Suara.com - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri.
"API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang menyulitkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam sosialisasi Permendag 70/2015 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Karyanto mengatakan, API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.
Menurut Karyanto, untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.
"Ini cenderung berbeda, dan dianggap negatif oleh sejumlah kalangan dengan membuka keran impor seluas-luasnya. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk impor, akan tetapi meningkatkan daya saing dan mengembangkan industri dalam negeri," kata Karyanto.
Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah, tidak ada lagi section pada API-U dimana pada peraturan lalu, section masih diberlakukan dan selain itu adalah untuk API-U yang lebih dari satu section harus melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, API-P bisa melakukan impor dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer.
Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.
"Permendag 70/2015 ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sebelum itu peraturannya masih sama. Kita harus berupaya keras untuk agar bisa diimplementasi di lapangan," kata Karyanto.
Permendag 70/2015 tersebut masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan yang merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan pemerintah pada September 2015.
Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk merevisi sebanyak 32 ketentuan, dimana hingga saat ini telah selesai sebanyak 18 regulasi yang terbagi dari lima Paket Deregulasi dan 13 Paket Deregulasi. Sehingga menyisakan sebanyak 14 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa regulasi pada Paket Deregulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait Impor Limbah Non B3, Perdagangan Minuman Beralkohol dan Impor Barang Modal bukan Baru. Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi antara lain adalah, tentang Ekspor Impor Beras, Impor Gula, dan Impor Garam. (Antara)
Berita Terkait
-
B50 Jadi Juru Selamat, Sudah Cukup atau Ada PR Baru?
-
Impor Garam Naik 13,1%, Target Swasembada 2027 Terancam
-
Airlangga Ungkap Biang Kerok Neraca Dagang Sempat Defisit, Impor BBM Jadi Pemicu
-
KPK Pastikan Kembangkan Kasus Suap Impor Bea Cukai, Tunggu Fakta Persidangan
-
Plastik Murah China Kepung RI, Industri Petrokimia Terancam Tumbang
Terpopuler
- LHKPN Tembus Rp7,2 Miliar, Kendaraan Plt Jampidsus Rudi Margono Cuma Motor Honda Seharga Rp5 Juta
- HP Murah Tapi Bagus HP Apa? Ini 9 Rekomendasi Terbaik Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Sepatu Kanky Warna Putih Mulai Rp160 Ribuan, Nyaman dan Stylish
- 5 HP Murah dengan NFC Harga Rp1 Jutaan untuk Multitasking dan Transaksi Cashless Lancar
- Tan Kian Orang Terkaya ke Berapa di Indonesia?
Pilihan
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
-
Kejagung Akhirnya Buka Suara Soal Temuan 74 Kg Emas di Rumah Febrie Adriansyah: Kami Tak Tahu
-
Ada Ancaman Teror Bom, Seluruh Siswa dan Guru SDN 15 Srengseh Sawah Dipulangkan
-
Hari Pertama Sekolah Mencekam! SDN Srengseng Sawah 15 Diteror Bom, Gegana dan Densus 88 Turun Tangan
Terkini
-
Pemerintah Siapkan Insentif ETF Emas, Bursa Mineral, Hingga Demutualisasi
-
Jumlah Saham HSC Membengkak Jadi 51 Emiten Pasca Pengesahan Aturan Baru BEI
-
Rombak Aturan Pasar Modal, OJK Target Demutualisasi Tuntas September 2026
-
Saham HSC Dilarang Masuk LQ45, Puluhan Emiten Jumbo Kena Dampak!
-
Analis Sebut IHSG Seharusnya Jauh Lebih Tinggi, Ini Alasannya
-
Purbaya Minta Investor Beli Saham dan Jual Dolar, Klaim Ekonomi RI Mulai Diakui Internasional
-
Purbaya Girang S&P Pertahankan Rating Indonesia: Bukan Indonesia Cemas tapi Indonesia Emas
-
Inflasi Juli 2026 Naik ke 3,34%, Tiket Pesawat hingga Harga Beras Jadi Pemicu
-
Amman Mineral Bidik Produksi 16 Ton Emas dan 162.000 Ton Tembaga di 2026
-
Alasan Pemerintah Optimis Inflasi Mereda, Mendagri Singgung Harga BBM