Setelah melalui tes uji kelayakan calon Dewan Pengawas (Dewas) BPJS Ketenagakerjaan, Komisi IX DPR RI menetapkan lima anggota Dewas Naker dari 10 calon anggota Dewas BPJS yang telah menjalani uji kelayakan dan kepatutan. Kelima anggota Dewas BPJS Ketenagakerjaan tersebut adalah M. Aditya Warman, Inda D. Hasan dari unsur pemberi kerja, Eko Darwanto, Rekson Silaban dari unsur pekerja, dan Poempida Hidayatulloh dari tokoh masyarakat.
Anggota Komisi IX DPR, Amelia Anggraini mengatakan penetapan kelima Dewas Naker itu berdasarkan pengetahuan, rekam jejak dengan mengedepankan obyektivitas, profesionalisme, menjunjung integritas, akuntabilitas, dan telah terbukti memiliki karya terbaik untuk bangsa.
"Kelima anggota Dewas BPJS Naker nantinya mengawal implementasi Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang menjadi amanat Konstitusi.Dewas Naker terpilih jangan sampai hanya sebagai simbol saja," ucap Amelia di gedung DPR, Rabu (27/1/2016).
Amelia menilai, selama dua tahun ini peran Dewas tidak signifikan. Dewas menjadi subordinasi direksi sehingga fungsi dan kewenangannya tidak berjalan dengan baik. Dewas juga tidak menjalankan tugas sebagaimana mandat UU 24 tahun 2011 tentang BPJS.
Padahal, lanjut Amelia, jika mengacu pada Pasal 22 UU 24/2011, fungsi dan kewenangan Dewas sangat strategis dan penting untuk mendukung peningkatan kinerja BPJS Naker.
Amelia menambahkan, saat ini BPJS Ketenagakerjaan menjalankan empat program, meliputi Program Jaminan Hari Tua (JHT), Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Program Jaminan Kematian (JKM), dan Program Jaminan Pensiun. Keempat program itu, kata Amelia masih menyisakan banyak permasalahan dan menuai polemik khususnya pihak pekerja. Dari persoalan tersebut, salah satu jalan keluarnya yakni mengoptimalkan peran Dewas BPJS Naker.
Politisi Nasdem ini pun berharap, Dewas Naker mampu bersinergi dengan DPR, serta harus mampu mewujudkan jaminan sosial yang bermartabat sesuai cita-cita para pendiri bangsa kita.
“Dewas terpilih wajib menjalankan fungsi pengawasan atas pelaksanaan tugas BPJS sebagaimana mandat Pasal 22 UU 24/2011,” tukas Amelia dari dapil Jateng VII.
Berita Terkait
-
Cara Klaim Kacamata Gratis Pakai BPJS Kesehatan, Ini Syarat dan Alurnya
-
Cara Cek BSU BPJS Ketenagakerjaan Online Lewat JMO
-
Tingkatkan Literasi Perlindungan Jaminan Sosial Pekerja, BPJS Ketenagakerjaan Gelar Acara Bedah Buku
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
Terkini
-
Medical Advisory Board, Langkah AdMedika Dalam Perkuat Tata Kelola Medis
-
Ajang Anugerah Media Humas - Komdigi 2025: Telkom Raih Dua Penghargaan Terbaik
-
Emas Antam Terjungkal, Harganya Lebih Murah Jadi Rp 2.322.000 per Gram
-
Gelar RUPSLB, CRSN Tambah Portofolio Bisnis
-
Daftar Maskapai Pindah ke Terminal 1B Bandara Soetta, Mulai Berlaku Pekan Ini
-
Rupiah Kian Tertekan, Dibuka Melemah ke Rp16.754 per Dolar AS
-
IHSG Terus Meroket, Betah Naik di Level 8.400
-
BI Bakal Hati-hati Kelola Utang Indonesia yang Tembus Rp 7.092 Triliun
-
Permintaan Pertamax Turbo Meningkat, Pertamina Lakukan Impor
-
Usai CEO Ditangkap, OJK Pantau Ketat Tim Likuidasi Investree