Suara.com - Asosiasi Kartu Kredit Indonesia (AKKI) mengakui ada kekhawatiran turunnya jumlah transaksi kartu kredit akibat kebijakan baru Menteri Keuangan yang mewajibkan pelaporan data transaksi kartu kredit. Namun kekhawatiran tersebut baru berupa asumsi yang belum tentu terbukti kebenarannya.
"Kami para anggota AKKI tentu akan mematuhi aturan yang sudah dikeluarkan pemerintah tersebut. Cuma bagaimana dampaknya bagi bisnis kartu kredit, kami masih harus menunggu penjelasan teknisnya dari pemerintah terlebih dahulu," kata General Manager AKKI Steve Marta saat dihubungi Suara.com, Jumat (1/4/2016).
Steve mengakui memang ada kekhawatiran di pihaknya mengenai kemungkinan penurunan jumlah transaksi menggunakan kartu kredit. Bukan tidak mungkin sebagian nasabah enggan sering bertransaksi dengan kartu kredit lagi karena takut profil pajaknya ketahuan oleh pemerintah. "Tapi itu baru asumsi yang belum terbukti benar nantinya," ujar Steve.
Ia optimis sebagian besar nasabah kartu kredit tak akan mengalami persoalan. Sebab para nasabah, terutama yang berstatus sebagai karyawan tentu sudah rutin membayar pajak karena dibayarkan oleh perusahaannya melalui pemotongan terhadap penghasilan setiap bulan. "Mengenai dampaknya pasti ada. Cuma seberapa besar, masih sulit diperkirakan sekarang," tutup Steve.
Sebagaimana diketahui, Menteri Keuangan Bambang Brojonegoro telah meneken Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39/PMK.03/2016 tentang Rincian Jenis Data dan Informasi Perpajakan serta Tata Cara Penyampaian. Melalui aturan tersebut, Kementerian Keuangan (Kemkeu) mewajibkan 23 bank dan lembaga keuangan penerbit kartu kredit untuk melaporkan data pemilik kartu kredit. Aturan ini ditandatangani Menkeu Bambang pada 22 Maret 2016.
Data yang dilaporkan minimal nama bank, nomor rekening kartu kredit, ID dan nama merchant, nama dan alamat pemilik kartu, NIK/nomor paspor, nomor pokok wajib pajak (NPWP), bulan tagihan, tanggal transaksi, rincian dan nilai transaksi, juga pagu kredit.
Dalam aturan tersebut, disebutkan bahwa institusi penyelenggara kartu kredit yang wajib melaporkan data adalah Pan Indonesia Bank (Panin Bank), Bank ANZ Indonesia, Bank Bukopin , Bank Central Asia (BCA), Bank CIMB Niaga, Bank Danamon Indonesia, Bank MNC Internasional, Bank ICBC Indonesia. Selain itu terdapat juga Bank Maybank Indonesia, Bank Mandiri, Bank Mega, Bank Negara Indonesia 1946 (BNI), Bank Negara Indonesia Syariah (BNI Syariah), Bank OCBC NISP, Bank Permata, Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank Sinarrnas, Bank UOB Indonesia, Standard Chartered Bank, The Hongkong & Shanghai Banking Corp, Bank QNB Indonesia, Citibank N.A, dan AEON Credit Services.
Para penyelenggara kartu kredit tersebut kini diwajibkan melaporkan data dari billing statement secara bulanan. Pelaporan pertama kali dilakukan paling lambat 31 Mei 2016.
Berita Terkait
-
Sri Mulyani Sudah Lama Guyon soal Mundur dari Kemenkeu dengan Ferry Irwandi: Mau Gantikan Saya?
-
Jurus Baru Menkeu Purbaya: Pindahkan Rp200 Triliun dari BI ke Bank, 'Paksa' Perbankan Genjot Kredit!
-
Dua 'Pangeran' Kemenkeu: Yudo Sadewa di Ambang Nasib seperti Mario Dandy?
-
Watak Yudo Sadewo Mirip Mario Dandy? Anak Pejabat Kemenkeu Doyan Blunder dan Flexing, Bedanya...
-
Nasib Berbalik 180 Derajat: Dulu Dimusuhi, Kini Sri Mulyani Dibanjiri Simpati Karena Dicopot
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Apa Jabatan Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem Makarim yang Dikenal Anti Korupsi
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Kamera Terbaik September 2025
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
Kronologi Gen Z Tumbangkan Rezim di Nepal: Dari Blokir Medsos Hingga Istana Terbakar!
-
Menkeu Purbaya Masuk Kabinet, Tapi Rakyat Justru Makin Pesimistis Soal Ekonomi RI Kedepan
-
Bintang Liga Prancis Rp57,8 Miliar Tak Sabar Bela Timnas Indonesia pada Oktober
Terkini
-
Tangerang Jadi Lokasi Paling Populer untuk Cari Rumah, LPKR Genjot Hunian Mewah
-
Impor Gula Rafinasi Dihentikan, Apa Alasannya?
-
Bali Diterpa Banjir Bandang, AHY Soroti Alih Fungsi Lahan
-
Kelebihan dan Kekurangan Rumah Hook: Cocokkah Jadi Rumah Idaman Anda?
-
Dompet Digital Gemuk Dadakan? Ini 3 Link Aktif DANA Kaget untuk Diklaim
-
Promo Alfamart Beverages Fair: Serbu Diskonnya, Segarkan Harimu!
-
Cuan Maksimal! 5 Jurus Jitu Investasi Emas Biar Tabungan Tidak Cuma Numpang Lewat
-
Ini Dia Pemilik Tanggul Beton Cilincing, Perusahaan yang Pernah Diperebutkan BUMN dan Swasta
-
BRI Peduli Dukung Pembangunan Rumah Ibadah di Daerah, Wujudkan Komitmen Spiritual
-
Leony Kaget 'Pajak' Balik Nama Mahal! Ini Cara Hitung BPHTB dan PPh dengan Benar