Presiden Joko Widodo bersama dengan para jajarannya pada Rabu (22/3/2017), membahas tentang Rancangan Undang-Undang (RUU) mengenai pertanahan. Dalam membahas RUU tersebut, Presiden menekankan bahwa regulasi yang dihasilkan nantinya harus sejalan dengan reforma agraria yang menjadi salah satu prioritas pemerintah beberapa waktu belakangan.
"Saya tekankan lagi, semangat yang dibangun dalam reforma agraria adalah terwujudnya keadilan dalam penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah. Jangan sampai tanah hanya dikuasai oleh sekelompok kecil orang atau badan usaha yang selanjutnya dalam jangka menengah dan panjang memicu ketimpangan yang tajam," ujar Presiden dalam rapat terbatas membahas RUU Pertanahan di Kantor Presiden, Jakarta.
Persoalan agraria yang dihadapi masyarakat adat mengenai kepemilikan dan pengelolaan lahan merupakan salah satu yang mendapatkan perhatian khusus dalam RUU kali ini. Kepala Negara meminta agar regulasi yang mengatur tentang pertanahan ini mampu menyelesaikan masalah-masalah di bidang pertanahan yang terus meningkat.
"Mulai dari sengketa atau konflik kepemilikan tanah, sengketa agraria antara masyarakat dengan perusahaan, sampai dengan pengadaan tanah untuk keperluan pembangunan yang dilaksanakan oleh pemerintah. Sudah sering dijumpai beberapa proyek pembangunan strategis yang berdampak bagi rakyat harus tertunda bahkan mangkrak akibat masalah pembebasan lahan yang tak kunjung bisa teratasi," Presiden menambahkan.
Selain itu, Presiden juga menginstruksikan agar regulasi pertanahan yang dihasilkan nanti bersifat visioner, tidak tambal sulam, dan dapat bertahan dalam jangka waktu yang lama. Untuk itu, sistem hukum dan administrasi pertanahan yang komprehensif amat diperlukan.
"Saya minta pengaturan pertanahan harus mampu keluar dari sektoralisme, tidak tumpang tindih, dan tidak saling berbenturan," ucapnya.
Masih banyaknya lahan-lahan tidak produktif dan terlantar juga akan menjadi target pemerintah dalam RUU ini. Pengaturan pertanahan dimaksud diminta olehnya untuk turut mengatur pemanfaatan tanah terlantar secara maksimal.
"Untuk itu perlu diatur kewenangan untuk mencabut atau mengambil izin hak guna lahan yang terbukti tidak dimanfaatkan, untuk selanjutnya dilakukan redistribusi untuk dikelola dan dimanfaatkan secara maksimal untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat," tutupnya.
Baca Juga: Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK
Berita Terkait
-
Jokowi: Hilirisasi Industri Minerba Harus Terintegrasi dengan KEK
-
Jokowi Yakin Reformasi Agraria Atasi Kemiskinan di Pedesaan
-
Jokowi Janji Tak Berikan Hutan Sosial ke Pengusaha Besar
-
Jokowi: Reforma Agraria Kunci Penyelesaian Konflik Petani
-
Para Mantan Lain Cuma Dapat Camry, Kenapa SBY Dapat Mercy S600?
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
-
OJK Bongkar Skandal Manipulasi Saham, PIPA dan REAL Dijatuhi Sanksi Berat
Terkini
-
Waspada! Modus Phishing hingga Social Engineering Masih Intai Nasabah Bank
-
Pemerintah Klaim Harga Pangan Masih Stabil Jelang Imlek dan Ramadan
-
BUMN Kerahkan Produk Unggulan untuk Pemulihan Pascabencana Banjir Sumatera
-
Ubah Indentitas, Mayoritas Bisnis PIPA akan Lebih Condong ke Migas
-
Pastikan Harga Rumah Subsidi Tak Melejit, Menteri PKP: Program Gentengisasi Masih Dikaji!
-
Tok! Pemerintah Gratiskan PPN 100 Persen untuk Tiket Pesawat Lebaran 2026, Cek Syaratnya
-
DJP Endus Pengemplang Pajak di Sektor Baja dan Hebel
-
Alasan Pemerintah Gunakan Beras Bulog untuk Jemaah Haji
-
Layanan Perbankan Kini Bisa Diakses Lewat Smartwatch
-
11 Juta PBI BPJS Kesehatan Mendadak Nonaktif, Bagaimana Dana Jaminan Sosial Dikelola?