Suara.com - Direktur Eksekutif Indonesian Resources Studies (IRESS) Marwan Batubara mengatakan penerapan dana ketahanan energi memang sesuai amanat Undang-Undang untuk mengoptimalkan pengembangan energi baru terbarukan.
"Penerapannya memang bisa melakukan berbagai cara, mulai dari hulu sampai hilir dari industri minyak dan gas (migas)," kata Marwan saat dihubungi Suara.com, Selasa (12/1/2016).
Marwan menegaskan bisa saja pemerintah memungutnya melalui konsumsi pembelian bahan bakar minyak (BBM) oleh masyarakat. Walaupun ini berkosekuensi harga BBM menjadi mahal, menurutnya hal ini tak masalah jika aturan hukumnya sudah jelas.
"Tapi cara terbaik memang melalui penerimaan negara dari migas. Disitu pemerintah sisihkan sebagian untuk kebutuhan dana ketahanan energi. Cara ini yang paling banyak digunakan berbagai negara yang menerapkan kebijakan dana ketahanan energi," jelas Marwan.
Bisa saja pemerintah memungut dana ketahanan energi dari Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS). Tapi cara ini beresiko membuat minat calon investor yang mau eksplorasi migas di Indonesia menjadi batal. "Padahal kita sedang menggalakkan banyak investasi masuk, termasuk di sektor migas," ujar Marwan.
Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk menunda pungutan dana ketahanan energi yang semula dibebankan pada harga baru bahan bakar minyak (BBM) yakni solar Rp300 perliter dan premium Rp200 perliter.
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said di Kantor Presiden Jakarta, Senin (4/1/2016), mengatakan untuk menghindari berbagai kontroversi yang muncul terkait dana ketahanan energi maka harga BBM yang baru tidak akan lagi ditambahi dengan penghimpunan dana ketahanan energi.
Semula pemerintah menetapkan harga jual baru untuk premium dan solar yang mulai berlaku pada 5 Januari 2016 lalu. Dalam kebijakan harga itu pula pemerintah menerapkan pungutan pengurasan energi fosil yang akan dipakai untuk dana ketahanan energi.
Kebijakan tersebut memicu berbagai pendapat pro maupun kontra.
Menurut Sudirman, dana ketahanan pangan ini tentu seperti uang negara pada umumnya, akan disimpan oleh Kementerian Keuangan dengan otoritas pengggunaan oleh kementerian teknis yaitu Kementerian ESDM.
Selain itu, secara internal dana itu akan diaudit oleh Inspektorat Jenderal Kementerian ESDM dan BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan). Bukan itu saja, BPK (Badan Pemeriksa Keuangan) pasti akan mengaudit juga.
Berita Terkait
-
Target Puncak Emisi Indonesia Mundur ke 2035, Jalan Menuju Net Zero Makin Menantang
-
IESR Nilai Komitmen Transisi Energi di RUPTL Masih Lemah, Perlu Arah Jelas dan Regulasi Kuat
-
3 Alasan Pemanfaatan Energi Geotermal Masih Minim, Padahal Potensinya Besar
-
EBT Dikembangkan, Masyarakat Diminta Mulai Kurangi Gunakan Energi Fosil
-
Investasi Swasta Jadi Kunci Indonesia Capai Target Net Zero Emission
Terpopuler
- 4 Link DANA Kaget Khusus Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cuan Rp 345 Ribu
- Beda Biaya Masuk Ponpes Al Khoziny dan Ponpes Tebuireng, Kualitas Bangunan Dinilai Jomplang
- Owner Bake n Grind Terancam Penjara Hingga 5 Tahun Akibat Pasal Berlapis
- 5 Link DANA Kaget Terbaru Bernilai Rp 434 Ribu, Klaim Sekarang Sebelum Kehabisan!
- Unggahan Putri Anne di Tengah Momen Pernikahan Amanda Manopo-Kenny Austin Curi Perhatian
Pilihan
-
Grand Mall Bekasi Tutup, Netizen Cerita Kenangan Lawas: dari Beli Mainan Sampai Main di Aladdin
-
Jay Idzes Ngeluh, Kok Bisa-bisanya Diajak Podcast Jelang Timnas Indonesia vs Irak?
-
278 Hari Berlalu, Peringatan Media Asing Soal Borok Patrick Kluivert Mulai Jadi Kenyataan
-
10 HP dengan Kamera Terbaik Oktober 2025, Nomor Satu Bukan iPhone 17 Pro
-
Timnas Indonesia 57 Tahun Tanpa Kemenangan Lawan Irak, Saatnya Garuda Patahkan Kutukan?
Terkini
-
Hadirkan Musik Kelas Dunia Melalui Konser Babyface dengan Penawaran Eksklusif BRImo Diskon 25%
-
RDN BCA Dibobol Rp 70 Miliar, OJK Akui Ada Potensi Sistemik
-
ESDM Pastikan Revisi UU Migas Dorong Investasi Baru dan Pengelolaan Energi yang Berkelanjutan
-
Penyaluran Pupuk Subsidi Diingatkan Harus Sesuai HET, Jika Langgar Kios Kena Sanksi
-
Tak Mau Nanggung Beban, Purbaya Serahkan Utang Kereta Cepat ke Danantara
-
Modal Asing Rp 6,43 Triliun Masuk Deras ke Dalam Negeri Pada Pekan Ini, Paling Banyak ke SBN
-
Pertamina Beberkan Hasil Penggunaan AI dalam Penyaluran BBM Subsidi
-
Keluarkan Rp 176,95 Miliar, Aneka Tambang (ANTM) Ungkap Hasil Eksplorasi Tambang Emas Hingga Bauksit
-
Emiten PPRO Ubah Hunian Jadi Lifestyle Hub, Strategi Baru Genjot Pendapatan Berulang
-
Penumpang Kereta Api Tembus 369 Juta Hingga September 2025