Janji pemerintah untuk menggugat ganti rugi pada PTT Exploration and Production Company (PTTEP) Australasia Montara akan segera dilakukan April bulan depan. Untuk mempersiapkannya, Kemenko Kemaritiman menggelar rapat koordinasi dengan Jaksa Pengacara Negara (JPN), Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN), serta beberapa ahli yang berkompeten di bidang terkait di Depok. Pertemuan yang dilangsungkan sejak Kamis-Jumat (16-17 Maret 2017) tersebut dilakukan untuk mengumpulkan penjelasan ilmiah beragam ahli tentang bukti yang telah dikumpulkan oleh tim nasional di lapangan pasca meledaknya kilang Montara pada 21 Agustus 2009.
Pemerintah mengambil keputusan untuk mengajukan gugatan perdata atas kerusakan lingkungan yang disebabkan oleh pencemaran minyak di perairan Laut Timor, Nusa Tenggara Timur (NTT) oleh perusahaan asal Thailand tersebut.
Menurut Asisten Deputi Bidang Keamanan dan Ketahanan Maritim Kemenko Kemaritiman Basilio Dias Araujo, PTT EP hingga kini belum bersedia bertanggung jawab sejak meledaknya sumur minyak Montara pada 2009 silam. “Pemerintah RI sudah pernah meminta kompensasi kepada PTTEP melalui jalur non litigasi, tapi proses negosiasi mengalami deadlock pada tahun 2012 sehingga tidak tercapai kesepakatan apapun,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (17/3/2017).
Sejak gagal menemui kesepakatan, tidak ada itikad baik PTTEP untuk memberikan ganti rugi pada masyarakat terdampak di kawasan sekitar laut Timor. Alih-alih memberikan ganti rugi, perusahaan yang beroperasi di wilayah perairan Australia itu dalam website resminya, www.pttep.com, mengutip hasil riset independen bahwa tidak ada minyak dari kilang montara yang memasuki wilayah daratan RI dan Australia. Bahkan dalam rilis yang sama, PTTEP mengklaim bahwa tumpahan minyaknya hanya memberikan dampak kecil atau bahkan tidak ada sama sekali pada ekosistem atau spesies laut di perairan Timor.
Tidak ingin kasus ini lepas begitu saja, kini pemerintah sedang menyusun amunisi untuk kembali mengangkat kasus tersebut. “Ini berhubungan dengan kedaulatan RI dan nasib rakyat kecil yang menggantungkan hidupnya di sektor kelautan maka kita harus lawan dengan cara yang lebih terencana,” tegasnya. Untuk itu, pemerintah kembali mengumpulkan bukti serta mengundang sekitar 50 ahli untuk mendukung langkah ini.
Jaksa Pengacara Negara (JPN) yang hadir dalam rapat itu juga sepakat untuk teliti dan tidak gegabah dalam mempersiapkan materi gugatan. “Kami tidak ingin mempersiapkan gugatan yang asal-asalan,” tegas Robert Zega, anggota tim JPN yang hadir dalam rapat tersebut. Menurutnya, JPN akan menggunakan UU Nomer 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagai dasar gugatan.
Rapat yang telah digelar secara maraton sejak Bulan Februari lalu, akan kembali diteruskan dengan peninjauan lapangan di Kupang oleh tim nasional dari Kemenko Kemaritiman, JPN, KLHK, KKP, dan ahli pada tanggal 20-an mendatang. “Kita akan kerja keras untuk mempersiapkan langkah kita ke pengadilan,” lanjut Basilio dalam kesempatan yang sama.
Tidak hanya pemerintah RI, pada tahun 2016, 13 ribu petani rumput laut NTT yang diwakili oleh Pengacara dari Firma Hukum Maurice Blackburn juga mengajukan gugatan class action ke pengadilan federal di Australia. Mereka mengajukan gugatan atas pencemaran laut yang menghancurkan rumput laut milik petani, dampak pencemaran terhadap hasil tangkapan nelayan, dan dampat terhadap kesehatan warga di NTT. Gugatan itu dikabulkan oleh majelis hakim lima bulan kemudian.
Baca Juga: Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat
Berita Terkait
-
Pemerintah akan Survei Bersama Asuransi Kapal MV Caledonian Sky
-
Luhut Kirim Tim Selidiki Rusaknya Terumbu Karang Raja Ampat
-
Terumbu Karang Raja Ampat Dirusak oleh Kapal MV Caledonian Sky
-
Versi Luhut, Ini 3 Persoalan Freeport yang Masih Mengganjal
-
Luhut Tekankan Industri Dalam Negeri Wajib Pakai Produk Lokal
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
-
Jadwal dan Link Streaming Nonton Rizky Ridho Bakal Raih Puskas Award 2025 Malam Ini
Terkini
-
Ikuti Jejak Rupiah, IHSG Meloyo Hari ini Balik ke Level 8.600
-
Harap Bersabar, Pemerintah Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember
-
Purbaya Akui Ada Kementerian Lelet Serap Anggaran, Dana Dikembalikan Tembus Rp 4,5 T
-
Energi Terbarukan Mulai Masuk Sektor Tambang dan Perkebunan
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Rupiah Justru Melempem ke Level Rp 16.667 Setelah BI Tahan Suku Bunga
-
Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi USD 62,63 di November, BBM Gimana?
-
BI Tahan Suku Bunga Acuan di Level 4,75 Persen, Ini Alasannya
-
Finex Menandai Ulang Tahunnya yang ke-13 dengan Gala Dinner
-
KB Bank - PT KAI Medika Indonesia Hadirkan Fasilitas Pembiayaan bagi Brawijaya Hospital Tangerang