Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah akan menyiapkan aturan pendukung Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87 Tahun 2015. Permendag ini dikeluhkan oleh pelaku industri dalam negeri.
"Nanti akan diperjelas oleh peraturan menteri perindustrian dan (peraturan menteri) perdagangan lagi," kata Darmin saat ditemui di Jakarta, Kamis (12/11/2015) malam.
Darmin mengatakan aturan terbaru pendukung Permendag tersebut akan memuat mengenai importir produsen yang diperbolehkan kembali mengimpor barang untuk keperluan tes pasar. Namun ada jangka waktunya.
"Nanti diperjelas mengenai importir produsen, karena produsen mengeluh mestinya boleh impor untuk barang-barang yang belum dibuat disini, tapi untuk tes pasar. Tapi ada batasan waktu, tidak boleh terus-terusan tes pasar. Idealnya tergantung nanti jenis barangnya apa," jelasnya.
Ia memastikan juga ada aturan pendukung terkait barang komplementer yang kemungkinan bisa kembali diimpor oleh produsen, dengan syarat tertentu yang saat ini masih dalam proses diskusi di pemerintah.
Namun, Darmin tidak memberikan tanggapan mengenai kemungkinan aturan penjelas tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menanggapi keluhan pengusaha yang khawatir dengan banjirnya produk impor.
Sementara, Menteri Perindustrian Saleh Husin mengakui untuk saat ini implementasi Permendag Nomor 87/2015 sedang ditunda, karena masih ada resistensi dan kekhawatiran dari pelaku industri dalam negeri atas hadirnya aturan tersebut.
"Beberapa pelaku usaha dan industri dalam negeri memberikan respon cukup kuat. Tentu yang paling utama adalah menjaga agar pelaku usaha yang sudah berinvestasi di dalam negeri bisa terus tumbuh dan memberikan nilai tambah," ujarnya.
Sebelumnya, Direktur Eksekutif Indef Enny Srihartati mengatakan bahwa sudah seharusnya pemerintah merevisi Permendag 87/2015 tersebut karena sesungguhnya aturan itu sudah menabrak dua hal yang fundamental.
"Potensi penyalahgunaan dari penyederhanaan perizinan ada, dengan importir umum (API-U) bisa mengimpor apa saja, apakah pemerintah bisa menjamin ketika nanti ada permasalahan," ujar Enny.
Menurut dia, nantinya perusahaan yang memiliki Angka Pengenal Importir Umum (API-U) tersebut hanya akan berpikir terkait untung rugi, tanpa memikirkan soal nilai tambah dan juga perlindungan industri dalam negeri.
"Jadi Permendag 87/2015 ini bukan hanya menimbulkan masalah, akan tetapi juga kontradiktif jika pemerintah ingin mendorong industri dalam negeri, selain itu juga akan mengakibatkan penetrasi impor yang luar biasa," ucapnya.
Penerbitan Permendag 87/2015 merupakan turunan dari Paket Kebijakan Ekonomi September 2015 Jilid I. Kementerian Perdagangan mendapat mandat untuk merevisi 32 aturan yang dimasukkan dalam Paket Deregulasi dan Debirokratisasi Perdagangan.
Ketentuan tersebut dinilai lebih memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para importir untuk menjual produk impor jadi di pasar dalam negeri dan bukan memberikan kemudahan kepada sektor industri dalam negeri.
Sejak dikeluarkannya Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 87/M-DAG/PER/10/2015 tentang Ketentuan Impor Produk Tertentu yang terkait dengan Permendag 70/2015 itu, muncul persoalan, salah satunya impor produk tertentu hanya dapat dilakukan oleh perusahaan pemilik API-U.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp20 Ribu dan Rp10 Ribu di Tangerang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 3 Cara Melihat Data Kepemilikan Saham di Atas 1 Persen: Resmi KSE dan BEI
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 6 Sepatu Lari Lokal Berkualitas Selevel HOKA Ori, Cocok untuk Trail Run
Pilihan
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
-
WHO: 13 Rumah Sakit di Iran Hancur Dibom Israel dan Amerika Serikat
-
Bahlil Lahadalia: Bagi Golkar, Lailatul Qadar Itu Kalau Kursi Tambah
-
Gedung DPR Dikepung Massa, Tuntut Pembatalan Kerja Sama RI-AS dan Tolak BoP
Terkini
-
Wapres Cek Proyek Strategis Senilai Rp1,4 T di Tuban, Siap Genjot Ekspor Semen ke Pasar Global
-
Fitch Semprot Outlook RI Jadi Negatif, Menkeu Purbaya Jujur: Salah Saya Juga!
-
Pertamina Tegaskan Stok BBM Aman: Cadangan Nasional Bisa Tahan hingga 35 Hari
-
Puncak Mudik Lebaran 2026 Diprediksi 16 dan 18 Maret, Menhub Siapkan Skema WFA
-
Mudik Lebaran 2026 Diproyeksi Turun, Menhub: Pergerakan Tetap Bisa Tembus di Atas 143 Juta Orang
-
Pegadaian Perkuat Transformasi Layanan Lewat Kampanye Nasional Melayani Sepenuh Hati
-
Pekerja Swasta Protes THR Kena Pajak, Menkeu Purbaya: Protes ke Bosnya Dong!
-
Harga Cabai Rawit Tembus Rp78.900/kg, Ini Daftar Lengkap Harga Pangan Terbaru Hari Ini
-
Stok Barang Impor Mampet, Pengusaha Ritel Cemas Momentum Lebaran 2026 Terganggu
-
90 Juta Orang Lalu Lalang, Airlangga Ungkap Bandara Dubai-Doha Sangat Berpengaruh