Kami Baru Tembakkan Rudal Stok Lama
-
Israel Klaim Menhan Iran dan Komandan Garda Revolusi Tewas, Nasib Khamenei Masih Misterius
-
Menlu Iran: Demi Allah! Kami Akan Balas Kematian 51 Siswi SD yang Dibantai Israel - AS
Terkini
-
Target Pasar Global, Pertamina Bangun Ekosistem SAF Terverifikasi Internasional
-
Industri Kripto di Dalam Negeri Tumbuh Lebih Sehat Usai Bursa CFX Pangkas Biaya Transaksi
-
HPE Maret 2026: Harga Konsentrat Tembaga Turun, Emas Justru Menanjak
-
Alasan Dibalik Dibalik Rencana Stop Ekspor Timah
-
Harga Genteng Rp4.300 Per Unit, Transaksi Awal Program Gentengisasi di Jabar Capai Rp12,6 Miliar
-
BRI Bantu Biayai Program Gentengisasi lewat KUR Perumahan
-
Manggis Subang Tembus China, LPDB Koperasi Siap Perkuat Pembiayaan Hingga Rp20 Miliar
-
Indonesia Emas 2045 Butuh Koperasi Modern dan Generasi Produktif
-
Satu Rumah Dihuni 10 Orang, Pemerintah Bedah 82 Hunian di Menteng Tenggulun
-
Proyek Percontohan Gentengisasi Prabowo Disorot, Kontraktor Jujur: Bukan Genteng, Kita Pakai Spandek