Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus, Badan Reserse Kriminal Mabes Polri, berhasil ungkap kasus dugaan pemalsuan dokumen untuk meminjam kredit modal usaha/kerja (KMK) di 7 bank. Dua tersangka berinisial HS dan D saat ini sedang di tahan.
Menurut Direktur Dittipdeksus Brigjen Pol. Agung Setya, modus dalam kasus ini biasa disebut dengan pembobolan bank atau kredit macet, namun di dalamnya terdapat tindak kejahatan.
Ia menjelaskan, kronologis daripada pengungkapan kasus tersebut. Kata dia, berangkat dari persoalan pada tahum 2016 lalu, dimana industri perbankan Indonesia mengalami kelesuan sehingga tidak dapat meningkatkan keuntungan atau profit yang lebih besar dari pada tahun sebelumnya.
Selain itu, terjadi juga permasalahan pada NPL (non performing loan) atau kredit macet yang sudah mencapai 3,1 persen.
"Kondisi ini yang memicu kita semua di Dittipdeksus, subdit perbankan untuk mendalami dan kemudian mengambil langkah-langkah hukum terkait dengan hal-hal yang memicu NPL yang tinggi," kata Agung di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Medan Merdek Timur, Gambir, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2017).
Menurut Agung, dalam kasus ini, untuk manjalan misinya, HS menggunakan modus yang samasekali baru. Di mana dia mengajukan kredit kepada 7 bank, dan kemudian memfailedkannya untuk menghindari kewajiban pembayaran kredit.
"Pelaku mengajukan kredit tidak hanya pada satu bank. Tapi pada tujuh bank. (bisa bertambah). Ada bank pemerintah ada juga bank swasta," ujar Agung.
Sebagaimana pengajuan kredit yang normal, pemohon atau pelaku akan mengajukan kredit kepada pihak bank yang dalam hal ini akan diterima oleh representatif manager kredit yang ada di bank. Di sana pelaku sudah mengajukan dengan dokumen pendukungnya atau dokumen permohonan. Pengajuan ini juga dilampiri dengan agunan.
Baca Juga: Kejaksaan Pekanbaru Eksekusi Terpidana Kredit Fiktif BNI
Kata Agung, kemudian semua dokumen-dokumen pendukung itu akan dilakukan pengecekan oleh representatif manager ini, bahwa dokumen tersebut benar atau tidak. Setelah itu, representatif penyidik suatu bank akan melakukan survei lagi terkait kebenaran dokumen maupun kebenaran agunan.
"Pelaku disini saudara HS. Mengajukan kredit di 7 bank dengan permohonan KMK (kredit modal kerja). KMK yang tadi dokumen permohonann sudah disurvei, lalu pelaku mempengaruhi representatif manager untuk kemudian melakukan hal-hal yang menyimpang. Sehingga kemudian permohonannya itu disetjui," tutur Agung.
Agung melanjutkan, hasil pengecekan formulir permohonan kredit modal kerja itu kemudian akan diajukan lagi kepada kepala cabang untuk diproses, dan akan diajukan kembali oleh kepala cabang ke direktur resiko untuk dilihat dan diuji kembali, apakah resiko kreditnya dinilai kembali. Direktur resiko itulah yang akan menyetujui atau tidak kredit tersebut.
Setelah disetujui oleh direktur resiko, maka akan segera ditetapkan besaran platform yang dapat diberikan kepada pemohon.
"Persetujuan itulah dengan penentuan platformnya maka dikembalikan kepada kepala cabang untuk segera dieksekusi pemberian kredit tersebut. Kemudian dibuatlah angka antara pemohon dan pihak bank. Kredit akan dicairkan berdasarkan pekerjaan. Karena ini modal kerja. Maka berapa kebutuhan yang diperlukan pemohon kredit itu harus dilengkapi dokumen-dokumen pendukungnya," ujar Agung.
Dalam kasus ini, HS sebagai tersangka mengajukan kredit modal kerja untuk bisnis terkait pengadaan batu split oleh PT. Rockit Altheway.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pilihan HP RAM 16 GB Paling Murah, Penyimpanan Besar dan Performa Kencang
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Prabowo Bakal Copot Lagi Pejabat 'Telur Busuk', Hashim Djojohadikusumo: Semua Opsi di Atas Meja
- 35 Link Poster Ramadhan 2026 Simpel dan Menarik, Gratis Download!
- Kronologi Penembakan Pesawat Smart Air di Papua: Pilot dan Kopilot Gugur Usai Mendarat
Pilihan
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
-
Geger Taqy Malik Dituding Mark-up Harga Wakaf Alquran, Keuntungan Capai Miliaran
-
Kabar Duka: Mantan Pemain Timnas Indonesia Elly Idris Meninggal Dunia
Terkini
-
Ekonom UI: Program Makan Bergizi Gratis Bisa Ciptakan Surplus Konsumsi Kelas Menengah
-
Luhut Soroti Praktik Pengusaha Pecah Usaha Demi Hindari Pajak
-
USS OCBC Catat Jumlah Tabungan Nasabah Emas Tembus 223 Persen
-
Perkuat Stabilitas Rupiah, KBI Ditunjuk Jadi Lembaga Kliring Derivatif Pasar Uang dan Valas
-
Utang Pemerintahan Prabowo Meroket ke Rp9.637 Triliun
-
Temui MSCI 2 Jam, Luhut Paparkan Strategi Benahi Pasar Saham dan Sistem AI BEI
-
Portofolio Berdarah-darah Saat IHSG Anjlok, Bertahan atau Menyerah?
-
Luhut Mau BUMN Berbasis AI, Bisa Hemat Biaya Hingga 30 Persen
-
Bhinneka Life Bayar Klaim Rp 661 Miliar Sepanjang 2025
-
Garuda Indonesia Pimpin Holding BUMN Maskapai Penerbangan