Suara.com - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengakui ada kekhawatiran turunnya jumlah transaksi kartu kredit akibat kebijakan baru Menteri Keuangan yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit. Namun kekhawatiran tersebut baru berupa asumsi yang belum tentu terbukti kebenarannya.
"Kami para anggota AKKI tentu akan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut. Cuma bagaimana dampaknya bagi bisnis kartu kredit, kami masih harus menunggu penjelasan teknisnya dari pemerintah terlebih dahulu," kata General Manager AKKI Steve Marta saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/4/2016).
Steve mengakui memang ada kekhawatiran di pihaknya mengenai kemungkinan penurunan jumlah transaksi menggunakan kartu kredit. Bukan tidak mungkin sebagian nasabah enggan sering bertransaksi dengan kartu kredit lagi karena takut profil pajaknya ketahuan oleh pemerintah. "Tapi itu baru asumsi yang belum terbukti benar nantinya," ujar Steve.
Ia optimis sebagian besar nasabah kartu kredit tak akan mengalami persoalan. Sebab para nasabah, terutama yang berstatus sebagai karyawan tentu sudah rutin membayar pajak karena dibayarkan oleh perusahaannya melalui pemotongan terhadap penghasilan setiap bulan. "Mengenai dampaknya pasti ada. Cuma seberapa besar, masih sulit diperkirakan sekarang," tutup Steve.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Melalui aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan 23 bank dan lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang pada 22 Maret 2016.
Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID dan nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK/nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank (Panin Bank), Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin , Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia. Selain itu terdapat juga Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Sinarrnas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan AEON Credit Services.
Para penyelenggara kartu kredit tersebut kini diwajibkan melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.
Berita Terkait
-
Menkeu Purbaya Bongkar Alasan Copot Febrio dan Luky: Ada 'Noise' Internal!
-
Usai Copot Febrio dan Luky, Purbaya Tunjuk Dua Nama Ini Sebagai Penggantinya
-
Uang Rp40 M Buat Bayar Utang Dirampok, Hacker Bobol Sistem Kementerian Keuangan
-
Liburan ke Luar Negeri Pakai Qatar Airways Malah Dapat Cashback, Ini Caranya
-
Jangan Terburu-buru Pungut PPN Tol, Komisi XI DPR Minta Pemerintah Kaji Dampak Daya Beli
Terpopuler
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- Promo Indomaret Hari Ini 1 Mei 2026, Dapatkan Produk Hemat 30 Persen
- Promo Alfamart Hari Ini 2 Mei 2026, Menang Banyak Diskon hingga 60 Persen Kebutuhan Harian
- 5 Rekomendasi Sepeda Wimcycle Termurah untuk Dewasa, Solusi Olahraga Hemat
- 5 Cushion Waterproof dan Tahan Lama, Makeup Awet Seharian di Cuaca Panas
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
Kisah Potorono Bantul Jadi Desa BRILian, UMKM Tumbuh dan Ekonomi Warga Kian Menggeliat
-
BRI Hadir di Jogja 10K 2026, Perkuat Sport Tourism dan Digitalisasi UMKM
-
Mengetuk Pintu Langit, Pegadaian Salurkan Bantuan untuk Masyarakat Medan
-
Rupiah Anjlok ke Level Terburuk Sepanjang Masa, 'Kalah' dari Mata Uang Zimbabwe
-
5 Investasi yang Aman untuk Anak Muda dan Pemula, Minim Risiko
-
Trump Terima Usulan Damai Perang Iran, Selat Hormuz Mulai Kondusif?
-
Pergerakan Harga Emas Hari Ini, Minggu 3 Mei 2026
-
Kisah Shiroshima, UMKM Batik Asal Yogyakarta yang Go Internasional dan Tembus Paris Fashion Week
-
SPBU Swasta Naikkan Harga BBM, Pertamina Bakal Ikutan?
-
Danantara Evaluasi Peluang Investasi Strategis, Potongan Komisi Ojol Ditarget Turun Jadi 8 Persen