Suara.com - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencatat 75 persen wajib pajak orang pribadi pekerja seni dalam kelompok profesi pemain film, pemain sinetron, dan musisi belum mengikuti program pengampunan pajak.
Direktur Jenderal Pajak, Ken Dwijugiasteadi mencatat terdapat 958 wajib pajak yang berprofesi sebagai pemain film, pemain sinetron, dan musisi.
“Berdasarkan catatan DJP, jumlah keseluruhan wajib pajak orang pribadi pekerja seni adalah 1.307, terdiri dari 958 pemain film/sinetron dan musisi serta 349 pekerja seni lainnya. Dari 349 pekerja seni lainnya, tercatat 46 persen atau 160 wajib pajak telah mengikuti program pengampunan pajak,” kata Ken dalam dialog perpajakan dengan selebriti di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Jumat (17/3/2017) malam.
Wajib pajak orang pribadi pekerja seni peserta pengampunan pajak per 13 Maret 2017 mencapai 399 wajib pajak dengan total nilai tebusan Rp186 miliar atau rata-rata tebusan senilai Rp468 juta.
DJP juga mencatat uang tebusan tertinggi dari pemain film, pemain sinetron, dan musisi mencapai Rp1,43 miliar dan terendah mencapai Rp7.500.
Total uang tebusan dari kelompok profesi tersebut mencapai Rp14,1 miliar atau rata-rata Rp58,8 juta Sebaran wajib pajak orang pribadi pekerja seni di Indonesia yang tercatat memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) paling banyak berada di DKI Jakarta yaitu 828 wajib pajak.
Kemudian di Jawa non-DKI Jakarta 432 wajib pajak, Sumatera 29 wajib pajak, Bali-Papua-Maluku 11 wajib pajak, dan Kalimantan-Sulawesi tujuh wajib pajak.
Sementara itu, kepatuhan pelaporan surat pemberitahuan tahunan wajib pajak orang pribadi pekerja seni pada 2015 tercatat 49 persen (640 wajib pajak) melaporkan SPT dan 51 persen (667 wajib pajak) tidak melaporkan SPT.
Angka kepatuhan pelaporan SPT tahunan tersebut meningkat dari periode 2011 hingga 2014 yang rata-ratanya tercatat sebesar 36,75 persen. (Antara)
Baca Juga: Misbakhun: Tax Amnesty Jadi Momen Kembalinya Kepercayaan Rakyat
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Dari Koruptor Kembali ke Rakyat: Aset Rp16,39 Miliar Kini Disulap Jadi Sekolah hingga Taman di Jabar
- Teman Sentil Taqy Malik Ambil Untung Besar dari Wakaf Alquran di Tanah Suci: Jangan Serakah!
- HP Bagus Minimal RAM Berapa? Ini 4 Rekomendasi di Kelas Entry Level
- Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
- Link Download 40 Poster Ramadhan 2026 Gratis, Lengkap dengan Cara Edit
Pilihan
-
Opsen Pajak Bikin Resah, Beban Baru Pemilik Motor dan Mobil di Jateng
-
Here We Go! Putra Saparua Susul Tijjani Reijnders Main di Premier League
-
Kabar Baik dari Elkan Baggott untuk Timnas Indonesia
-
Jaminan Kesehatan Dicabut, Ribuan Warga Miskin Magelang Tercekik Cemas: Bagaimana Jika Saya Sakit?
-
Lagu "Cita-citaku (Ga Jadi Polisi)" Milik Gandhi Sehat Ditarik dari Peredaran, Ada Apa?
Terkini
-
Harga Emas Naik Drastis Hari Ini, Kompak Meroket di Pegadaian
-
Alasan Teh Sari Wangi 'Dijual' Unilever (UNVR) ke Grup Djarum
-
Ada Aturan Baru Bansos, Begini Cara Update Desil Agar Tetap Terima Bantuan
-
Izin Tambang Emas Martabe Belum Dicabut, KLH Pastikan Gugatan ke PTAR Terus Berjalan
-
Mulai 2028, Bensin Wajib Dicampur Etanol 20 Persen
-
Kepala BGN: Program MBG Dongkrak Penjualan Motor jadi 4,9 Juta Unit pada 2025
-
Jelang Imlek dan Ramadan, Pertamina Tambah 7,8 Juta Tabung LPG 3 Kg
-
24 Perusahaan Lolos Seleksi Tender Waste-to-Energy, Lima Diantara Asal China
-
Bahlil Tegas soal Pemangkasan Produksi Batubara dan Nikel 2026: Jangan Jual Harta Negara Murah
-
Wujudkan Asta Cita, BRI Group Umumkan Pemangkasan Suku Bunga PNM Mekaar hingga 5%