Suara.com - Pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang menyatakan siap mengambil alih lahan-lahan pengusaha yang terbakar. Hal tersebut untuk menghindari pembakaran lahan. Nantinya, izin Hak Guna Usaha yang diberikan pemerintah kepada pengusaha akan dipersempit sesuai dengan luas lahan yang terbakar.
“Baik yang dibakar secara sengaja atau tidak akan kita ambil alih. Kami ingin menerapkan semua perusahaan kalau ada lahan terbakar di situ juga kami diskualifikasi izinnya, supaya kapok,” kata Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan di kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Rabu (17/6/2015).
Ferry menyontohkan jika suatu perusahaan yang tadinya memiliki lahan 40 ribu hektar dan yang terbakar sekitar 16 ribu hektar, lahan yang terbakar tersebut akan diambil izinnya oleh pemerintah.
“Jadi sisanya milik pengusaha lahannya tinggal 24 ribu hektar, yang 16 ribu hektar didiskualifikasi izinnya atau diambil pemerintah. Upaya memanusiakan yang sengaja membakar itu bisa berhenti, makanya kami tidak mau terpola pada asap, karena asap itu menipu lawan,” katanya.
Nantinya, lanjut Ferry, lahan tersebut akan direhabilitasi oleh pemerintah setelah kepemilikan jatuh ke tangan pemerintah.
"Rehabilitasi tanggungjawab negara. Ini kan untuk menghindari atau mencegah terjadinya pembakaran lahan di kemudian hari," katanya.
Selain mendiskualifikasi lahan terbakar tersebut, kementerian juga akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang terbukti membakar hutan. Sanksinya mengacu pada UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang peraturan dasar pokok-pokok agraria Pasal 28-34.
“Kalau disengaja, hukumannya itu pasti ada. Nanti sesuai UU yang ada. Jadi sanksi itu tetap ada dan UU akan terus ditegakkan. Ini untuk membuat pengusaha kapok membakar lahannya sendiri," kata dia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya