Suara.com - Rencana BHP Billiton melepas seluruh saham di PT IndoMeat Coal (IMC) dinilai menjadi peluang bagi Pemerintah Daerah di wilayah Kalimantan untuk berperan serta dengan membeli saham tersebut.
Direktur Eksekutif Indonesia Mining Association (IMA) Syahrir mengatakan pihaknya setuju jika Pemda memperoleh saham melalui penyertaan modal.
Ada dua cara yang bisa ditempuh, pertama bila Pemda punya dana langsung beli. Atau bisa juga membeli dengan diperhitungkan dari dividen yang ditahan," kata Syahrir kepada wartawan di Jakarta, Jumat (15/4/2016).
Hal ini terkait dengan rencana BHP Biliton yang akan menjual saham PT IMC. IMC saat ini memegang konsesi pertambangan batubara di Kalimantan. Saat ini, IndoMet Coal memegang tujuh Konsesi Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) proyek batubara di Kalimantan, yakni PT Lahai Coal, PT Ratah Coal, PT Juloi Coal, PT Pari Coal, PT Sumber Barito Coal, PT Kalteng Coal dan PT Maruwai Coal.
Sebagian besar mereka menambang batubara jenis metallurgical coal. Melakukan eksplorasi sejak tahun 1997, IMC baru melakukan penjualan komersial batubara perdana pada September 2015 lalu.
Pengamat pertambangan R Sukhyar mengatakan dirinya mendukung kepemilikan saham oleh Pemda pada perusahaan tambang. Namun, kata dia, sebelumnya harus disampaikan kepada Pemerintah pusat, apakah Pemda benar-benar akan mengambil saham tersebut.
"Pemerintah melalui Kementerian ESDM perlu turun tangan dalam kaitan dengan penilaian atau penentuan harga saham," kata mantan Dirjen Minerba Kementerian ESDM ini.
Dalam proses penjualan saham perusahaan asing dengan skema divestasi, lanjut Sukhyar, urutannya ditawarkan dulu ke Pemerintah, BUMN dan Pemda/BUMD. "Bisa juga bersama sama mengambil saham tersebut kesepakatan bersama pusat dan daerah," ujarnya.
Anggota Komisi VII DPR Dito Ganinduto menyatakan setuju kalau daerah memiliki saham BHP Biliton yang dijual. Dia mendorong agar seluruh pemda memiliki saham di perusahaan di masing-masing daerah.
Dito mengatakan, meski dalam proses pelepasan saham ini dilakukan secara business to business (B to B), Pemda juga bisa ikut juga, tapi tetap harus mengedepankan prinsip B to B. "Jadi, itu artinya haruschip in bukan goodwill. Maksudnya, pemda harus setor uang sesuai dengan harga asetnya," papar Dito.
Menurut Dito, prosesnya tidak sama dengan divestasi. "Jadi pyur business to business saja," ujarnya. Adapun mengenai aturan divestasi secara detail, akan dituangkan dalam revisi UU Minerba yang sedang di proses di komisi VII DPR.
Berita Terkait
-
Karhutla Mengganas di Kalbar, Asap Tebal Selimuti Ketapang
-
Penyelundupan 2,2 Juta Batang Rokok Ilegal di Kalsel Digulung Bea Cukai
-
Sumbang 27 Persen Luas Karhutla Nasional, Kalimantan Barat Jadi Percontohan Peta Risiko Baru
-
Tambang Batubara Meledak! 32 Pekerja Tewas di Balochistan Pakistan
-
Karhutla Hanguskan 40 Hektare Lahan di Palangka Raya
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
4 Pelembap Retinol Ampuh Pudarkan Bekas Jerawat dan Muluskan Tekstur Kulit
-
Sean Gelael Bongkar Rahasia Balap Endurance, Soroti Ketahanan Fisik dan Performa Mesin
-
Sopir Avanza Tewas Tabrak Truk yang Lagi Berhenti di Tol Cijago
-
Kecam Pernyataan Londo Ireng, Jurnalis Bali: Prabowo Harus Minta Maaf
-
Ulasan Film Unlocked: Ketika Kehilangan Ponsel Jadi Awal Teror Paling Nyata
-
Fakta Hukum di Balik Terkaitnya Nama Nabila Gardena dalam Kasus Timah
-
Promo Sepeda Listrik Exotic EV 929 di Transmart, Banting Harga Jadi Rp4 Jutaan
-
Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
-
Laba Bank SMBC Indonesia Naik, Kredit Tembus Rp 185,3 Triliun
-
Intip Daftar Mobil Keluarga 7 Seater Irit BBM, Harga Terjangkau Mirip Motor 250cc