Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan berharap penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta supaya Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang bisa melindungi masyarakat berpenghasilan rendah terbebas dari kebijakan tax amnesty.
"Jangan sampai terkesan, seolah ini ditujukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sehingga para penerima pendapatan yang tidak kena pajak (PTKP), itu juga harus diproteksi dengan peraturan di bawahnya oleh peraturan Menkeu dan Dirjen Pajak," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Sehingga siapa saja yang di dalam negeri, yang masuk kategorisasi, berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty," ujar Taufik menambahkan.
Taufik tidak mempersoalkan keterlambatan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
"Jadi walaupun sudah agak terlambat peraturan Dirjen pajak, baru kemarin karena ada respon masyarakat, tapi tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali," tutur Taufik.
Taufik juga meminta supaya pemerintah segera melakukan klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan tax amnesti. Sebab, para pedagang kecil juga merasa bahwa dirinya juga menjadi target dari kebijakan tersebut.
"Ini perlu diluruskan, jangan sampai ini dipolitisasi. Bahwa ada image yang harus dibayar oleh seluruh rakyat, sehingga ada ketakutan di pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, warteg, pensiunan. Ini harus cepat-cepat diluruskan," kata Taufik.
Taufik juga menilai bahwa kebijakan tax amnesty masih kurang sosialisasi. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat kecil, sebab mereka tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan kebijakan tersebut.
"Tataran sosialisasi tax amnesty sebetulnya telah dilakukan oleh Presiden. Harusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di ringkat Dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholder, kepala daerah," ujar Taufik.
"Hal teknisnya, sembari melengkapi peraturan Dirjen pajak yang menegaskan bahwa ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP, yaitu Rp5 juta. Lalu tidak berlaku untuk pensiunan dan lain-lain," tutup Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Rupiah Ambruk Karena Kondisi Fiskal, Panda Bond dan Swap Currency Tak Selesaikan Masalah
-
Fundamental Terjaga, Tugu Insurance Bukukan Laba Rp265,62 Miliar di Kuartal I-2026
-
Investor Masih Kabur saat IHSG Menguat? Rupiah Kuncinya
-
Bahlil Mau Terapkan Skema Bagi Hasil Migas di Sektor Pertambangan
-
Ada Pejabat Baru di Lingkungan Kementerian ESDM, Ini Daftarnya
-
Pengamat Ingatkan Efek Pelemahan Rupiah Bikin APBN Berdarah-darah
-
Bahlil Fokus Ganti LPG 3 Kg ke CNG, Berapa Harga Jualnya?
-
Dirikan Learning Center di Fakultas Pertanian UGM, Wujud Kepedulian BRI terhadap Pendidikan
-
Rupiah Turun Terus, Purbaya Siapkan Dana Stabilisasi Obligasi
-
Pengamat: Aturan Soal Migas Jadi Biang Kerok Rupiah Terus Jeblok