Suara.com - PT Krakatau Steel Tbk (Persero) menyatakan dukungannya terhadap kebijakan pemerintah untuk memperketat pemberlakukan Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib dan menetapkan harga tarif minimum impor produk baja.
"Langkah ini akan berdampak positif bagi produsen baja nasional untuk meningkatkan utilisasi pabrik sehingga mengurangi kerugian yang sangat besar," kata Direktur Pemasaran PT Krakatau Steel Tbk (Persero), Dadang Danusiri di Jakarta, Selasa (29/12/2015).
Dadang Danusiri mengatakan pengetatan impor baja penting dilakukan mengingat kelebihan pasok (oversupply) baja dunia yang sangat besar.
Tahun ini, World Steel Dynamics memperkirakan kelebihan pasokan baja dunia akan mencapai 400 juta ton tahun 2015 dan Tiongkok berkontribusi 178 juta ton.
Permintaan baja Tiongkok turun sebesar 7,5 persen di bulan Juli 2015, merupakan penurunan terbesar sejak krisis finansial 2008, sedangkan untuk tahun ini diperkirakan turun sebesar 3,4 persen (YoY).
Akibatnya, produsen baja di negara itu mengalihkan fokus ke pasar internasional, yang ditunjukkan oleh kenaikan ekspor baja Tiongkok sebesar 32,1 persen (YoY) di September 2015 dan menyebabkan berlanjutnya kondisi oversupply di pasar global, sehingga berdampak pada turunnya harga pasar.
"Pasar baja dunia saat ini berlomba-lomba membuat barrier untuk menghambat impor yang akan menghancurkan industri baja domestik mereka. Oversupply menyebabkan jatuhnya harga baja dunia, dan peningkatan ekspor yang luar biasa menyebabkan produsen baja lokal di seluruh dunia mengalami kerugian dan meminta perlindungan kepada masing-masing Pemerintahnya," katanya.
Sebagai contoh, lanjut dia, produsen baja di Amerika Serikat, Uni Eropa, Korea, Australia, Malaysia, Thailand, dan India telah mendapatkan perlindungan dari pemerintahnya dengan berbagai instrumen perlindungan perdagangan.
Dadang melanjutkan jika kondisi oversupply terus terjadi, industri baja domestik akan semakin merugi. Output ekonomi nasional akan mengecil dengan digantikannya produk domestik oleh produk impor dan akan menyebabkan pemutusan hubungan kerja puluhan bahkan ratusan ribu orang baik tenaga kerja secara langsung maupun tidak langsung.
Menurut Dadang impor baja tidak hanya datang dari negeri Tiongkok, melainkan juga datang dari Jepang, Korea Selatan, dan Vietnam. Baja dari Jepang dan Korea Selatan banyak masuk ke pasar domestik untuk flat product baik itu Hot Rolled Coil (HRC) maupun Cold Rolled Coil (CRC), dan baja impor Tiongkok masuk dalam bentuk long product, sementara produk baja hilir dari Tiongkok dan Vietnam, ungkap Dadang.
Sebelumnya, Dirjen Industri Logam, Mesin, Alat Transportasi, dan Elektronik Kementerian Perindustrian I Gusti Putu Suryawirawan mengatakan, saat ini banyak ditemukan pelanggaran SNI yang sudah melampaui batas sehingga perlu tindakan tegas.
"Tidak terpeliharanya keseimbangan supply-demand dan produk baja impor yang semakin murah dan saat ini produk domestik hanya mendapatkan pangsa sebesar 40 persen dari pasar domestik, padahal produsen lokal dapat memasok 70 persen pasar domestik," tambah Putu.
Putu menambahkan, selain memperketat pelaksanaan SNI, pemerintah tengah melakukan kajian untuk opsi tambahan mengamankan harga baja dalam negeri, yaitu dengan penetapan batas minimum harga baja impor yang masuk ke Indonesia seperti yang sudah dilakukan di India.
"Jika peraturan ini diberlakukan, baja dengan harga di bawah batas tidak dapat masuk ke Indonesia. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk menjaga iklim industri baja tetap kondusif, karena menjaga daya saing industri menjadi prioritas kami," tambah Putu.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kementerian Perindustrian terus melakukan pengetatan terhadap importasi baja dengan kandungan boron atau zat pengeras pada material baja ilegal yang peredarannya lebih banyak dibandingkan baja legal.
(Antara)
Berita Terkait
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai
-
DPRD DKI Kritik Impor 3.100 Sapi oleh Pramono Anung, Dinilai Tak Sejalan UU Pangan
-
Belanja Pakaian Naik Tapi Pabrik Tekstil Boncos, Kemenperin: Impor Terus
-
DPR Segera Panggil PT Agrinas Terkait Impor 105 Ribu Mobil Pickup India
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
CFX Pangkas Biaya Transaksi 50 Persen, Industri Kripto Diprediksi Makin Bergairah
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
APBN Sudah Tekor Rp 54,6 T di Awal Tahun, Pengusaha Muda Tekankan Reformasi Pajak
-
Penyebab Harga Saham BNBR Menguat Hari Ini, Bikin Bakrie Cuan
-
Cara Menghitung THR Ojol dan Simulasi Pencairan BHR 2026
-
ESDM Tetap Gaspol Impor Migas USD 15 Miliar dari AS, Meski Ada Pembatalan Tarif
-
Kriteria Driver Ojol Dapat THR, Ini Rinciannya
-
Saham BUMI Diborong Asing saat IHSG Merah Merona
-
Media Asing Soroti Lunaknya Prabowo di Hadapan Trump
-
Riset Ungkap Fakta di Balik Kritik Medsos Soal MBG