Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Provinsi Riau, melakukan eksekusi terhadap Esron Napitupulu, terpidana delapan tahun perkara kredit fiktif BNI 46 senilai Rp40 miliar ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIA Pekanbaru.
"Eksekusi ini merupakan lanjutan dari putusan MA (Mahkamah Agung)," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Darma Natal di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Selasa (24/5/2016).
Dia menjelaskan proses eksekusi sendiri diawali dari penjemputan ke kediaman Esron yang merupakan Direktur Utama PT Barito Riau Jaya pada Selasa pagi tadi di Kecamatan Lima Puluh, Pekanbaru.
Terpidana selanjutnya dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Arifin Achmad untuk pemeriksaan kesehatan. Hasil pemeriksaan itu selanjutnya dibawa ke Lapas Klas IIA Pekanbaru sebelum akhirnya yang bersangkutan diputuskan untuk ditahan.
Esron Napitupulu divonis bersalah oleh MA dengan pidana delapan tahun penjara, denda Rp200 juta subsidair enam bulan penjara serta membayar kerugian negara sebesar Rp37,95 miliar atau subsidair tiga tahun penjara.
Putusan MA Nomor 1590 K/Pid.Sus/2015 tersebut sekaligus memperbaiki putusan yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi Riau dalam tingkat banding serta Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Pekanbaru. Dia dijerat Pasal 2 junto Pasal 18 Undang-undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi.
Sebelumnya di lembaga peradilan tingkat pertama Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Esron divonis 10 tahun penjara. Namun, setelah banding, dipangkas menjadi enam tahun kurungan penjara dan denda Rp400 juta subsidair selama 3 bulan serta membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp37,095 miliar subsider selama tiga tahun.
Akan tetapi, setelah putusan itu, dia menjalani tahanan kota atas sakit jantung yang ia derita hingga akhirnya JPU membuat keputusan untuk melakukan eksekusi hingga akhirnya ditahan.
Kasus ini bermula ketika Esron mengajukan kredit Rp 40 miliar ke BNI 46 Cabang Pekanbaru pada tahun 2008 silam. Sebagai agunan, Esron melampirkan beberapa surat tanah di Kabupaten Kampar, Pelalawan, dan Kuansing.
Tanpa tinjauan di lapangan, pegawai BNI bernama Atok, Dedi Syaputra dan AB Manurung menyetujui kredit. Namun berdasarkan hasil penyelidikan, sebagian tanah yang diagunkan tidak ada. Ketiganya juga telah divonis bersalah oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru.
Dalam pengembangan kasus ini terungkap, kredit yang diajukan Esron bukan untuk perkebunan sawit. Uang itu digunakannya membangun klinik kecantikan, membeli beberapa rumah dan toko serta hektare tanah di daerah Riau. (Antara)
Berita Terkait
-
Kasus Anak Todongkan Senapan ke Ibu Berakhir Damai
-
JPN Wakilkan Gibran dalam Perkara Gugatan Rp125 Triliun, Kejagung Maklum Sidang Ditunda
-
Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Chromebook, Pakar Buka Peluang Jokowi Diperiksa Kejagung
-
Video Lawas Nadiem Makarim Viral Lagi, Ngaku Lahir di Keluarga Anti Korupsi!
-
Nadiem Makarim Tersangka Ganda? KPK Siap Susul Kejagung dalam Kasus Google Cloud?
Terpopuler
- Bak Bumi dan Langit, Adu Isi Garasi Menkeu Baru Purbaya Yudhi vs Eks Sri Mulyani
- Kata-kata Elkan Baggott Jelang Timnas Indonesia vs Lebanon Usai Bantai Taiwan 6-0
- Menteri Keuangan RI Sri Mulyani Dicopot
- Mahfud MD Terkejut dengan Pencopotan BG dalam Reshuffle Kabinet Prabowo
- Viral Murid SD Kompak Tolak Makan Gratis, Anak-Anak Jujur Masalahnya di Menu?
Pilihan
-
3 Kontroversi Purbaya Yudhi Sadewa di Tengah Jabatan Baru sebagai Menteri
-
Indonesia di Ujung Tanduk, Negara Keturunan Jawa Malah Berpeluang Lolos ke Piala Dunia 2026
-
5 Rekomendasi HP Murah Rp 1 Jutaan Memori 256 GB, Terbaru September 2025
-
IHSG Jeblok Hingga 1 Persen di Sesi I Perdagangan Selasa Setelah Sertijab Menteri Keuangan
-
19 Tewas di Aksi Demo Anti Korupsi, Eks Persija Jakarta: Pemerintah Pembunuh!
Terkini
-
Ngaku Merasa Terhormat Jadi Menteri Keuangan, Kinerja Purbaya Yudhi Sadewa Disorot
-
Pamer ATM Prioritas, Anak Menkeu Purbaya Sebut Ciri Orang Miskin: Rasis & Bermental Pengemis
-
Melawan Kritik dengan Kekuatan Negara? TNI Dikecam Keras Karena Laporkan Ferry Irwandi!
-
Bukan Cuma Tudingan 'Agen CIA'? Ini 4 Fakta Geger Lain dari Anak Menkeu Purbaya Sadewa
-
CEK FAKTA: Benarkah Warga Kehilangan Penglihatan karena Gas Air Mata Aparat?
-
7 Fakta di Balik Revolusi Pilkades: Dari Daftar Online Hingga E-Voting Anti Curang
-
Yusril Temui Direktur Lokataru di Tahanan, Jamin Proses Hukum Akan Diawasi
-
Raffi Ahmad vs Politisi Senayan di Bursa Menpora? Sosok Ini Beri Jawaban
-
Ibu dan 2 Anak Tewas di Bandung, KPAI: Peringatan Serius Rapuhnya Perlindungan Keluarga
-
Aturan Baru Pilkades? Calon Kades Daftar Online Hingga E-Voting Untuk Cegah Kecurangan