Pemerintah terus berupaya menyederhanakan berbagaiperaturan untuk memudahkan para pelaku usaha menjalankan bisnisnya di Indonesia sehingga diharapkan mampu mendongkrak perekonomian nasional. Melalui kebijakan deregulasi tersebut, Kementerian Perindustrian telah menyelesaikan tiga Peraturan Menteri Perindustrian guna menumbuh kembangkan industri dalam negeri.
“Industri merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi nasional. Oleh karea itu, pemerintah terus mendorongpeningkatan daya saing industri dalam negeri melalui program-program kemudahan usaha dan investasi,” kata Menteri Perindustrian Saleh Husin di Jakarta, Selasa (19/7/2016).
Ketiga peraturan yang telah ditetapkan itu, adalah Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 38/M-IND/PER/6/2016 tentang Industri Tertentu Yang Mendapatkan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland Free Trade Arrangement), Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 39/M-IND/PER/6/2016 tentang Tata Cara Pemberian Izin Usaha Kawasan Industri Dan Izin Perluasan Kawasan Industri,serta Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 40/M-IND/PER/6/2016 tentang Pedoman Teknis Pembangunan Kawasan Industri.
“Dalam upaya melakukan evaluasi 12 paket kebijakan ekonomi yang sudah dikeluarkan, Pemerintah membentuk 4 Kelompok Kerja (Pokja) yang bernaung di bawah Satuan Tugas (Satgas). Saya berada di Pokja 2 yang bertugas untuk penyelesaian peraturan, dan kami dari Kemenperin telah menyelesaikan tiga Permenperin,” papar Saleh.
Saleh menjelaskan, Permenperin No 38/2016 merupakan tindak lanjut dari Instruksi Presiden Nomor 13 Tahun 2015 tentang Kebijakan Fasilitas Perdagangan Bebas Di Dalam Negeri (Inland FTA). “Fasilitas diberikan untuk sembilan jenis industri di dalam kawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Namun demikian, Permenperin ini harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Keuangan untuk mengatur kawasan yang dapat memperoleh fasilitas Inland FTA. “Selain itu juga harus ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang mengatur penghitungan tingkat kandungan dalam negeri khusus untuk kawasan yang memperoleh fasilitas Inland FTA,” kata Menperin.
Selanjutnya, Permenperin No 39/2016 akan mengatur prosedur penerbitan Izin Usaha Kawasan Industri(IUKI) yang telah disesuaikan dengan ketentuan UU Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan PP Nomor 142 Tahun 2015 tentang Kawasan Industri.
IUKI diberikan untukKawasan Industri dengan luas lahan minimal 50Ha, Kawasan Industri khusus IKMdengan luas lahan minimal 5Ha; dan beberapa perusahaan yang berlokasi di luas lahan minimal 20Ha dalam Kawasan Peruntukan Industri.
Pemberian IUKI melalui Izin Prinsip yang berlaku 3 tahun dan dapat diperpanjang 2 tahun.“Penerbitan IUKIjuga melalui pemeriksaan lapangan terlebih dahulu oleh PTSP pusat/daerah sesuai kewenangannya dan proses penerbitan IUKI maksimal lima hari kerja,” tutur Saleh.
Sementara itu, Permenperin No 40/2016 merupakan pengganti dari Permenperin Nomor 35/M-IND/PER/3/2010 tentang Pedoman Teknis Kawasan Industri, sebagai pedoman bagi pelaku usaha kawasan industri, pelaku usaha industri, Pemerintah, dan pemerintah daerah dalam mengembangkan dan membangun Kawasan Industri. “Pedoman dimaksud meliputi tahap persiapan, pembangunan, dan pengelolaan Kawasan Industri,” tegas politisi Hanura tersebut.
Dari aspek penyelesaian regulasi, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan, Satgas mencatat ada kemajuan yakni dari 203 regulasi pokok, telah selesai 202 peraturan. Sedangkan dari aspek regulasi tambahan, telah selesai 16 dari total 26 peraturan teknis.
“Kita harus terus maju ke depan, harus jeli melihat di mana lagi kekurangan yang harus dilengkapi dalam deregulasi ini,” ujar Menko Perekonomian selaku Ketua Satgas usai Rapat Koordinasi Satuan Tugas Bersama dengan Kelompok Kerja (Pokja) I-IV dan Unit Pendukung yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution di Jakarta (19/7/2016).
Turut hadir dalam rakor tersebut, antara lain Menteri Perindustrian Saleh Husin, Menteri Perdagangan Thomas Lembong, Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan Baldan, Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Franky Sibarani, Staf Ahli Wakil Presiden, Sofyan Wanandi, Deputi 3 Bidang Pengelolaan Isu Strategis Kantor Staf Kepresidenan, Purbaya Yudhi Sadewa, serta pejabat Kementerian/Lembaga terkait.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Bayar Tarif Selat Hormuz ke Iran, Singapura: Ingat Selat Malaka Lebih Strategis!
- Harga Minyak Dunia Turun Drastis Usai Pengumuman Gencatan Senjata Perang Iran
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- 7 Tablet Rp2 Jutaan SIM Card Pengganti Laptop, Spek Tinggi Cocok Buat Editing Video
Pilihan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
-
Benjamin Netanyahu Resmi Diseret ke Pengadilan Duduk di Kursi Terdakwa
-
Biadab! Israel Bunuh Jurnalis Al Jazeera di Gaza pakai Serangan Drone
Terkini
-
Importir Sepakat Jaga Harga Kedelai Rp11.500/Kg untuk Pengrajin Tahu Tempe
-
Bank Dunia: Danantara Kunci Pertumbuhan Ekonomi Indonesia di 2027
-
RI Ekspor Ribuan Ton Klinker ke Afrika
-
Purbaya Klaim Pertumbuhan Ekonomi RI Triwulan Pertama Tinggi Bukan Karena Lebaran
-
Transaksi E-Commerce Tembus Rp96,7 Triliun, Live Streaming Jadi Sumber Pendapatan Baru Warga RI
-
Hadapi Musim Kemarau Panjang, Menteri PU Mau Penuhi Isi Bendungan
-
BRI Buka Layanan Money Changer, Tukar Riyal Jadi Lebih Praktis untuk Jamaah Haji
-
Purbaya Turun Tangan Atasi Proyek KEK Galang Batang, Investasi Rp 120 T Terancam Batal
-
Pengusaha Konstruksi Ngeluh Beban Operasional Naik 8% Gegara Harga BBM dan Material
-
Gelar RUPST, BRI Setujui Dividen Tunai Rp52,1 Triliun dan Perkuat Fundamental Kinerja