Setelah melalui tes uji kelayakan calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menetapkan lima anggota Dewas Naker dari 10 calon anggota Dewas BPJS yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Kelima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah M. Aditya Warman, Inda D. Hasan dari unsur pemberi kerja, Eko Darwanto, Rekson Silaban dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari tokoh masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengatakan penetapan kelima Dewas Naker itu berdasarkan pengetahuan, rekam jejak dengan mengedepankan obyektivitas, profesionalisme, menjunjung integritas, akuntabilitas, dan telah terbukti memiliki karya terbaik untuk bangsa.
"Kelima anggota Dewas BPJS Naker nantinya mengawal implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi amanat Konstitusi.Dewas Naker terpilih jangan sampai hanya sebagai simbol saja," ucap Amelia di gedung DPR, Rabu (27/1/2016).
Amelia menilai, selama dua tahun ini peran Dewas tidak signifikan. Dewas menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik. Dewas juga tidak menjalankan tugas sebagaimana mandat UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Padahal, lanjut Amelia, jika mengacu pada Pasal 22 UU 24/2011, fungsi dan kewenangan Dewas sangat strategis dan penting untuk mendukung peningkatan kinerja BPJS Naker.
Amelia menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program, meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun. Keempat program itu, kata Amelia masih menyisakan banyak permasalahan dan menuai polemik khususnya pihak pekerja. Dari persoalan tersebut, salah satu jalan keluarnya yakni mengoptimalkan peran Dewas BPJS Naker.
Politisi Nasdem ini pun berharap, Dewas Naker mampu bersinergi dengan DPR, serta harus mampu mewujudkan jaminan sosial yang bermartabat sesuai cita-cita para pendiri bangsa kita.
“Dewas terpilih wajib menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS sebagaimana mandat Pasal 22 UU 24/2011,” tukas Amelia dari dapil Jateng VII.
Berita Terkait
-
5 Fakta Diskon Iuran BPJS Ketenagakerjaan 2026 hingga 50 Persen, Wajib Diketahui Ojol hingga Sopir
-
Ada Perubahan Data Diri? Begini Cara Registrasi Ulang BPJS Kesehatan
-
Pemerintah Buat Rumusan Penghapusan Tunggakan BPJS, Kapan Mulai Berlaku?
-
Sinergi BPJS Kesehatan & Mahkamah Agung Didorong untuk Jaga Keberlanjutan Program JKN Nasional
-
BSU BPJS 2026 Cair Kapan? Cek Jadwal Terbarunya
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
BEI: 2 Emiten Konglomerat Bakal IPO, Ini Bocorannya
-
PLTSa Ditargetkan Mulai Beroperasi pada 2027
-
Saham BUMI Terkoreksi Tajam Usai Lonjakan Signifikan, Ini Kata Analis
-
Bank Indonesia Gabung dengan Proyek Nexus, Apa Untungnya?
-
Purbaya soal Bos BEI-OJK Mundur: Pertanda Baik, Mereka Salah dan Harus Tanggung Jawab
-
Pesan Purbaya ke Investor: Jangan Cemas soal Investasi di RI, Saya Menteri Pintar
-
Mayoritas Harga Pangan Turun, Cabai Rawit Merah Masih Naik Tembus Rp 62.000/kg
-
CIMB Niaga Dorong Masyarakat Kelola Gaji Secara Eifisien
-
AS - Iran Memanas di Selat Hormuz, Brent Tembus 67 Dolar AS
-
Dolar AS Menguat, Rupiah Turun ke Level Rp16.766