Suara.com - PT Bank Permata Tbk segera menerbitkan saham baru senilai Rp5,5 triliun pada triwulan II 2016, sehingga akan mengakumulasian modal untuk mendekati kategori Bank Umum Kelompok Usaha (BUKU) IV (kelompok bank dengan minimal modal inti Rp30 triliun).
"Kami akan lihat lagi komitmen pemegang saham untuk dua tahun-tiga tahun ke depan," kata Direktur Utama Bank Permata Roy Arfandi setelah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa Tahunan di Jakarta, Selasa petang (29/3/2016).
Dengan penerbitan saham baru (rights issue) tersebut, bank yang mayoritas sahamnya dimiliki Astra International dan Standard Chartered ini akan memiliki akumulasi modal Rp23-Rp24 triliun.
Roy mengakui pihaknya masih membutuhkan tambahan pendanaan agar memiliki kecukupan modal inti untuk masuk ke BUKU IV. Namun, dirinya ingin melihat sikap pemegang saham untuk membawa Permata "naik kelas".
Sementara, setelah "rights issue" tersebut terealisasi, rasio kecukupan modal (Capital Adequancy Ratio/CAR) Permata akan naik menjadi 17-18 persen dari posisi terkini di 15,0 persen, yang juga telah naik 2 persen dibandingkan posisi 13,58 persen per Desember 2014.
Dalam "rights issue" dengan nominal yang cukup besar itu, Roy meyakini Astra International dan Standard Chartered akan turut menyerap kebutuhan permodalan itu. Sejauh ini, katanya, belum ada perubahan pemegang saham di Bank Permata. "Mereka akan serap tambahan modal, harapan kami yang minoritas juga," ujarnya.
Roy menuturkan penambahan modal tersebut untuk penguatan usaha perseoran dengan optimalisasi aset, setelah pada 2015, laba perseroan tergerus hingga 84 persen menjadi Rp247 miliar, karena membengkaknya biaya pencadangan.
Perseroan juga ingin memulihkan ekspansi penggelontoran kredit. Setidaknya, Permata membidik pertumbuhan kredit tahun ini bisa di rentang 8-10 persen.
Memasuki 2016, Roy menambahkan, "Rights Issue" tersebut juga menjadi cara perseroan untuk mengikuti ketentuan Bank Indonesia dalam penerapan Kerangka Peraturan Global untuk Sistem dan Industri Perbakan yang Kuat atau Basel III.
Dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 15/12/PBI/2014 tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum Bank Umum diatur bahwa pemenuhan aturan Basel 3 akan dimulai pada awal tahun 2016 hingga 2019.
Dari 118 bank umum yang ada di Indonesia, baru ada 4 bank yang masuk kategori BUKU IV. Keempat bank tersebut adalah PT Bank Mandiri Tbk, PT Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk, dan PT Bank Central Asia (BCA) Tbk. (Antara)
Berita Terkait
-
OJK Sebut Ada Bank Syariah yang Buka di Tahun 2026, Ini Bocorannya
-
OJK Perkuat Kepastian Hukum Demi Jaga Penyaluran Kredit
-
Cashlez (CASH) Siap Rights Issue Rp237 Miliar untuk Kurangi Beban Kerugian
-
Data Lintas Batas RIAS Dibuka, OJK Waspadai Ketergantungan Asing
-
OJK Restui Empat BPR di Priangan Timur Digabungkan, Apa Untungnya?
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Emas Melesat, Perak Menggila! Ini Pemicu Lonjakan Harga Logam Mulia Hari Ini
-
Bertemu S&P, Purbaya Jelaskan Fondasi Ekonomi Indonesia Masih Kokoh
-
Viral Restoran di Bali Diduga Milik WN Israel, Bagaimana Hukum dan Aturannya?
-
Goldman Sachs Naikkan Target Indeks Pasar Berkembang, Proyeksi Cuan Besar?
-
Jangan Asal Investasi! Kenali Cara Membedakan Pialang Resmi dan Investasi Bodong
-
Day Trading atau Swing Trading? Ini yang Bisa Menguras atau Menyelamatkan Uang Anda
-
Warga Bantah Isu Eksodus di PSN Wanam, Justru Harap Ekonomi dan Lapangan Kerja Makin Tumbuh
-
UU P2SK Resmi Disahkan DPR dan Pemerintah, Ini Rincian 17 Poin Pentingnya
-
Purbaya Bela Danantara usai Diberi Outlook Negatif dari Lembaga Internasional Moody's
-
DSI Berpotensi Dongkrak Devisa dan Stabilkan Rupiah, Tapi Ada Risiko Tumpang Tindih Lembaga