Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan berharap penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta supaya Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang bisa melindungi masyarakat berpenghasilan rendah terbebas dari kebijakan tax amnesty.
"Jangan sampai terkesan, seolah ini ditujukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sehingga para penerima pendapatan yang tidak kena pajak (PTKP), itu juga harus diproteksi dengan peraturan di bawahnya oleh peraturan Menkeu dan Dirjen Pajak," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Sehingga siapa saja yang di dalam negeri, yang masuk kategorisasi, berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty," ujar Taufik menambahkan.
Taufik tidak mempersoalkan keterlambatan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
"Jadi walaupun sudah agak terlambat peraturan Dirjen pajak, baru kemarin karena ada respon masyarakat, tapi tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali," tutur Taufik.
Taufik juga meminta supaya pemerintah segera melakukan klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan tax amnesti. Sebab, para pedagang kecil juga merasa bahwa dirinya juga menjadi target dari kebijakan tersebut.
"Ini perlu diluruskan, jangan sampai ini dipolitisasi. Bahwa ada image yang harus dibayar oleh seluruh rakyat, sehingga ada ketakutan di pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, warteg, pensiunan. Ini harus cepat-cepat diluruskan," kata Taufik.
Taufik juga menilai bahwa kebijakan tax amnesty masih kurang sosialisasi. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat kecil, sebab mereka tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan kebijakan tersebut.
"Tataran sosialisasi tax amnesty sebetulnya telah dilakukan oleh Presiden. Harusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di ringkat Dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholder, kepala daerah," ujar Taufik.
"Hal teknisnya, sembari melengkapi peraturan Dirjen pajak yang menegaskan bahwa ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP, yaitu Rp5 juta. Lalu tidak berlaku untuk pensiunan dan lain-lain," tutup Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar