Menanggapi temuan BPK-RI atas kinerja SKK MIGAS tahun 2015 dengan mengeluarkan opini tidak wajar (adverse) ditanggapi oleh Serikat Pekerja SKK MIGAS dengan penuh pertanyaan. Melalui Ketua Umumnya, Dedi Suryadi justru mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut.
"Apa-apa yang menjadi audit finding antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi," kata Dedi dalam keterangan resmi, Jumat (7/10/2016).
Dedi mengaku heran dengan audit terbaru BPK tersebut. Sebab pada tahun audit 2014 saja, dengan Kepala BPK RI yang masih sama (Harry Azhar Aziz) dengan tim audit yang sama namun bisa menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015. "Apa ada pesanan apa bagaimana?," tanya Dedi lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa publik juga bisa mengakses tahun-tahun audit SK Migas tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas SKK Migas untuk mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini disclaimer yang disematkan kepada SKK Migas.
"Issu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun, dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas," kata Dedi.
Dedi mengakui pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final. Namun Serikat Pekerja SKK Migas siap untuk membawa issu ini sehingga menjadi “RS Sumber Waras” kedua bagi BPK. "Kami menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir," imbuh Dedi.
Dedi menyarankan sebaiknya dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK RI yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata.
Tuntutan SP SKK MIGAS
Pada keterangan tertulis yang diterima, Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, sebagai lanjutan dari temuan BPK RI tersebut yaitu :
1. Melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan. Bilamana pengabaian atas hak-hak Pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting.
2. Memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka. "Kami yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," tutup Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Jelang Akhir Tahun Realisasi Penyaluran KUR Tembus Rp240 Triliun
-
Jabar Incar PDRB Rp4.000 Triliun dan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
-
BRI Insurance Bidik Potensi Pasar yang Belum Tersentuh Asuransi
-
Cara SIG Lindungi Infrastruktur Vital Perusahaan dari Serangan Hacker
-
Dukung Implementasi SEOJK No. 7/SEOJK.05/2025, AdMedika Perkuat Peran Dewan Penasihat Medis
-
Fakta-fakta RPP Demutualisasi BEI yang Disiapkan Kemenkeu
-
Rincian Pajak UMKM dan Penghapusan Batas Waktu Tarif 0,5 Persen
-
Tips Efisiensi Bisnis dengan Switchgear Digital, Tekan OPEX Hingga 30 Persen
-
Indef: Pedagang Thrifting Informal, Lebih Bahaya Kalau Industri Tekstil yang Formal Hancur
-
Permata Bank Targetkan Raup Rp 100 Miliar dari GJAW 2025