Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk meminjam kredit modal usaha/kerja (KMK) di 7 bank. Dua tersangka berinisial HS dan D saat ini sedang di tahan.
Menurut Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol. Agung Setya, modus dalam kasus ini biasa disebut dengan pembobolan bank atau kredit macet, namun di dalamnya terdapat tindak kejahatan.
Ia menjelaskan, kronologis daripada pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, berangkat dari persoalan pada tahum 2016 lalu, dimana industri perbankan Indonesia mengalami kelesuan sehingga tidak dapat meningkatkan keuntungan atau profit yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.
Selain itu, terjadi juga permasalahan pada NPL (non performing loan) atau kredit macet yang sudah mencapai 3,1 persen.
"Kondisi ini yang memicu kita semua di Dittipdeksus, subdit perbankan untuk mendalami dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan hal-hal yang memicu NPL yang tinggi," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut Agung, dalam kasus ini, untuk manjalan misinya, HS menggunakan modus yang samasekali baru. Di mana dia mengajukan kredit kepada 7 bank, dan kemudian memfailedkannya untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.
"Pelaku mengajukan kredit tidak hanya pada satu bank. Tapi pada tujuh bank. (bisa bertambah). Ada bank pemerintah ada juga bank swasta," ujar Agung.
Sebagaimana pengajuan kredit yang normal, pemohon atau pelaku akan mengajukan kredit kepada pihak bank yang dalam hal ini akan diterima oleh representatif manager kredit yang ada di bank. Di sana pelaku sudah mengajukan dengan dokumen pendukungnya atau dokumen permohonan. Pengajuan ini juga dilampiri dengan agunan.
Baca Juga: Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI
Kata Agung, kemudian semua dokumen-dokumen pendukung itu akan dilakukan pengecekan oleh representatif manager ini, bahwa dokumen tersebut benar atau tidak. Setelah itu, representatif penyidik suatu bank akan melakukan survei lagi terkait kebenaran dokumen maupun kebenaran agunan.
"Pelaku disini saudara HS. Mengajukan kredit di 7 bank dengan permohonan KMK (kredit modal kerja). KMK yang tadi dokumen permohonann sudah disurvei, lalu pelaku mempengaruhi representatif manager untuk kemudian melakukan hal-hal yang menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya itu disetjui," tutur Agung.
Agung melanjutkan, hasil pengecekan formulir permohonan kredit modal kerja itu kemudian akan diajukan lagi kepada kepala cabang untuk diproses, dan akan diajukan kembali oleh kepala cabang ke direktur resiko untuk dilihat dan diuji kembali, apakah resiko kreditnya dinilai kembali. Direktur resiko itulah yang akan menyetujui atau tidak kredit tersebut.
Setelah disetujui oleh direktur resiko, maka akan segera ditetapkan besaran platform yang dapat diberikan kepada pemohon.
"Persetujuan itulah dengan penentuan platformnya maka dikembalikan kepada kepala cabang untuk segera dieksekusi pemberian kredit tersebut. Kemudian dibuatlah angka antara pemohon dan pihak bank. Kredit akan dicairkan berdasarkan pekerjaan. Karena ini modal kerja. Maka berapa kebutuhan yang diperlukan pemohon kredit itu harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya," ujar Agung.
Dalam kasus ini, HS sebagai tersangka mengajukan kredit modal kerja untuk bisnis terkait pengadaan batu split oleh PT. Rockit Altheway.
Berita Terkait
Terpopuler
- Catat Tanggalnya! Ribuan Warga Badui Bakal Turun Gunung Temui Gubernur Banten Bulan April
- 5 Rekomendasi Smartwatch yang Bisa Balas WhatsApp, Mulai Rp400 Ribuan
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- Donald Trump: Pangeran MBS Kini Mencium Pantat Saya
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
Pilihan
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
-
Sesaat Lagi! Ini Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Bulgaria
-
Melihat 3 Pemain yang Bakal Jadi Senjata Utama Timnas Indonesia Hadapi Bulgaria
-
Profil Sertu Farizal Rhomadhon, Prajurit TNI asal Kulon Progo yang Gugur di Lebanon
Terkini
-
Pemerintah Akan Larang Alih Fungsi Sawah, Sedang Siapkan Sanksi
-
Mentan Optimistis Stok Pangan Aman Hadapi Fenomena El Nino Godzilla
-
Beredar Info Harga Pertamax Tembus Rp17.850 per Liter 1 April, Pertamina: Belum Pasti
-
Dari Limbah Jadi Energi, Biomassa Sawit RI Kuasai Pasar Jepang
-
Aset Kripto Jadi Pelarian Saat Saham Loyo, Tapi Tetap Berisiko
-
Negara-negara Asing Mulai Antre Beli Pupuk dari Indonesia
-
Wacana Kemasan Polos Disorot, Rokok Ilegal Diprediksi Melonjak Tajam
-
RI Dapat Berkah dari Perang AS dan Iran, Bisa Jadi Raja Eksportir Pupuk Urea
-
Pegadaian Tembus Pasar Global, Ekspansi ke Timor Leste di Usia 125 Tahun
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina