Suara.com - Pengamat transportasi dari Masyarakat Transportasi Indonesia, Aditya Dwi Laksana menyatakan bahwa keberadaan ojek pada dasarnya tidak bisa menjadi bisnis transportasi umum yang permanen. Sebab memang sepeda motor merupakan kendaraan pribadi yang tak memenuhi unsur keselamatan sebagai kendaraan umum.
"Memang begitu kenyataannya. Sebagai solusi sementara memang boleh saja. Ketika pemerintah belum mampu menghadirkan transportasi publik yang cepat, aman, murah dan nyaman, keberadaan ojek bisa menjadi pilihan bagi masyarakat," kata Aditya saat dihubungi Suara.com, Kamis (21/4/2016).
Namun jika transportasi publik yang bagus telah ada, sebaiknya keberadaan ojek tidak dipertahankan lagi. Ia tidak setuju jika dilakukan revisi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) demi mengakomodasi ojek diakui menjadi kendaraan umum.
"Selama proses transisi, pemerintah tetap memperbolehkan keberadaan ojek. Tetapi harus diatur, mulai dari kelengkapan surat sepeda motornya, uji fisik kendaraan secara berkala untuk menjamin dalam kondisi baik, mewajibkan perusahaan ojek untuk memberikan pembinaan kepada pengemudi secara berkala dan lain sebagainya," tutup Aditya.
Sebagaimana diketahui, keberadaan ojek online memang dipermasalahkan oleh banyak pihak termasuk Menteri Perhubungan Ignasius Jonan. Jonan bahkan sempat melarang keberadaan ojek online dan meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir aplikasi transportasi online. Belakangan Jonan melunak dan memperbolehkan keberadaan ojek online untuk sementara waktu.
Kementerian Perhubungan sendiri juga telah mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32/2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek. Aturan tersebut telah ditandatangani olehJonan dan akan berlaku pada 1 September 2016. Aturan tersebut memberikan sejumlah syarat yang harus dipatuhi oleh pelaku bisnis transportasi online seperti halnya transportasi umum konvensional.
Berita Terkait
-
Instran Minta Pemerintah Tak Hanya Hitung Untung-Rugi dari Pengembangan Transportasi Umum
-
Subsidi Dipangkas, Pemprov DKI Jamin Tarif Transjakarta hingga MRT Tak Bakal Melejit di 2026
-
Siapa Ojol dan Pedagang Online yang Gugat Praktik Kuota Internet Hangus ke MK?
-
Rekomendasi Motor untuk Ojek Online di Bawah Rp10 Juta yang Tahan Banting
-
InDrive Perluas Dukungan Pelanggan 7x24 Jam di Indonesia
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Lebih Rendah, Ekonomi Indonesia Diramal Mentok 5,2 Persen di 2026
-
IHSG di Titik Krusial, Tetap Berpotensi Rebound Meski Waspada Koreksi Lanjutan
-
Terhubung Judol, 5.284 Akun QRIS Ditutup!
-
5 Fakta Kasus Timothy Ronald dan Dugaan Penipuan Kripto MANTA Network
-
Target Lifting Minyak Pertamina di 2025 Terlampaui, Pakar Bilang Begini
-
Harga Saham RMKE Ditarget 10.000, Ini Profil Pemiliknya
-
IBOS EXPO 2026 Siap Digelar Awal Tahun, Buka Peluang Bisnis dan Dorong Pertumbuhan Wirausaha
-
Lowongan Magang Bank BTN Terbaru Januari 2026, Terbuka untuk Semua
-
BRI Peduli Dukung Komitmen Kelola Sampah Modern Melalui Dukungan Operasional
-
Kementerian PU Bangun Sekolah Rakyat Tahap II di 104 Lokasi