Menanggapi temuan BPK-RI atas kinerja SKK MIGAS tahun 2015 dengan mengeluarkan opini tidak wajar (adverse) ditanggapi oleh Serikat Pekerja SKK MIGAS dengan penuh pertanyaan. Melalui Ketua Umumnya, Dedi Suryadi justru mempertanyakan kualitas dari temuan tersebut.
"Apa-apa yang menjadi audit finding antara lain Hak-hak Pekerja yang terdiri dari: PAP (Penghargaan atas Pengabdian), MPP (Masa Persiapan Pensiun), Imbalan Kesehatan Purna Karya (IKPK), dan PUTD (Penghargaan Ulang Tahun Dinas), Pencatatan Pesangon, Abandonment & Site Restoration (ASR) merupakan temuan rutin dari Auditor dan sebagaimana tahun-tahun sebelumnya temuan tersebut sudah kami jawab dan klarifikasi," kata Dedi dalam keterangan resmi, Jumat (7/10/2016).
Dedi mengaku heran dengan audit terbaru BPK tersebut. Sebab pada tahun audit 2014 saja, dengan Kepala BPK RI yang masih sama (Harry Azhar Aziz) dengan tim audit yang sama namun bisa menghasilkan opini yang berbeda dengan tahun audit 2015. "Apa ada pesanan apa bagaimana?," tanya Dedi lebih lanjut.
Dedi menegaskan bahwa publik juga bisa mengakses tahun-tahun audit SK Migas tahun-tahun sebelumnya untuk mengetahui Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas SKK Migas untuk mengetahui ada apa sebenarnya maksud opini disclaimer yang disematkan kepada SKK Migas.
"Issu atas “penurunan” opini tersebut sudah terbaca oleh SP SKK MIGAS dari awal tahun, dengan otoritas yang dimliki BPK memang kami terbiasa akan ancaman atau gertakan mereka saat audit, tapi yang jelas kami bersikukuh untuk tetap memasukkan Hak-hak Pekerja pada Laporan Keuangan SKK Migas," kata Dedi.
Dedi mengakui pihaknya menghormati atas opini yang dikeluarkan oleh BPK dan mengerti opini tersebut bersifat final. Namun Serikat Pekerja SKK Migas siap untuk membawa issu ini sehingga menjadi “RS Sumber Waras” kedua bagi BPK. "Kami menuntut klarifikasi terbuka serta Standard Operating Procedure (SOP) pemeriksaan dari BPK RI atas tahun-tahun pemeriksaan atas SKK Migas beberapa tahun terakhir," imbuh Dedi.
Dedi menyarankan sebaiknya dilakukan evaluasi etik atas Auditor-auditor BPK RI yang dilakukan oleh Ikatan Akuntansi Indonesia agar kedepannya semua audit yang dilakukan dapat dipertanggung jawabkan berdasarkan norma-norma professional bukan politik praktis semata.
Tuntutan SP SKK MIGAS
Pada keterangan tertulis yang diterima, Dedi juga menyampaikan beberapa tuntutan yang akan dilakukan SP SKK MIGAS, sebagai lanjutan dari temuan BPK RI tersebut yaitu :
1. Melaporkan pengabaian hak pekerja yang telah diperjanjikan kepada Presiden RI, DPR RI (Komisi III dan VII), Menteri Tenaga Kerja, Menteri ESDM, Menteri Keuangan. Bilamana pengabaian atas hak-hak Pekerja masih dilanjutkan, SP SKK Migas akan melakukan aksi demonstrasi secara serempak yang akan dilakukan oleh anggota kami di Jakarta, Kantor Perwakilan dan Terminal Lifting.
2. Memboikot pelaksanaan audit yang sedang dan akan dilakukan oleh BPK RI sampai dengan terpenuhinya klarifikasi secara terbuka. "Kami yakin masyarakat menginginkan SKK Migas serta BPK RI dapat bekerja dengan nilai-nilai professional, terlebih Industri Hulu Migas tetap masih diandalkan untuk menutupi defisit APBN," tutup Dedi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
- Jemput Weekend Seru di Bogor! 4 Destinasi Wisata dan Kuliner Hits yang Wajib Dicoba Gen Z
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
Bansos PKH Oktober 2025 Kapan Cair? Ini Kepastian Jadwal, Besaran Dana dan Cara Cek Status
-
Profil PT Cakra Buana Resources Energi Tbk (CBRE), Ini Sosok Pemiliknya
-
BRI Ajak Warga Surabaya Temukan Hunian & Kendaraan Impian di Consumer BRI Expo 2025
-
TikTok Dibekukan Komdigi Usai Tolak Serahkan Data Konten Live Streaming Demo
-
Maganghub Kemnaker: Syarat, Jadwal Pendaftaran, Uang Saku dan Sektor Pekerjaan
-
Perusahaan Ini Sulap Lahan Bekas Tambang jadi Sumber Air Bersih
-
2 Hari 2 Kilang Minyak Besar Terbakar Hebat, Ini 5 Faktanya
-
IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau: Saham Milik Grup Djarum Masuk Top Losers
-
Maganghub Kemnaker Dapat Gaji Rp 3.000.000 per Bulan? Ini Rinciannya