Suara.com - Komisi VI DPR meminta Kementerian BUMN membuka secara transparan proses penjaringan calon direksi dan komisaris di perusahaan milik negara untuk mendapatkan figur yang cakap dalam memimpin sebuah korporasi.
"Kita ingin proses rekrutmen direksi dan komisaris dilakukan terbuka terutama pada BUMN strategis, mulai dari penentuan nama calon hingga hasil dari seleksi," kata Ketua Komisi VI DPR Achmad Hafisz Tohir kepada Antara, di Gedung MPR/DPR-RI, Jakarta, Rabu (3/2/2016).
Menurut Hafisz, tujuan proses seleksi yang transparan tersebut agar publik dapat menilai sejak awal siapa sosok yang akan menjadi pengambil keputusan pada sebuah BUMN.
"Kita tidak ingin mencampuri keputusan pemegang saham BUMN, karena itu merupakan kewenangan eksekutif. Tapi parlemen sebagai lembaga yang mengawasi kekayaan negara juga harus mengetahui 'track record' orang yang akan ditempatkan pada BUMN," ujarnya.
Selama ini, ujar Hafisz, Komisi VI DPR yang merupakan mitra kerja Kementerian BUMN tiba-tiba mendapat laporan terkait susunan direksi sebuah BUMN, padahal di dalamnya seringkali terdapat sosok yang dinilai publik bermasalah.
"Betul...Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan merupakan pemegang saham yang berhak melakukan 'fit and proper test' (uji kelayakan dan kepatutan) calon direksi, namun tidak ada salahnya publik melalui DPR diberikan kesempatan untuk memberikan masukan-masukan," katanya.
Politisi dari Fraksi PAN tersebut menyebutkan, belakangan pada susunan direksi dan komisaris beberapa BUMN terdapat figur yang dinilai tidak memiliki kompetensi dalam menangani sebuah perusahaan.
"Pada jabatan komisaris, beberapa nama berasal dari kalangan relawan dan pengamat. Padahal maju mundurnya sebuah korporasi terletak pada manajemen dan fungsi pengawasan, sehingga kalau tidak profesional akan memberatkan perusahaan itu sendiri," tegasnya.
Hafisz menjelaskan, laporan Kementerian BUMN kepada DPR tersebut bersifat pemberitahuan saja, karena memang bukan ranah legislatif untuk mencampuri urusan "fit and proper test".
Setidaknya Komisi VI bisa memberikan rekomendasi apakah seorang calon bermasalah atau punya rekam jejak yang buruk. Publik juga bisa memberikan informasi apakah calon tertentu pernah melakukan tindakan kriminal, terlibat korupsi dan masalah lainnya.
Kementerian BUMN sebagai pembina dan pengawas perusahaan "platmerah" itu juga dapat mengumumkan pada periode tertentu BUMN-BUMN apa saja yang masa tugas direksinya segera habis, termasuk pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB). (Antara)
Berita Terkait
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Cara Perusahaan BUMN Tingkatkan Keselamatan Industri Maritim
-
BUMN Infrastruktur Targetkan Bangun 15 Ribu Huntara untuk Pemulihan Sumatra
-
Purbaya Minta 'BUMN Kemenkeu' Turun Tangan Dorong Pertumbuhan Ekonomi
-
Relawan Mandiri dan BUMN Peduli Bantu Tanggap Bencana Sumatra, Bukti Solidaritas Tanpa Batas
Terpopuler
- 5 HP RAM 8 GB Memori 256 GB Harga Rp1 Jutaan, Terbaik untuk Pelajar dan Pekerja
- 7 Sepatu Adidas Diskon hingga 60% di Sneakers Dept, Cocok Buat Tahun Baru
- 5 Mobil Bekas yang Anti-Rugi: Pemakaian Jangka Panjang Tetap Aman Sentosa
- Diminta Selawat di Depan Jamaah Majelis Rasulullah, Ruben Onsu: Kaki Saya Gemetar
- Kencang bak Ninja, Harga Rasa Vario: Segini Harga dan Konsumsi BBM Yamaha MT-25 Bekas
Pilihan
-
Kaleidoskop Sumsel 2025: Menjemput Investasi Asing, Melawan Kepungan Asap dan Banjir
-
Mengungkap Gaji John Herdman dari PSSI, Setara Harga Rumah Pinggiran Tangsel?
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Final Futsal ASEAN 2025 Indonesia vs Thailand
-
Cerita 1.000 UMKM Banyuasin: Dapat Modal, Kini Usaha Naik Kelas Berkat Bank Sumsel Babel
Terkini
-
Kekayaan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya yang Dikabarkan Cerai
-
Merger BUMN Karya Tuntas Awal 2026, BP BUMN Ungkap Update Terkini
-
Target Harga BUMI di Tengah Aksi Jual Saham Jelang Tahun Baru
-
HET Beras Mau Dihapus
-
Dana Jaminan Reklamasi 2025 Tembus Rp35 Triliun, Syarat Wajib Sebelum Operasi!
-
Harga Beras Bakal Makin Murah, Stoknya Melimpah di 2026
-
DJP Blokir 33 Rekening Bank hingga Sita Tanah 10 Hektare ke Konglomerat Penunggak Pajak
-
Emiten TRON Perkuat Bisnis Kendaraan Listrik, Jajaki Pengadaan 2.000 Unit EV
-
Aksi Adik Kandung Prabowo yang Makin Mencengkeram Bisnis Telekomunikasi
-
DJP Kemenkeu Kantongi Rp 3,6 Triliun dari Konglomerat Penunggak Pajak