Suara.com - Kementerian Perdagangan menyatakan bahwa Angka Pengenal Importir (API) merupakan identitas tunggal bagi para importir yang merupakan bentuk penyederhanaan, dimana pada waktu lalu dibutuhkan beberapa identitas dan mempersulit para pelaku usaha di dalam negeri.
"API adalah identitas tunggal yang sebelumnya banyak sekali perizinan yang menyulitkan," kata Plt Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Karyanto Suprih, dalam sosialisasi Permendag 70/2015 tentang Ketentuan Angka Pengenal Importir (API) di Jakarta, Rabu (4/11/2015).
Karyanto mengatakan, API yang merupakan tanda pengenal sebagai importir terbagi dalam dua jenis yakni API Umum (API-U) dan API Produsen (API-P) dan setiap importir hanya dapat memiliki satu jenis saja. Penyederhanaan tersebut diharapkan memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha untuk menggerakkan sektor riil.
Menurut Karyanto, untuk API-U diberikan kepada para pelaku usaha yang mengimpor barang dan bertujuan untuk memperdagangkannya, sementara untuk API-P untuk mengimpor bahan baku dan dilarang untuk memperdagangkan produk yang diimpor.
"Ini cenderung berbeda, dan dianggap negatif oleh sejumlah kalangan dengan membuka keran impor seluas-luasnya. Kebijakan ini bukan semata-mata untuk impor, akan tetapi meningkatkan daya saing dan mengembangkan industri dalam negeri," kata Karyanto.
Aturan tersebut, lanjut Karyanto, tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 tentang Angka Pengenal Importir.
Beberapa pokok perubahan yang tertuang dalam aturan tersebut adalah, tidak ada lagi section pada API-U dimana pada peraturan lalu, section masih diberlakukan dan selain itu adalah untuk API-U yang lebih dari satu section harus melampirkan surat keterangan bukti hubungan istimewa yang ditandasahkan oleh perwakilan Indonesia.
Selain itu, dalam peraturan sebelumnya, API-P bisa melakukan impor dapat mengimpor barang industri tertentu sepanjang diperlukan untuk kepentingan usaha dan investasi. Barang tersebut dapat diperdagangkan atau dipindah tangankan untuk tujuan tes pasar dan sebagai barang komplementer.
Namun, dalam aturan yang baru, API-P hanya dapat mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, dan atau bahan untuk mendukung proses produksi.
"Permendag 70/2015 ini berlaku mulai 1 Januari 2016, sebelum itu peraturannya masih sama. Kita harus berupaya keras untuk agar bisa diimplementasi di lapangan," kata Karyanto.
Permendag 70/2015 tersebut masuk dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Kementerian Perdagangan yang merupakan langkah lanjutan setelah dikeluarkannya Paket Kebijakan Ekonomi Jilid I yang dikeluarkan pemerintah pada September 2015.
Kementerian Perdagangan mendapatkan mandat untuk merevisi sebanyak 32 ketentuan, dimana hingga saat ini telah selesai sebanyak 18 regulasi yang terbagi dari lima Paket Deregulasi dan 13 Paket Deregulasi. Sehingga menyisakan sebanyak 14 regulasi yang masih dalam proses penyelesaian.
Beberapa regulasi pada Paket Deregulasi yang masih dalam proses penyelesaian adalah terkait Impor Limbah Non B3, Perdagangan Minuman Beralkohol dan Impor Barang Modal bukan Baru. Sementara yang masuk pada Paket Debirokratisasi antara lain adalah, tentang Ekspor Impor Beras, Impor Gula, dan Impor Garam. (Antara)
Berita Terkait
-
ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM untuk SPBU Swasta, Kemungkinan Naik
-
HIPMI Soroti Dugaan Tekanan Kelompok Kepentingan di Industri Tekstil
-
Menteri UMKM Tuding Bea Cukai sebagai Biang Kerok Lolosnya Pakaian Bekas Impor
-
ReforMiner Institute: Gas Bumi, Kunci Ketahanan Energi dan Penghematan Subsidi!
-
Sowan ke Menkeu Purbaya, Asosiasi Garmen dan Tekstil Curhat Importir Ilegal hingga Thrifting
Terpopuler
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 7 Parfum Wangi Bayi untuk Orang Dewasa: Segar Tahan Lama, Mulai Rp35 Ribuan Saja
- 3 Pelatih Kelas Dunia yang Tolak Pinangan Timnas Indonesia
Pilihan
-
Zahaby Gholy Starter! Ini Susunan Pemain Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Tinggal Klik! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia U-17 vs Honduras
-
Siapa Justen Kranthove? Eks Leicester City Keturunan Indonesia Rekan Marselino Ferdinan
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
Terkini
-
Pendapatan Negara Seret, Bahlil Pertimbangkan Segera Buka Lagi Freeport
-
Sebut Bukan Urusannya! Menkeu Purbaya Lempar Bola Panas Redenominasi ke Bank Sentral
-
Revitalisasi Terminal 1C Rampung, Kapasitas Bandara Soetta Bertambah 96 Juta Orang
-
Menko Airlangga Ungkap Dampak Rencana Purbaya Mau Ubah Rp1.000 Jadi Rp1
-
8 Ide Usaha Modal Rp 500 Ribu Paling Kreatif untuk Pemula dan Pelajar
-
Modal Tambahan Garuda dari Danantara Dipangkas, Rencana Ekspansi Armada Kandas
-
Bos Pertamina Sebut Negosiasi Shell dan Vivo Soal Pembelian BBM Murni Masih Jalan
-
Bos Pertamina Telah Cek 560 SPBU Jatim, Hasilnya Diklaim Nggak Ada Masalah
-
Asabri Perluas Layanan Klaim Dana Pensiun Jadi 1.900 Titik
-
TKI Jadi Incaran Para Penipu Online, Dana Rp 7,1 Triliun Hilang