Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan berharap penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta supaya Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang bisa melindungi masyarakat berpenghasilan rendah terbebas dari kebijakan tax amnesty.
"Jangan sampai terkesan, seolah ini ditujukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sehingga para penerima pendapatan yang tidak kena pajak (PTKP), itu juga harus diproteksi dengan peraturan di bawahnya oleh peraturan Menkeu dan Dirjen Pajak," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Sehingga siapa saja yang di dalam negeri, yang masuk kategorisasi, berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty," ujar Taufik menambahkan.
Taufik tidak mempersoalkan keterlambatan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
"Jadi walaupun sudah agak terlambat peraturan Dirjen pajak, baru kemarin karena ada respon masyarakat, tapi tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali," tutur Taufik.
Taufik juga meminta supaya pemerintah segera melakukan klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan tax amnesti. Sebab, para pedagang kecil juga merasa bahwa dirinya juga menjadi target dari kebijakan tersebut.
"Ini perlu diluruskan, jangan sampai ini dipolitisasi. Bahwa ada image yang harus dibayar oleh seluruh rakyat, sehingga ada ketakutan di pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, warteg, pensiunan. Ini harus cepat-cepat diluruskan," kata Taufik.
Taufik juga menilai bahwa kebijakan tax amnesty masih kurang sosialisasi. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat kecil, sebab mereka tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan kebijakan tersebut.
"Tataran sosialisasi tax amnesty sebetulnya telah dilakukan oleh Presiden. Harusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di ringkat Dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholder, kepala daerah," ujar Taufik.
"Hal teknisnya, sembari melengkapi peraturan Dirjen pajak yang menegaskan bahwa ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP, yaitu Rp5 juta. Lalu tidak berlaku untuk pensiunan dan lain-lain," tutup Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
Pilihan
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Epstein Gigih Dekati Vladimir Putin Selama Satu Dekade, Tawarkan Informasi 'Rahasia AS'
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
Terkini
-
IHSG Bergerak Dua Arah di Rabu Pagi, Cek Saham Pilihan
-
Profil PT Minna Padi Asset Manajemen: Jaringan, Pemilik Saham dan Afiliasi PADI
-
Purbaya: Pertumbuhan Ekonomi RI 2029 Bisa Dekati 8 Persen, Jika Saya Masih Menkeu
-
Tekan Biaya Transaksi Demi Likuiditas, Strategi Jangka Panjang Industri Kripto Nasional
-
BEI Buka Kembali 5 Emiten Ini, Cek Pergerakan Sahamnya
-
Dugaan Skandal PT Minna Padi Asset Manajemen dan Saham PADI, Kini Diperiksa Polisi
-
Antisipasi Force Majeure, Askrindo Siapkan Strategi Keberlanjutan Bisnis
-
Purbaya Optimistis Pertumbuhan Ekonomi RI, Jamin Tak Intervensi BPS
-
Purbaya Ungkap Penerimaan Pajak Januari 2026 Naik 30 Persen: Ekonomi Lagi Bagus!
-
OJK Hormati Langkah Hukum Polri Datangi Shinhan Sekuritas Terkait Saham Gorengan