Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (20/9/2016) ditutup turun sebesar 19 poin atau 0,36 persen ke level 5.302 setelah bergerak di antara 5.298-5.336. Sebanyak 109 saham naik, 173 saham turun, 95 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp6.536 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp140 miliar.
Penjelasan ini tertuang dalam keterangan resmi dari PT Investa Saran Mandiri, Rabu (21/9/2016).
Pasar Amerika ditutup menguat pada akhir perdagangan meskipun data sektor perumahan yang mengecewakan, sementara investor menantikan keputusan kebijakan moneter dari Federal Reserve dan Bank of Japan. Data awal pembangunan rumah di AS berada pada laju tahunan sebesar 1.14 juta unit di bulan Agustus, jauh di bawah ekspektasi sebanyak 1.19 juta unit. Izin membangun turun sebanyak 0.4 persen menjadi 1.14 juta unit bulan lalu. Kedua data tersebut merupakan data terkini seiring the Fed memulai pertemuan kebijakan 2-harian pada hari Selasa. Ekspektasi pasar bahwa the Fed akan mengumumkan kenaikan suku bunga pada pertemuan besok cukup rendah.
Dow Jones menguat 0,05 persen ke level 18,129, S&P naik 0,03 persen ke level 2,139 Dan Nasdaq juga ditutup naik 0,19 persen di level 4,805.
Pasar Eropa ditutup bervariasi seiring investor global menunggu hasil dari pertemuan kebijakan dari Federal Reserve AS dan Bank of Japan pekan ini. Pasar saham Inggris teapresiasi, dengan indeks FTSE ditutup naik 0,25 persen pada 6,830. Indeks DAX naik 0,19 persen menjadi 10,393. Sementara indeks saham Perancis CAC mengakhiri perdagangan 0,13 persen lebih rendah pada 4,388, seiring kerugian di sektor bahan baku, utilitas dan minyak & gas membebani sentimen investor.
Didalam negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan terobosan baru di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pe-doman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat me-nyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak. Direktur Perpajakan Internasional menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Cara Mencari Lokasi ATM dan Kantor Cabang BRI Terdekat
-
Nominal Uang Pensiun DPR yang Resmi Dicabut MK
-
Jadwal dan Titik One Way Garut Selama Momen Idulfitri
-
Remitansi Pekerja Migran melalui BRI Lonjak 27,7 Persen di Momen Lebaran 1447 H
-
Biaya Transaksi BRI ke Sesama BRI, Bank Himbara, dan Bank Lain
-
Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz
-
Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan
-
Menkeu Ingin Bangkitkan Marketplace Lokal untuk Saingi Dominasi Aplikasi China
-
Pulang Kampung Lebih Tenang Ikut Mudik Gratis PLN, Simak Pengalaman Pemudik!
-
Spesial Lebaran, BRI Hadirkan Program Cashback hingga 20% Biar Tagihan Bulanan Jadi lebih Hemat