Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan penerapan dana ketahanan energi memang sesuai amanat Undang-Undang untuk mengoptimalkan pengembangan energi baru terbarukan.
"Penerapannya memang bisa melakukan berbagai cara, mulai dari hulu sampai hilir dari industri minyak dan gas (migas)," kata Marwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2016).
Marwan menegaskan bisa saja pemerintah memungutnya melalui konsumsi pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat. Walaupun ini berkosekuensi harga BBM menjadi mahal, menurutnya hal ini tak masalah jika aturan hukumnya sudah jelas.
"Tapi cara terbaik memang melalui penerimaan negara dari migas. Disitu pemerintah sisihkan sebagian untuk kebutuhan dana ketahanan energi. Cara ini yang paling banyak digunakan berbagai negara yang menerapkan kebijakan dana ketahanan energi," jelas Marwan.
Bisa saja pemerintah memungut dana ketahanan energi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tapi cara ini beresiko membuat minat calon investor yang mau eksplorasi migas di Indonesia menjadi batal. "Padahal kita sedang menggalakkan banyak investasi masuk, termasuk di sektor migas," ujar Marwan.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi yang semula dibebankan pada harga baru bahan bakar minyak (BBM) yakni solar Rp300 perliter dan premium Rp200 perliter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan untuk menghindari berbagai kontroversi yang muncul terkait dana ketahanan energi maka harga BBM yang baru tidak akan lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi.
Semula pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 lalu. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra.
Menurut Sudirman, dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Berita Terkait
-
Menuju Solar Based Economy: Tantangan Regulasi dan Pendanaan Program PLTS 100 GW Presiden Prabowo
-
Industri Petrokimia Dinilai Punya Peluang Besar Berkembang di Indonesia
-
METI: Transisi Energi Berkeadilan Tak Cukup dengan Target, Perlu Aksi Nyata
-
Mulai Digitalisasi, Pengumpulan Bahan Baku EBT Biomassa dari Petani Gunakan Sistem Marketplace
-
Intip Bahan Baku dan Pembentukan Energi Terbarukan Biomassa, Apa Merusak Lingkungan?
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
-
Profil Mojtaba Khamenei: Sosok Kuat Penerus Ali Khamenei, Calon Pemimpin Iran?
Terkini
-
IHSG Bisa Loyo Perdagangan Besok, Ini Saham-saham yang Bisa Dibidik
-
Purbaya Turun Tangan Selesaikan Proyek Jumbo Gas Abadi Masela
-
Transformasi Gaya Hidup Pintar, Produk Smart Home Makin Canggih Berkat AI
-
Kemenkeu Kantongi Rp 14,15 Triliun dari Penunggak Pajak Jumbo
-
Purbaya Tunggu Arahan Prabowo soal Tuntutan Buruh Minta THR Bebas Pajak
-
Klarifikasi DPR soal Polemik MBG Sedot Anggaran Pendidikan
-
BI Ungkap Banyak Orang dan Korporasi Malas Ajukan Kredit Bank
-
Ruang Udara Timur Tengah Ditutup, Gimana Nasib Penerbangan Umrah?
-
Bank Mega Syariah Gaet DPK Lewat Tabungan Kurban
-
Dolar AS Makin Mahal, Cek Kurs Terbaru di Bank Mandiri hingga BCA