Suara.com - Saat kita berutang, maka wajib yang namanya membayar kembali utang tersebut hingga lunas. Terlebih lagi jika berurusan dengan bank. Kenyataannya banyak nasabah kartu kredit dan KTA yang suka mangkir dari kewajiban itu.
Anehnya ada beberapa nasabah-nasabah yang menggunakan jasa ‘pengacara kartu kredit’ agar bebas dari kewajiban melunasi tagihan sesuai ketentuan. Waduh kok gitu ya!
Sebenarnya bank bakal ngetawain deh kalau ada yang berani pakai jasa pengacara semacam itu. Karena jasa mereka sama sekali nggak diperlukan kok. Jika ada masalah tagihan kartu kredit, itu akan menjadi urusan antara bank dengan nasabah.
Bank akan membuka diri dan bersedia memberi solusi saat nasabah menghadapi kesulitan pembayaran tagihan. Syaratnya, nasabah jujur dan terbuka ke bank. Opsi yang ditawarkan bank semisal keringanan bayar atau penyitaan aset sebagai pengganti.
Media yang digunakan untuk mempromosikan jasa pengacara kartu kredit biasanya berupa iklan baris di media cetak atau e-mail blast.
Strategi pengacara kartu kredit lewat iklan baris antara lain::
- Menggunakan foto pengacara perempuan yang menarik, karena target sasaran biasanya nasabah laki-laki.
- Berusaha meminta data kartu kredit nasabah yang seharusnya menjadi hak nasabah dan bank penerbit saja.
- Nggak memiliki kantor fisik yang jelas. Kalaupun ada sifatnya berubah-ubah atau hanya bangunan yang gak menyakinkan.
So, kita harus waspada dengan orang-orang yang menawarkan jasa menjadi pengacara kartu kredit ya. Segala sesuatu bisa dibicarakan dengan pihak bank kok, daripada terjebak jasa gak jelas.
Kalau nekat pakai jasa pengacara kartu kredit bisa berujung ke masalah baru loh! Mereka akan berusaha membujuk kita untuk nggak bayar tagihan, padahal tagihan akan berjalan terus beserta bunganya.
Pikirin juga biaya jasa pengacara kartu kredit yang malah bisa lebih besar daripada tagihan yang harus kita bayar. Selain itu, bukan nggak mungkin data nasabah yang sudah mereka punya disalahgunakan bahkan dibobol, aih serem!
Baik Bank Indonesia dan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia, telah menghimbau nasabah kartu kredit untuk nggak menggunakan jasa pengacara kartu kredit.
Boleh kok menggunakan jasa pengacara untuk membantu menyelesaikan masalah utang dengan bank. Tapi, mereka hanya berfungsi sebagai mediator yang mewakili kita untuk negosiasi dengan bank.
Jelas kan, kalau punya utang ke bank dan mengalami kesulitan bayar, diskusikan dengan bank secara jujur. Bank akan ada untuk melunasi kok! Jangan kabur dan hindari perangkap pengacara kartu kredit ya!
Baca juga artikel Duitpintar lainnya:
Jangan Jatuh ke Jurang Utang Kartu Kredit Perhatikan 4 Hal Ini
Secured Credit Card Jadi Bukti Bahwa Punya Kartu Kredit bukan Berarti Cuma Bisa Ngutang
Kartu Kredit Merugikan Karena Bikin Kita Berutang Loh Kok Masih Ngeyel
Published by Duitpintar.com |
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 3 Fakta Menarik Skuad Timnas Indonesia Jelang Duel Panas Lawan Arab Saudi
- Usai Temui Jokowi di Solo, Abu Bakar Ba'asyir: Orang Kafir Harus Dinasehati!
- 15 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 27 September 2025, Kesempatan Raih Pemain OVR 109-113
- 30 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 28 September: Raih Hadiah Prime Icon, Skill Boost dan Gems Gratis
- Ingatkan KDM Jangan 'Brengsek!' Prabowo Kantongi Nama Kepala Daerah Petantang-Petenteng
Pilihan
-
Tata Cara Menaikkan Bendera Setengah Tiang dan Menurunkan Secara Resmi
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000
-
Misi Bangkit Dikalahkan Persita, Julio Cesar Siap Bangkit Lawan Bangkok United
-
Gelar Pertemuan Tertutup, Ustaz Abu Bakar Baasyir Ungkap Pesan ke Jokowi
-
Momen Langka! Jokowi Cium Tangan Abu Bakar Ba'asyir di Kediamannya di Solo
Terkini
-
Bank Mandiri Salurkan Rp 31,79 Triliun KUR ke 273.045 UMKM
-
Akhir Bulan September, Cek Rincian Bunga Deposito Dolar di BNI, Mandiri dan BNI
-
Ancam Kirim Kejaksaan & KPK, Prabowo Beri Waktu 4 Tahun ke Danantara untuk 'Bersihkan' BUMN
-
Jurus Bank Jakarta Gencarkan Inklusi Keuangan untuk Gen Z
-
Grafik Harga Emas Sepekan Terakhir, Tabungan Emas Makin Cuan
-
Kebijakan Pengendalian Udara 20 Tahun Mati Suri, Investasi Ekonomi Terancam?
-
Danantara Awasi Pembayaran Utang LRT Jabodebek Rp 2,2 Triliun dari KAI ke Adhi Karya
-
Cukai Rokok 2026 Tidak Naik, Industri Dapat Angin Segar dari Pemerintah
-
Warga Sumut Sepenuhnya Terlindungi Program JKN dengan UHC Prioritas
-
Harga Emas Hari Ini: UBS dan Galeri 24 Naik, Emas Antam Sudah Tembus Rp 2.322.000