Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait agar mempersulit proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengembang yang tidak punya komitmen untuk membayar pajak.
"Saya ingatkan para pengembang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang harus taat membayar pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak harus berada di tempat, sehingga petugas mudah untuk menagih. Kalau sudah tidak punya komitmen terhadap ketaatan membayar pajak, tidak usah dikeluarkan izinnya," tegas Rendra di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2016).
Menurut politisi Partai Golkar itu, pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Malang sangat pesat sebagai bagian dari perkembangan perkotaan. Namun, saat ini sudah cukup sulit mencari lahan di area Kota Malang, sehingga mau tidak mau pengembang akan melirik wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan dengan kota.
Rendra juga mengingatkan kepada para camat dan lurah atau kepala desa agar komitmen untuk taat membayar pajak ditekankan kepada mereka (pengembang) yang akan membangun area permukiman di wilayahnya. Sebab, jika PBB sulit ditagih, yang pusing adalah camat dan kepala desa setempat.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus dipastikan para pengembang tersebut mudah dihubungi, terutama yang berkaitan dengan PBB yang harus mereka bayarkan. "Wajib pajak harus berada di lokasi untuk memudahkan penagihan. Kalau pengembang sudah tidak punya komitmen, tidak usah diberi izin ekspansi lokasi perumahan di Kabupaten Malang," tandasnya.
Rendra mengakui langkah tegas yang diterapkan bagi pengembang tersebut sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, khsuusnya PBB.
"Saya juga memerintahkan Kabid PBB DPPKA untuk membuat layanan khusus pembetulan PBB untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dianggap keliru, sebab selama ini proses pembetulan dilakukan dengan menggandeng Kantor Pajak Pratama (KPP) Kepanjen," ujarnya.
Proses pembetulan (koreksi) terhadap dokumen PBB, kata Ketua SPSI Jatim itu, akan lebih baik jika dilakukan di lingkup Pemkab Malang agar memudahkan koordinasi. "Jika perlu buat ruangan sendiri dan kontrak tenaga-tenaga yang dibutuhkan, bahkan kalau bisa proses pembetulan tidak sampai satu jam selesai," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Nasib Insentif Kendaraan Listrik Kini Bergantung Penuh Pada Kemauan Pemerintah Daerah
-
Apakah Motor Listrik Kini Kena Pajak? Ini Penjelasan Aturan Terbaru Permendagri 11/2026
-
Percepat Transisi Energi, Mendagri Dorong Gubernur Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik
-
Berapa Pajak Jaecoo J5? Ini Simulasi Perhitungan Berdasarkan Aturan Baru Pemerintah
Terpopuler
- 7 SD Swasta Terbaik di Palembang dan Estimasi Biayanya, Panduan Lengkap Orang Tua 2026
- Begini Respons Kopassus Usai Beredar Isu Orang Istana Digampar Pangkopassus
- Sepeda Dewasa Merek Apa yang Murah dan Awet? Ini 5 Pilihan Terbaik untuk Harian
- 7 Pilihan Lipstik yang Awet 12 Jam, Anti Pudar Terkena Air dan Minyak
- Aksi Kritik Gubernur Rudy Mas'ud 21 April, Massa Diminta Tak Tutup Jalan Umum
Pilihan
-
Garap Kasus Haji, KPK Panggil Ustaz Khalid Basalamah Hari Ini
-
Merantau ke Kota Kecil, Danu Tetap Sulit Cari Kerja: Sampai Melamar Pawang Satwa
-
Purbaya Copot Febrio dan Luky dari Dirjen Kemenkeu
-
Heboh! Gara-gara Putar Balik, Sopir Truk Ini Kena Tilang Polisi Rp 22 Juta
-
Bukan Hoaks! 9 Warga Papua Termasuk Balita Tewas Ditembak saat Operasi Militer TNI
Terkini
-
Evaluasi Program Magang Nasional, Menaker Blacklist Perusahaan Langgar Jam Kerja
-
Menaker Siapkan Program Pelatihan Vokasi-Magang, Diserap ke PSN hingga Kawasan Ekonomi Khusus
-
Kondisi Rupiah Kian Memburuk, Keponakan Prabowo Bisa Apa?
-
Komentar Purbaya soal Tarif Selat Malaka Bikin Malaysia dan Singapura Kalang Kabut
-
Pemerintah Mau Kasih Insentif Kendaraan Listrik, Tapi Ada Syaratnya
-
Rupiah Keok Tembus Rp17.301, Airlangga: Ini Gejolak Global!
-
PLN Cari Biang Kerok Penyebab Mati Listrik Massal di Jakarta
-
Jika PPN Jalan Tol Berlaku, Jusuf Hamka Akui Akan Ada Kenaikan Tarif
-
Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Prodia Setujui Dividen 70% Hingga Komitmen Akselerasi Inovasi Layanan
-
Serap Ribuan Pekerja, Investasi Anak Usaha Harita Group di KIPP Didukung DPRD Kayong Utara