Bisnis / Makro
Jum'at, 13 November 2015 | 03:35 WIB
Menko Bidang Perekonomian Darmin Nasution. [Antara/Sigid Kurniawan]

Sementara perusahaan pemilik Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) hanya diperbolehkan mengimpor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, barang penolong dan atau bahan untuk mendukung proses produksi dan tidak lagi dapat melakukan impor barang komplementer, barang untuk keperluan tes pasar dan layanan purnajual. (Antara)

Tag

Load More