Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) Selasa (20/9/2016) ditutup turun sebesar 19 poin atau 0,36 persen ke level 5.302 setelah bergerak di antara 5.298-5.336. Sebanyak 109 saham naik, 173 saham turun, 95 saham tidak bergerak. Investor bertransaksi Rp6.536 triliun. Di pasar reguler, investor asing membukukan transaksi jual bersih (net sell) Rp140 miliar.
Penjelasan ini tertuang dalam keterangan resmi dari PT Investa Saran Mandiri, Rabu (21/9/2016).
Pasar Amerika ditutup menguat pada akhir perdagangan meskipun data sektor perumahan yang mengecewakan, sementara investor menantikan keputusan kebijakan moneter dari Federal Reserve dan Bank of Japan. Data awal pembangunan rumah di AS berada pada laju tahunan sebesar 1.14 juta unit di bulan Agustus, jauh di bawah ekspektasi sebanyak 1.19 juta unit. Izin membangun turun sebanyak 0.4 persen menjadi 1.14 juta unit bulan lalu. Kedua data tersebut merupakan data terkini seiring the Fed memulai pertemuan kebijakan 2-harian pada hari Selasa. Ekspektasi pasar bahwa the Fed akan mengumumkan kenaikan suku bunga pada pertemuan besok cukup rendah.
Dow Jones menguat 0,05 persen ke level 18,129, S&P naik 0,03 persen ke level 2,139 Dan Nasdaq juga ditutup naik 0,19 persen di level 4,805.
Pasar Eropa ditutup bervariasi seiring investor global menunggu hasil dari pertemuan kebijakan dari Federal Reserve AS dan Bank of Japan pekan ini. Pasar saham Inggris teapresiasi, dengan indeks FTSE ditutup naik 0,25 persen pada 6,830. Indeks DAX naik 0,19 persen menjadi 10,393. Sementara indeks saham Perancis CAC mengakhiri perdagangan 0,13 persen lebih rendah pada 4,388, seiring kerugian di sektor bahan baku, utilitas dan minyak & gas membebani sentimen investor.
Didalam negeri, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengeluarkan terobosan baru di tengah makin mepetnya batas waktu periode pertama pengampunan pajak, otoritas pajak akan menerbitkan aturan pajak terkait penyertaan investasi di luar negeri atau trust. Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu) segera menerbitkan aturan khusus yang mengatur mekanisme pengenaan pajak bagi penyertaan investasi jenis ini. Aturan ini juga menjadi pe-doman bagi pengusaha Indonesia yang memanfaatkan trust sebagai tempat me-nyimpan hartanya di luar negeri yang ingin mengikuti amnesti pajak. Direktur Perpajakan Internasional menyatakan, sampai saat ini, belum ada aturan khusus perpajakan untuk trust.
Berita Terkait
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
Pilihan Baru BBM Ramah Lingkungan, UltraDex Setara Standar Euro 5
-
Pelanggan Pertamina Kabur ke SPBU Swasta, Kementerian ESDM Masih Hitung Kuota Impor BBM
-
Kementerian ESDM Larang SPBU Swasta Stop Impor Solar di 2026
-
59 Persen Calon Jamaah Haji Telah Melunasi BIPIH Melalui BSI
-
Daftar Lengkap Perusahaan Aset Kripto dan Digital yang Dapat Izin OJK
-
CIMB Niaga Syariah Hadirkan 3 Produk Baru Dorong Korporasi
-
Negara Hadir Lewat Koperasi: SPBUN Nelayan Tukak Sadai Resmi Dibangun
-
Kemenkop dan LPDB Koperasi Perkuat 300 Talenta PMO Kopdes Merah Putih
-
Kantor Cabang Bank QNB Berguguran, OJK Ungkap Kondisi Karyawan yang Kena PHK
-
Sepekan, Aliran Modal Asing ke Indonesia Masuk Tembus Rp240 Miliar