Wakil ketua DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional, Taufik Kurniawan berharap penerapan UU Pengampunan Pajak (Tax Amnesty) tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Ia meminta supaya Menteri Keuangan dan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan yang bisa melindungi masyarakat berpenghasilan rendah terbebas dari kebijakan tax amnesty.
"Jangan sampai terkesan, seolah ini ditujukan untuk menakut-nakuti rakyat. Sehingga para penerima pendapatan yang tidak kena pajak (PTKP), itu juga harus diproteksi dengan peraturan di bawahnya oleh peraturan Menkeu dan Dirjen Pajak," kata Taufik di DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (30/8/2016).
"Sehingga siapa saja yang di dalam negeri, yang masuk kategorisasi, berkewajiban dalam keikutsertaan tax amnesty," ujar Taufik menambahkan.
Taufik tidak mempersoalkan keterlambatan Dirjen Pajak mengeluarkan peraturan turunan dari UU Pengampunan Pajak.
"Jadi walaupun sudah agak terlambat peraturan Dirjen pajak, baru kemarin karena ada respon masyarakat, tapi tidak ada salahnya daripada tidak sama sekali," tutur Taufik.
Taufik juga meminta supaya pemerintah segera melakukan klarifikasi atas kekhawatiran masyarakat terhadap kebijakan tax amnesti. Sebab, para pedagang kecil juga merasa bahwa dirinya juga menjadi target dari kebijakan tersebut.
"Ini perlu diluruskan, jangan sampai ini dipolitisasi. Bahwa ada image yang harus dibayar oleh seluruh rakyat, sehingga ada ketakutan di pengusaha UMKM, pedagang kaki lima, warteg, pensiunan. Ini harus cepat-cepat diluruskan," kata Taufik.
Taufik juga menilai bahwa kebijakan tax amnesty masih kurang sosialisasi. Hal ini yang menyebabkan kekhawatiran masyarakat kecil, sebab mereka tidak pernah mendapatkan informasi yang utuh terkait dengan kebijakan tersebut.
"Tataran sosialisasi tax amnesty sebetulnya telah dilakukan oleh Presiden. Harusnya ditindaklanjuti oleh sosialisasi di ringkat Dirjen dan pengambilan keputusan di tingkat stakeholder, kepala daerah," ujar Taufik.
"Hal teknisnya, sembari melengkapi peraturan Dirjen pajak yang menegaskan bahwa ini tidak berlaku bagi masyarakat yang memiliki upah di bawah PTKP, yaitu Rp5 juta. Lalu tidak berlaku untuk pensiunan dan lain-lain," tutup Taufik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Terpopuler: Geger Data Australia Soal Pendidikan Gibran hingga Lowongan Kerja Freeport
- 5 Fakta SUV Baru Mitsubishi: Xforce Versi Futuristik, Tenaga di Atas Pajero Sport
- Bawa Bukti, Roy Suryo Sambangi Kemendikdasmen: Ijazah Gibran Tak Sah, Jabatan Wapres Bisa Gugur
- Mahasiswi IPB Jadi Korban Pengeroyokan Brutal Sekuriti PT TPL, Jaket Almamater Hangus Dibakar
- Diundang Dolce & Gabbana, Penampilan Anggun Mayang Banjir Pujian: Netizen Bandingkan dengan Fuji
Pilihan
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
Jor-joran Bangun Jalan Tol, Buat Operator Buntung: Pendapatan Seret, Pemeliharaan Terancam
-
Kerugian Garuda Indonesia Terbang Tinggi, Bengkak Rp2,42 Triliun
-
Petaka Arsenal! Noni Madueke Absen Dua Bulan Akibat Cedera Lutut
-
Ngamuk dan Aniaya Pemotor, Ini Rekam Jejak Bek PSM Makassar Victor Luiz
Terkini
-
AgenBRILink LQQ, Wujud Nyata Inklusi Keuangan BRI di Bengkulu Utara
-
Danantara Buka Kartu, Calon Direktur Keuangan Garuda dari Singapore Airlines?
-
DPR Kaji Ulang Status Pejabat BUMN, Bakal Kembali Jadi Penyelenggara Negara?
-
Kementerian BUMN Akan Jadi Badan Penyelenggara BUMN
-
Viral Proyek Yve Habitat Mangkrak Bikin Geram Konsumen, Pengembang Buka Suara
-
Dunia Pekerjaan Makin Canggih Tapi Lulusan Ilmu Komputer Banyak Menganggur, Apa Penyebabnya?
-
Buruh Girang Menkeu Purbaya Pertimbangkan Penurunan Cukai Hasil Tembakau
-
Wamen Nezar Ungkap 4 Fokus dalam Peta Jalan Pengembangan AI di Indonesia
-
Heboh RDN Dibobol, SIPF Pastikan Investor Punya Jaring Pengaman
-
Pemerintah Andalkan AI Jadi Mesin Ekonomi Baru Indonesia