Suara.com - Bupati Malang Rendra Kresna menginstruksikan kepada satuan kerja perangkat daerah terkait agar mempersulit proses pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) bagi pengembang yang tidak punya komitmen untuk membayar pajak.
"Saya ingatkan para pengembang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Malang harus taat membayar pajak, termasuk pajak bumi dan bangunan (PBB). Wajib pajak harus berada di tempat, sehingga petugas mudah untuk menagih. Kalau sudah tidak punya komitmen terhadap ketaatan membayar pajak, tidak usah dikeluarkan izinnya," tegas Rendra di Malang, Jawa Timur, Kamis (10/3/2016).
Menurut politisi Partai Golkar itu, pembangunan perumahan di wilayah Kabupaten Malang sangat pesat sebagai bagian dari perkembangan perkotaan. Namun, saat ini sudah cukup sulit mencari lahan di area Kota Malang, sehingga mau tidak mau pengembang akan melirik wilayah Kabupaten Malang yang berbatasan dengan kota.
Rendra juga mengingatkan kepada para camat dan lurah atau kepala desa agar komitmen untuk taat membayar pajak ditekankan kepada mereka (pengembang) yang akan membangun area permukiman di wilayahnya. Sebab, jika PBB sulit ditagih, yang pusing adalah camat dan kepala desa setempat.
Oleh karena itu, lanjutnya, harus dipastikan para pengembang tersebut mudah dihubungi, terutama yang berkaitan dengan PBB yang harus mereka bayarkan. "Wajib pajak harus berada di lokasi untuk memudahkan penagihan. Kalau pengembang sudah tidak punya komitmen, tidak usah diberi izin ekspansi lokasi perumahan di Kabupaten Malang," tandasnya.
Rendra mengakui langkah tegas yang diterapkan bagi pengembang tersebut sebagai salah satu cara untuk mendongkrak pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak, khsuusnya PBB.
"Saya juga memerintahkan Kabid PBB DPPKA untuk membuat layanan khusus pembetulan PBB untuk memudahkan masyarakat mengurus dokumen yang dianggap keliru, sebab selama ini proses pembetulan dilakukan dengan menggandeng Kantor Pajak Pratama (KPP) Kepanjen," ujarnya.
Proses pembetulan (koreksi) terhadap dokumen PBB, kata Ketua SPSI Jatim itu, akan lebih baik jika dilakukan di lingkup Pemkab Malang agar memudahkan koordinasi. "Jika perlu buat ruangan sendiri dan kontrak tenaga-tenaga yang dibutuhkan, bahkan kalau bisa proses pembetulan tidak sampai satu jam selesai," tegasnya. (Antara)
Berita Terkait
-
Pekerja Gaji Under 10 Juta Bebas Pajak, Netizen: Antara Bahagia dan Curiga
-
Reaksi Kocak Soimah Saat Kekayaannya Dibahas di TV: Beneran Ngeri Ditelepon Orang Pajak?
-
Hitung-hitungan Punya Vario 125, dari Servis Sampai Pajak Tahunan
-
Prakiraan Cuaca 4 Oktober 2025 di Berbagai Kota Wisata dari Bogor, Bali hingga Yogyakarta
-
Ketimbang Curhat di Medsos soal Pajak Warisan, Leony Vitria Diminta Ngadu ke Sini
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya