Suara.com - Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara) menyatakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 semestinya dibatalkan karena tidak selaras dengan visi Presiden Joko Widodo yang lebih mengutamakan produksi pangan dalam negeri.
"Menteri Perdagangan tidak membaca bahwa target pemerintahan Presiden Jokowi-Wapres JK adalah kedaulatan pangan," kata Sekretaris Jenderal Kiara Abdul Halim ketika dihubungi Antara di Jakarta, Kamis (5/11/2015).
Abdul Halim mengingatkan bahwa tujuan menggapai kedaulatan pangan itu juga didukung antara lain dengan dukungan anggaran sebesar Rp126,6 triliun pada tahun 2016 mendatang.
Artinya, ujar dia, dukungan anggaran itu semestinya dipergunakan untuk meningkatkan produksi sumber pangan dan kesejahteraan produsen skala kecilnya, yakni nelayan, pembudi daya ikan, petambak garam, dan pelestari ekosistem pesisir.
"Dalam konteks inilah, Permendag mestinya dibatalkan karena bertabrakan dengan mandat presiden," katanya.
Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti mempertanyakan Peraturan Menteri Perdagangan No 87/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang di dalamnya juga mencakup ketentuan impor sejumlah produk perikanan.
Menteri Susi di Jakarta, Jumat (30/10), menegaskan pihaknya pasti bakal mendiskusikan tentang isi Permendag tersebut dengan Menteri Perdagangan Thomas Lembong.
Dengan Permendag tersebut, sejumlah komoditas perikanan yang bisa diimpor antara lain ikan tuna, cakalang dalam keadaan kedap udara, dan teri dalam keadaan kedap udara.
Impor dapat dilakukan bila terjadi kekurangan. Masalahnya, Menteri Susi mengaku belum dikonsultasikan mengenai hal tersebut. "Ukuran kekurangan di mana? Tidak boleh dong seperti itu... itu pasti kita akan mendapat masalah dengan nelayan kecil," katanya.
Menteri Kelautan dan Perikanan menginginkan agar berbagai pihak jangan lagi mengutamakan paradigma impor.
Sebelumnya, sejumlah asosiasi dari industri dalam negeri meminta pemerintah untuk segera membatalkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu karena dinilai mengancam industri nasional dan menurunkan daya saing produk dalam negeri.
"Kami menyampaikan dengan keras bahwa Permendag 87/2015 yang dikeluarkan 15 Oktober 2015 sama sekali tidak pro industri dalam negeri," kata Ketua Umum Perhimpunan Perusahaan dan Asosiasi Kosmetika Indonesia, Putri K Wardani, saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Senin (26/10).
Putri mengatakan, ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produknya di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri. (Antara)
Berita Terkait
-
Aturan Baru, 35 Persen MinyaKita Didistribusikan dari BUMN
-
5 Seleb Bollywood Melahirkan Anak Pertama di 2025, Kiara Advani Sampai Katrina Kaif
-
Politik Pangan Nasional, SPI Ungkap Dugaan Pelemahan Bapanas Demi Impor
-
Lima Terdakwa Kasus Korupsi Impor Gula Dituntut 4 Tahun Penjara
-
Kemendag Amankan 19.391 Bal Pakaian Bekas Impor Ilegal
Terpopuler
- 5 Mobil Toyota Bekas yang Mesinnya Bandel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Pajak Rp500 Ribuan, Tinggal Segini Harga Wuling Binguo Bekas
- 9 Sepatu Adidas yang Diskon di Foot Locker, Harga Turun Hingga 60 Persen
- 10 Promo Sepatu Nike, Adidas, New Balance, Puma, dan Asics di Foot Locker: Diskon hingga 65 Persen
- 5 Rekomendasi Sepatu Lari Kanky Murah tapi Berkualitas untuk Easy Run dan Aktivitas Harian
Pilihan
-
Petani Tembakau dan Rokok Lintingan: Siasat Bertahan di Tengah Macetnya Serapan Pabrik
-
Bos Bursa Mau Diganti, Purbaya: Tangkap Pelaku Goreng Saham, Nanti Saya Kasih Insentif!
-
Omon-omon Purbaya di BEI: IHSG Sentuh 10.000 Tahun Ini Bukan Mustahil!
-
Wajah Suram Kripto Awal 2026: Bitcoin Terjebak di Bawah $100.000 Akibat Aksi Jual Masif
-
Tahun Baru, Tarif Baru: Tol Bandara Soekarno-Hatta Naik Mulai 5 Januari 2026
Terkini
-
Bulog Bidik APBN untuk Pengadaan 4 Juta Ton Beras 2026, Demi Lindungi Petani dan Jaga Harga Pangan
-
Muhammad Awaluddin Diangkat Jadi Dirut Jasa Raharja
-
Batas Telat Bayar Cicilan Mobil dan Simulasi Denda Sebelum Ditarik Leasing
-
Bursa Berjangka Komoditi 2026 Dibuka, Target Harga Acuan Nasional Naik
-
Bulog Bersiap Ambil Kendali Penuh Pasokan Pangan Nasional dan Lepas Status BUMN
-
Tiga Alasan Harga Perak Akan Naik Bersama Emas Tahun Ini
-
Bos Bulog Tak Bantah Banjir Sumatera Pengaruhi Produksi Beras
-
ESDM Yakin Target Produksi Minyak 605 Ribu Barel per Hari 2025 Tercapai, Apa Rahasianya?
-
Pemangkasan Produksi Batu Bara dan Nikel Sesuaikan Kebutuhan Industri
-
Wacana Insentif Mobil Listrik Dicabut, IESR: Beban Lingkungan Jauh Lebih Mahal