Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan eksekusi terhadap Esron Napitupulu, terpidana delapan tahun perkara kredit fiktif BNI 46 senilai Rp40 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
"Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (24/5/2016).
Dia menjelaskan proses eksekusi sendiri diawali dari penjemputan ke kediaman Esron yang merupakan Direktur Utama PT Barito Riau Jaya pada Selasa pagi tadi di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru sebelum akhirnya yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan.
Esron Napitupulu divonis bersalah oleh MA dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp37,95 miliar atau subsidair tiga tahun penjara.
Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar subsider selama tiga tahun.
Akan tetapi, setelah putusan itu, dia menjalani tahanan kota atas sakit jantung yang ia derita hingga akhirnya JPU membuat keputusan untuk melakukan eksekusi hingga akhirnya ditahan.
Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Ketiganya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
Satgas PKH Setor Rp10,27 Triliun dan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara
-
Selain Dituntut 18 Tahun, Nadiem Dibebani Denda Rp 1 Miliar dan Uang Pengganti Rp 5,6 Triliun!
-
Jaksa Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Chromebook!
-
Sita 2,3 Juta Hektare Lahan dan Rp10,2 Triliun, Jaksa Agung: Ini Bukan Sekadar Seremonial!
-
Momen Prabowo Tatap dan Tunjuk Menkeu Purbaya di Depan Gunungan Uang Rp10 Triliun
Terpopuler
- 7 Lipstik Lokal Murah dan Awet, Transferproof Meski Dipakai Makan dan Minum
- Apakah Produk Viva Memiliki Sunscreen? Segini Harga dan Cara Pakainya
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- 5 HP Baterai 7000 mAh Terbaru 2026, Tahan Seharian dan Kencang Mulai Rp1 Jutaan
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
Pilihan
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
Terkini
-
Transjakarta Tutup Halte Kebon Sirih Arah Selatan Mulai Jumat Malam, Ini Pengalihannya
-
Dugaan Prostitusi Anak di Jakbar, Mucikari hingga Kasir Karaoke Jadi Tersangka
-
Rano Karno Bawa Jakarta Kolaborasi dengan Milan, Ruang Publik Bakal Lebih Artistik
-
Sikat Jalur Maut! KAI Daop 1 Jakarta Targetkan Tutup 40 Perlintasan Liar di 2026
-
Tren Miris di Karawang: Jadi Pengedar demi Nyabu Gratis, 41 Pelaku Diringkus Polisi!
-
Dikenal Religius, Pedagang Rujak di Duri Kepa Digerebek Warga usai Diduga Cabuli Siswi SD
-
Geger! Pria Tewas Bersimbah Darah di Kampung Ambon Usai Cekcok Mulut, Warga: Lukanya Banyak Sekali..
-
Kasus Mafia Emas PT SJU, Bareskrim Tetapkan Anak Bos Besar Sebagai Tersangka, Ini Sosoknya
-
Dihantam Innova di Lampu Merah Pesing, Pemotor Supra Terpental hingga Tewas di Tempat
-
Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!