Suara.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terus berupaya meningkatkan jumlah kepesertaan pekerja penerima upah dengan mendorong Badan Usaha Milik Negara (BUMN) agar mendaftarkan karyawannya.
"Kami mengingatkan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan," kata Dirut BPJS Kesehatan, Fachmi Idris dalam acara BUMN Marketeers 2015 di Kantor BPJS Kesehatan, Jakarta, Kamis (12/11/2015).
Dia menambahkan, berdasarkan laporan yang dia terima per 23 Oktober 2015, dari 143 BUMN yang tersebar di seluruh Indonesia, sebanyak 95 persen atau 136 BUMN telah mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Dari 136 BUMN yang menjadi peserta BPJS Kesehatan tersebut, di antaranya meliputi sejumlah perusahaan berskala besar," katanya.
Tingginya persentase kepesertaan BPJS Kesehatan BUMN tersebut, kata dia, tidak lepas dari keberhasilan implementasi program aplikasi Elektronik Data Badan Usaha (E-DABU).
Awal 2014 silam, pendaftaran badan usaha masih dilakukan secara manual, sehingga rawan terjadi perbedaan antara data peserta BPJS Kesehatan dengan data peserta di badan usaha.
"Kehadiran aplikasi E-DABU terbukti dapat mempermudah perusahaan mendaftaran karyawan menjadi peserta BPJS Kesehatan serta mempersingkat waktu pendaftaran badan usaha, khususnya bagi perusahaan yang memiliki jumlah karyawan berskala besar," katanya.
Melalui aplikasi tersebut, perusahaan memiliki akses untuk melakukan perubahan data karyawan melalui internet.
Diantaranya, perubahan identitas karyawan, domisili dan faskes, serta penambahan atau pengurangan jumlah karyawan badan usaha.
Sementara itu, dia juga kembali mengingatkan badan usaha yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan.
"Sesuai Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013, pemberi kerja seperti BUMN termasuk Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), usaha besar, usaha menengah, dan usaha kecil wajib mendaftarkan seluruh karyawannya menjadi peserta BPJS Kesehatan tahun 2015 ini," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Dasco: DPR Malam Ini Lembur Kerjakan UU P2SK, Akan Difinalisasi Besok
-
Pemerintah Resmi Izinkan BUMN Impor Migas Tanpa Tender, Berlaku Saat Kondisi Darurat
-
Jemaah Haji dari Tuban Ini Berbagi: Pentingnya JKN untuk Perjalanan Ibadah yang Tenang
-
Danantara Bongkar Borok BUMN, Catat Penurunan Aset Hampir Rp100 Triliun
-
Perkuat GCG dan Efisiensi, Pengamat Apresiasi Tata Kelola BUMN
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga